• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Politik

Ikuti Jejak 2 Senator, Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold 0% ke MK

by Avesiar
13 Desember 2021 | 22:54 WIB
in Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
Ikuti Jejak 2 Senator, Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold 0% ke MK

mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmatyo. Foto: Twitter via Sindonews

Avesiar – Jakarta

Gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0% ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilayangkan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmatyo.

Dia mengikuti jejak dua senator Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang lebih dulu melayangkan gugatan. Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada, Jumat (10/12/2021).


Hal ini dikutip dari laman resmi MKRI di kolom pengajuan permohonan pada hari ini, Senin (13/12/2021). Dalam pokok perkaranya, Gatot melayangkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gatot dalam perkara ini menjadi Refly Harun sebagai kuasa hukumnya.

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum yang dilayangkan Gatot dalam berkas permohonannya, dilansir Sindonews.

Gatot juga berpandangan bahwa kondisi faktual Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Bahkan, dia melihat Pilpres 2019 kemarin juga menjadikan terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.

“Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gatot juga turut mengutip pendapat Rizal Ramli yang menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Di mana, dalam Pilpres tahun 2009 silam, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu parpol untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar sebesar Rp1 triliun.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Menurut Gatot, seharusnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Sementara, berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat; (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

“Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

Menurut pemohon, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut: 1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2. diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. 

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. (ard)

Tags: Gatot NurmantyoGatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold 0%Gugat Presidential Threshold 0% ke MKGugatan Presidential Threshold 0%Presidential Threshold 0%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Membaca Ayat Kursi Sebagai Sunnah dan Keutamaan Mengamalkannya

Next Post

Perguruan Tinggi Pemenang Kuliah Daring Terbaik Versi Kemendikbudristek

Mungkin Anda Juga Suka :

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

...

Tegaskan Peran Aktif Indonesia Indonesia dengan Ditandatanganinya Piagam Board of Peace

Tegaskan Peran Aktif Indonesia Indonesia dengan Ditandatanganinya Piagam Board of Peace

23 Januari 2026

...

Kunjungi Indonesia, Raja Abdullah II Yordania Langsung Disambut Istimewa Presiden Prabowo

Kunjungi Indonesia, Raja Abdullah II Yordania Langsung Disambut Istimewa Presiden Prabowo

14 November 2025

...

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Presiden Menegaskan Agar Pejabat Baru Berkomitmen dan Amanah

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Presiden Menegaskan Agar Pejabat Baru Berkomitmen dan Amanah

8 Oktober 2025

...

Presiden Prabowo Melantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri serta Menganugerahkan Pangkat Istimewa Kepada Dua Purnawirawan

Presiden Prabowo Melantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri serta Menganugerahkan Pangkat Istimewa Kepada Dua Purnawirawan

17 September 2025

...

Load More
Next Post
Perguruan Tinggi Pemenang Kuliah Daring Terbaik Versi Kemendikbudristek

Perguruan Tinggi Pemenang Kuliah Daring Terbaik Versi Kemendikbudristek

Agar Berani Memulai Bisnis Startup, Coba Kiat dan Tips Ini

Agar Berani Memulai Bisnis Startup, Coba Kiat dan Tips Ini

Discussion about this post

TERKINI

Surat Pernyataan 12 Negara Termasuk Iran Menuntut Larangan Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir

24 Oktober 2026

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

23 Oktober 2026

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video