• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

MK Minta Din Syamsuddin Cs Perbaiki Gugatan Terhadap Jokowi

by Avesiar
28 April 2020 | 22:22 WIB
in Hukum, Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
MK Minta Din Syamsuddin Cs Perbaiki Gugatan Terhadap Jokowi

Din Syamsuddin. Foto : JPNN

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketum PP Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, memperbaiki gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Sejauh ini, MK melihat materi gugatan masih belum sempurna sehingga perlu para pemohon memperkaya wawasan aturan penanganan Covid-19 dari negara lain.

Hakim Konstitusi Wahidudin Adams, menyarankan pemohon mengomparasi aturan hukum penanganan virus menular ini dari negara-negara lain. Sebab, pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan secara global.

“Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya,” kata Wahidudin menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Meski demikian, Wahidudin menyarankan para pemohon untuk menyertakan wawasan itu dengan kerangka ilmiah.

Menurut Wahidudin, penting didasari analisis akademik untuk memperkaya wawasan dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020.

“Saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan abnormal ini,” jelas Wahidudin.

Dalam permohonan gugatannya, Amien Rais Cs menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.

Bacaan Terkait :

Ridzki Kramadibrata “Leader with Openess”, Sukses Pimpin Air Asia, President Grab & Planet Carbon

Teheran Akan Balas Negara yang Ikut Sanksi AS, Ancam Tidak Ada Setetes Minyak yang Keluar dari Teluk Persia dan Hormuz

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Sakit Jiwa, Pernyataan Menteri Israel Ben-Gvir Seharusnya Mereka Membunuh 30 – 40 Warga Gaza Setiap Malam

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Load More

Tim kuasa hukum pemohon Ahmad Yani menyebut dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1 Tahun 2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB) sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan.

“Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN,” ujar Yani.

Yani menyebut, penggunaan APBN tanpa batas maksimal dalam penanganan pencegahan Covid-19 berlaku sampai 2022. Dia memandang, ketentuan ini mengikat tiga UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, UU APBN TA 2022.

“Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditentukan setiap tahun. Karena persentase defisit terhadap PDB akan menentukan nilai pos pembiayaan dalam APBN,” sesal Yani.

Menurutnya UU APBN 2021 dan UU APBN 2022 belum ada produk hukumnya. Sehingga penetapan APBN setiap tahun menjadi tidak bermakna manakala selisih antara pendapatan dan belanja dibuka tanpa batas maksimal. Hal ini menyangkal dua UU APBN yang bahkan belum ada produk hukumnya.

Hal ini, kata Yani, patut dicurigai sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan agar pemerintah dapat melegitimasi hukum dalam menyusun anggaran negara dalam tiga tahun ke depan. Khususnya pinjaman luar negeri yang dianggap jalan paling rasional dalam pemulihan ekomoni pascaCovid-19.

Oleh karena itu, Yani mengungkapkan UU APBN seharusnya tidak masuk ke dalam kebijakan Perppu 1/2020 untuk penanggulangan Covid-19. Dia menilai, merupakan suatu yang mengharamkan jika UU APBN masuk ke dalam Perppu.

“Seharusnya direvisi melalui APBNP. Sehingga alasan Covid-19 menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur hukum juga tidak terpenuhi. Alasan mendesak Perppu ini juga tidak terpenuhi sebab DPR masih bersidang,” tegas Yani. (ave/dikutip dari jpnn)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polri Berhasil Ungkap 99 Kasus Hoaks Selama Pandemi COVID-19

Next Post

Fadli Zon: Keterlaluan Masih Memasukkan TKA China di Tengah Pandemi Corona

Mungkin Anda Juga Suka :

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

24 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

...

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

...

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Fadli Zon: Keterlaluan Masih Memasukkan TKA China di Tengah Pandemi Corona

Fadli Zon: Keterlaluan Masih Memasukkan TKA China di Tengah Pandemi Corona

Data 27-29 April 2020: Ada Tren Peningkatan Harian Pasien COVID-19 Sembuh

Data 27-29 April 2020: Ada Tren Peningkatan Harian Pasien COVID-19 Sembuh

Discussion about this post

TERKINI

Ridzki Kramadibrata “Leader with Openess”, Sukses Pimpin Air Asia, President Grab & Planet Carbon

26 Agustus 2026

Teheran Akan Balas Negara yang Ikut Sanksi AS, Ancam Tidak Ada Setetes Minyak yang Keluar dari Teluk Persia dan Hormuz

25 Agustus 2026

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

24 Agustus 2026

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

Sakit Jiwa, Pernyataan Menteri Israel Ben-Gvir Seharusnya Mereka Membunuh 30 – 40 Warga Gaza Setiap Malam

22 Agustus 2026

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video