• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Revisi JHT, Menaker Ida Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

by Ave Rosa
2 Maret 2022 | 22:16 WIB
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
Revisi JHT, Menaker Ida Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: FB Kemnaker.

Avesiar – Jakarta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menuai kontroversi dan ditolak keras, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah direvisi. Beberapa waktu lalu, aturan tersebut menjadi ramai karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Dia memastikan, pada prinsipnya revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim jaminan hari tua (JHT) kembali sesuai dengan aturan lama dan prosedurnya  dipermudah. “Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah,” kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, (2/3/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini berupaya menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh demi mempercepat proses revisi tersebut . Pemerintah juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Permenaker tersebut dipastikan belum berlaku efektif dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Sehingga, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan yang terdahulu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” beber Ida, dikutip dari tempo.co.

Dijelaskannya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Saat ini, lanjut Ida, sudah berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. “Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ungkapnya. (ard)

Bacaan Terkait :

Kasih Insentif Jelang Lebaran ke Mitra, Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi

Edaran THR 2023 Terbit, Pengusaha Diminta Bayar Full atau ‘Lebihin’ dan Jangan Dicicil

Kemnaker Berkomitmen Melindungi Calon dan Pekerja Migran Indonesia (CPMI – PMI) Beserta Keluarganya

Kemnaker Gelar #TalenthubBantuKerja untuk Generasi Muda

Load More
Tags: Kembali ke Aturan LamakemnakerPermenaker Nomor 2 Tahun 2022Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 DirevisiRevisi JHT
ShareTweetSendShare
Previous Post

Prancis Melarang Pengacara Berjilbab dan Simbol Agama Lainnya di Pengadilan Hukum Lille

Next Post

Semenarik Apa Chechnya Sebagai Tempat Wisata?

Mungkin Anda Juga Suka :

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

25 Mei 2026

...

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

1 April 2026

...

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

26 Maret 2026

...

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

21 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Semenarik Apa Chechnya Sebagai Tempat Wisata?

Semenarik Apa Chechnya Sebagai Tempat Wisata?

Alhamdulillah, 80 WNI serta 3 WNA Evacuee Tiba di Indonesia dan Lainnya Menyusul

Alhamdulillah, 80 WNI serta 3 WNA Evacuee Tiba di Indonesia dan Lainnya Menyusul

Discussion about this post

TERKINI

Membuminya Endang Rosawati, Eks Corsec BNI Syariah Kini CEO Taha Institute, Edukasi Keuangan Syariah

2 Juni 2026

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video