• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Total Harta Kekayaan Azis Syamsuddin

by Avesiar
26 September 2021 | 17:52 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Total Harta Kekayaan Azis Syamsuddin

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (JawaPos.com)

Avesiar – Jakarta

telah menetapkan

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti dilansir jawapos.com, Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Menelisik harta kekayaan Azis Syamsuddin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada lama elhkpn.kpk.go.id pada Minggu (26/9), Azis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 100.321.069.365. Dia tercatat menyerahkan LHKPN ke KPK pada 22 April 2021.

Politikus Golkar itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Kota Lampung. Total harta tidak bergerak milik Azis sejumlah Rp 89.492.201.000.

Dia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin di antaranya, motor Harley Davidson tahun 2003, Rp 170.000.000; mobil Toyota Land Cruiser tahun 2008, Rp 700.000.000; mobil Toyota Kijang Innova 2016, Rp 248.000.000; mobil Toyota Alphard tahun 2018, Rp 780.000.000; mobil Toyota Land Cruiser tahun 2016, Rp 1.590.000.000 dan motor Honda Beat tahun 2018, Rp 14.000.000. Total harta bergerak milik Azis sejumlah Rp 3.502.000.000.

Azis Syamsuddin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274.750.000, kas setara kas sejumlah Rp 7.052.118.365. Azis tercatat memiliki harta sebanyak Rp 100.321.069.365.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Azis Syamsuddin menjanjikan uang senilai Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tetapi yang baru terealisasi sejumlah Rp 3,1 miliar.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) dini hari.

Firli menjelaskan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

“Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang
sejumlah Rp 2 miliar,” tegas Firli.

Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.

“Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis,” papar Firli.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
Menurut Firli, masih pada bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di
Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azisyaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” pungkas Firli.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ard)

Tags: azis syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKkekayaan aziz syamsuddintersangka korupsi azis syamsuddin
ShareTweetSendShare
Previous Post

Akhirnya Merpati Kesayangan Dibeli Rp1,5 Miliar Karena Diteror 2 Tahun

Next Post

MadeinIndonesia Superconnection Sukses Menggelar FGD Membangun Kedaulatan Teknologi

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

...

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

...

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
MadeinIndonesia Superconnection Sukses Menggelar FGD Membangun Kedaulatan Teknologi

MadeinIndonesia Superconnection Sukses Menggelar FGD Membangun Kedaulatan Teknologi

Datangi Lokasi 158 Gerai Vaksinasi Merdeka yang Digelar Polres Depok

Datangi Lokasi 158 Gerai Vaksinasi Merdeka yang Digelar Polres Depok

Discussion about this post

TERKINI

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video