Avesiar – Jakarta
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan Festival Syawal 1444 H, bertepatan Rapat Koordinasi Khusus LPPOM MUI se-Indonesia, di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, pada Festival Syawal tersebut juga terdapat fasilitas sertifikasi halal kepada Rumah Potong Hewan (RPH) di seluruh provinsi di Indonesia dan kegiatan masuk tahun ketiga.
Seperti tahun sebelumnya, LPH terbesar di Indonesia ini juga melaksanakan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha untuk mensukseskan wajib halal makanan minuman di Oktober 2024.
Hal tersebut didasari bahwa penyembelihan hewan merupakan hulu atau ujung tombak jaminan produk halal. Keberadaannya daging yang halal sangat penting untuk menjamin kehalalan rantai produksi selanjutnya, sebagai hulu produksi halal.
Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021, sebagaimana dikutip dari laman MUI, menunjukkan bahwa baru 14,9 persen RPH memiliki sertifikat halal. Hal itu memprihatinkan karena akan menjadi hambatan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal.
“LPPOM MUI berkomitmen memembantu pemerintah mendorong tercipatanya ekosistem halal lewat ketersediaan daging dari RPH yang memiliki sertifikat halal. Hal ini dilakukan demi meningkatkan Jaminan Produk Halal dari hulu. Langkah ini juga menunjukkan komitmen kami mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Wajib Halal 2024,” ungkap Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Sebelumnya, LPPOM MUI memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada produk unggulan UMKM setiap provinsi, serta Festival Syawal 1443 H berhasil melibatkan 3.034 pelaku usaha dalam Bimbingan Teknis dan 574 orang dalam Training of Trainer Kader Dakwah Halal.
Kegiatan merupakan bentuk kepedulian LPPOM MUI terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, dimulai dari sumber awal rantai produksi halal.
Hewan dan turunan hewan merupakan titik kritis dari produksi halal yang dilakukan, baik yang menggunakannya untuk bahan baku, bahan tambahan ataupun sebagai produk itu sendiri. Ketertelusuran penyembelihan daging harus dipastikan.
“RPH ini menempati posisi strategis dalam mensukseskan Undang-Undang Jaminan Produk Halal karena lebih dari 70 persen masalah kehalalan bersumber dari daging sembelihan. Hal ini berasal dari pengalaman kami melakukan audit UMKM yang menggunakan bahan berbasis daging. Meluasnya ketersediaan daging halal akan memudahkan UMKM dalam proses sertifikasi,” tambah Muti.
Data dari sistem online CEROL-SS23000 menunjukkan bahwa sudah ada 609 pelaku usaha pemotongan hewan yang disertifikasi halal antara 2013 hingga April 2023.
Jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah Rumah Potong Hewan yang ada di Indonesia. Didukung Bank Indonesia, LPPOM MUI berkomitmen melakukan akselerasi ketersediaan daging halal. Acara ini akan disemarakkan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi, bimbingan teknis, webinar, fasilitasi sertifikasi halal dan penyerahan sertifikat halal gratis kepada Rumah Potong Hewan. Kegiatan akan dilaksanakan di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. (adm)
Discussion about this post