• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

MK Minta Din Syamsuddin Cs Perbaiki Gugatan Terhadap Jokowi

by Avesiar
28 April 2020 | 22:22 WIB
in Hukum, Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
MK Minta Din Syamsuddin Cs Perbaiki Gugatan Terhadap Jokowi

Din Syamsuddin. Foto : JPNN

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketum PP Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, memperbaiki gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Sejauh ini, MK melihat materi gugatan masih belum sempurna sehingga perlu para pemohon memperkaya wawasan aturan penanganan Covid-19 dari negara lain.

Hakim Konstitusi Wahidudin Adams, menyarankan pemohon mengomparasi aturan hukum penanganan virus menular ini dari negara-negara lain. Sebab, pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan secara global.

“Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya,” kata Wahidudin menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Bacaan Terkait :

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

Petaka Pesta Pernikahan Tewaskan Sedikitnya 120 Orang Dipicu Kebakaran, Irak Berkabung Nasional

Load More

Meski demikian, Wahidudin menyarankan para pemohon untuk menyertakan wawasan itu dengan kerangka ilmiah.

Menurut Wahidudin, penting didasari analisis akademik untuk memperkaya wawasan dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020.

“Saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan abnormal ini,” jelas Wahidudin.

Dalam permohonan gugatannya, Amien Rais Cs menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.

Tim kuasa hukum pemohon Ahmad Yani menyebut dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1 Tahun 2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB) sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan.

“Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN,” ujar Yani.

Yani menyebut, penggunaan APBN tanpa batas maksimal dalam penanganan pencegahan Covid-19 berlaku sampai 2022. Dia memandang, ketentuan ini mengikat tiga UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, UU APBN TA 2022.

“Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditentukan setiap tahun. Karena persentase defisit terhadap PDB akan menentukan nilai pos pembiayaan dalam APBN,” sesal Yani.

Menurutnya UU APBN 2021 dan UU APBN 2022 belum ada produk hukumnya. Sehingga penetapan APBN setiap tahun menjadi tidak bermakna manakala selisih antara pendapatan dan belanja dibuka tanpa batas maksimal. Hal ini menyangkal dua UU APBN yang bahkan belum ada produk hukumnya.

Hal ini, kata Yani, patut dicurigai sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan agar pemerintah dapat melegitimasi hukum dalam menyusun anggaran negara dalam tiga tahun ke depan. Khususnya pinjaman luar negeri yang dianggap jalan paling rasional dalam pemulihan ekomoni pascaCovid-19.

Oleh karena itu, Yani mengungkapkan UU APBN seharusnya tidak masuk ke dalam kebijakan Perppu 1/2020 untuk penanggulangan Covid-19. Dia menilai, merupakan suatu yang mengharamkan jika UU APBN masuk ke dalam Perppu.

“Seharusnya direvisi melalui APBNP. Sehingga alasan Covid-19 menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur hukum juga tidak terpenuhi. Alasan mendesak Perppu ini juga tidak terpenuhi sebab DPR masih bersidang,” tegas Yani. (ave/dikutip dari jpnn)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polri Berhasil Ungkap 99 Kasus Hoaks Selama Pandemi COVID-19

Next Post

Fadli Zon: Keterlaluan Masih Memasukkan TKA China di Tengah Pandemi Corona

Mungkin Anda Suka Juga :

Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

28 September 2023

...

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

26 September 2023

...

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Menerima Mahasiswa Non Muslim

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Menerima Mahasiswa Non Muslim

22 September 2023

...

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

...

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

14 September 2023

...

Load More
Next Post
Fadli Zon: Keterlaluan Masih Memasukkan TKA China di Tengah Pandemi Corona

Fadli Zon: Keterlaluan Masih Memasukkan TKA China di Tengah Pandemi Corona

Data 27-29 April 2020: Ada Tren Peningkatan Harian Pasien COVID-19 Sembuh

Data 27-29 April 2020: Ada Tren Peningkatan Harian Pasien COVID-19 Sembuh

Discussion about this post

TERKINI

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

29 September 2023

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

28 September 2023

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

28 September 2023

Petaka Pesta Pernikahan Tewaskan Sedikitnya 120 Orang Dipicu Kebakaran, Irak Berkabung Nasional

27 September 2023

Bukan Bid’ah Dhalalah, Memperingati Maulid Nabi Hukumnya Boleh

27 September 2023

Ukraina Mengklaim Menewaskan Komandan Armada Laut Hitam, Rusia Merilis Video Rapatnya

26 September 2023

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

26 September 2023

Presiden IOI Made Dana Tangkas dan MARii Berkolaborasi Akan Membentuk Federasi Institut Otomotif ASEAN

25 September 2023

Pidato Netanyahu di PBB yang Mengklaim Wilayah dan Melarang Hak Veto Dikecam Palestina

25 September 2023

Profesor Perempuan Terkemuka Uyghur Dijatuhi  Hukuman Penjara Seumur Hidup Otoritas Tiongkok

24 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour