• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Revisi JHT, Menaker Ida Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

by Ave Rosa
2 Maret 2022 | 22:16 WIB
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
Revisi JHT, Menaker Ida Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: FB Kemnaker.

Avesiar – Jakarta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menuai kontroversi dan ditolak keras, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah direvisi. Beberapa waktu lalu, aturan tersebut menjadi ramai karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Dia memastikan, pada prinsipnya revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim jaminan hari tua (JHT) kembali sesuai dengan aturan lama dan prosedurnya  dipermudah. “Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah,” kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, (2/3/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini berupaya menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh demi mempercepat proses revisi tersebut . Pemerintah juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Permenaker tersebut dipastikan belum berlaku efektif dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Sehingga, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan yang terdahulu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” beber Ida, dikutip dari tempo.co.

Dijelaskannya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Saat ini, lanjut Ida, sudah berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. “Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ungkapnya. (ard)

Bacaan Terkait :

Kasih Insentif Jelang Lebaran ke Mitra, Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi

Edaran THR 2023 Terbit, Pengusaha Diminta Bayar Full atau ‘Lebihin’ dan Jangan Dicicil

Kemnaker Berkomitmen Melindungi Calon dan Pekerja Migran Indonesia (CPMI – PMI) Beserta Keluarganya

Kemnaker Gelar #TalenthubBantuKerja untuk Generasi Muda

Load More
Tags: Kembali ke Aturan LamakemnakerPermenaker Nomor 2 Tahun 2022Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 DirevisiRevisi JHT
ShareTweetSendShare
Previous Post

Prancis Melarang Pengacara Berjilbab dan Simbol Agama Lainnya di Pengadilan Hukum Lille

Next Post

Semenarik Apa Chechnya Sebagai Tempat Wisata?

Mungkin Anda Juga Suka :

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

...

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

13 Oktober 2026

...

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

...

Resmi Kapolri, Jenderal Suyudi Fokus Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, Dekat dengan Masyarakat, dan Evaluasi Program

Resmi Kapolri, Jenderal Suyudi Fokus Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, Dekat dengan Masyarakat, dan Evaluasi Program

2 Oktober 2026

...

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

25 September 2026

...

Load More
Next Post
Semenarik Apa Chechnya Sebagai Tempat Wisata?

Semenarik Apa Chechnya Sebagai Tempat Wisata?

Alhamdulillah, 80 WNI serta 3 WNA Evacuee Tiba di Indonesia dan Lainnya Menyusul

Alhamdulillah, 80 WNI serta 3 WNA Evacuee Tiba di Indonesia dan Lainnya Menyusul

Discussion about this post

TERKINI

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

Remitansi Mesir Mencapai Rekor 33,9 Miliar Dolar Saat Perang Timur Tengah Berlangsung

14 Oktober 2026

Tekan Biaya Internet, Kemkomdigi Kaji Perluasan Jaringan Internet Tetap atau Fixed Broadband

14 Oktober 2026

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

13 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video