• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

by Avesiar
9 Mei 2026 | 23:30 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Ibadah kurban di saat Idul Adha adalah momentum bagi umat Islam untuk berbagi. Kurban identik dengan hewan sembelihan yang disyariatkan seperti Sapi, Kambing, Unta, dan Kerbau. Dari keempat hewan kurban tersebut, Kambing menjadi yang cukup banyak menjadi hewan sembelihan karena bisa cukup syarat bagi 1 orang saja.

Namun, ada panduan di mana Kambing kurban harus memenuhi syarat untuk disembelih. Dilansiar laman Nahdlatul Ulama, Rabu (29/4/2026), dalam rubrik Bahtsul Masail, disebutkan bahwa dalam ibadah kurban, selain suatu kambing harus memenuhi batas usia 1 tahun dan memasuki 2 tahun, aspek fisik memang juga menjadi penentu keabsahan.

Para ulama menegaskan bahwa hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan bebas dari cacat fisik yang dapat mengurangi kualitas atau kuantitas dagingnya. Cacat yang bersifat menurunkan nilai atau mengurangi bagian tubuh secara nyata membuat hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin merinci beberapa kriteria kecacatan tersebut, seperti pincang yang jelas, buta sebelah, hingga penyakit kulit (kudis) yang parah.

“Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak.” (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], halaman 320).

Bagaimana dengan kambing yang memiliki postur kerdil? Jika diperhatikan, kerdil pada hewan umumnya merupakan bawaan genetik atau jenis ras tertentu yang membuat tubuhnya tidak bisa tumbuh besar, namun secara anatomi ia tetap lengkap dan sehat.

Dalam kacamata fiqih, kambing kerdil disamakan hukumnya dengan kambing yang memiliki telinga kecil sejak lahir.

Bacaan Terkait :

Kurban Diterima Allah atau Tidak Dapat Diketahui dari Tanda Tertentu Termasuk Deretan Larangannya

Makna Ikhlas dimulai Sejak Berniat Maupun Setelah Berkurban Terlaksana

Dilanda Kekeringan, Akan Mengimpor Satu Juta Domba Menyambut Idul Adha

Menyembelih Hewan Kurban, Tata Cara dan Kesunnahan Saat Melakukannya

Keuntungan Jika Besok Berpuasa Arafah, Banyak Sekali

Melani Leimena Kurban 4 Sapi di Jakarta dan juga ke Luar Negeri

Smartfren dan Yayasan Muslim Sinar Mas Bagikan Hewan Kurban

Load More

Selama seluruh anggota tubuhnya utuh (tidak ada yang terpotong atau hilang) dan ia tidak mengidap penyakit yang mengurangi dagingnya, maka kambing kerdil tersebut tetap sah dijadikan hewan kurban. Ukuran tubuh yang kecil tidak dianggap sebagai cacat (‘aib) yang menghalangi keabsahan kurban.

Hal ini ditegaskan oleh Imam as-Syawani:

“Adapun hewan yang telinganya kecil, tetap sah dijadikan kurban, karena anggota tubuhnya lengkap dan tidak ada yang berkurang dari anggota tersebut. Begitu juga (sah) hewan yang kecil postur tubuhnya.” (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1983], juz IX, halaman 352).

Meskipun kambing kerdil dinyatakan sah secara hukum, tetap dianjurkan untuk mencari hewan yang paling sempurna kualitasnya. Ibadah kurban adalah tentang kemaslahatan, di mana dagingnya akan dibagikan kepada fakir miskin dan sesama.

Oleh karena itu, hewan yang lebih gemuk dan memiliki lebih banyak daging tentu memiliki nilai keutamaan (fadhilah) yang lebih besar.

Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan:

“Disunahkan (dianjurkan) dalam berkurban untuk memilih hewan yang paling gemuk dan paling sempurna. Bahkan, berkurban dengan satu ekor kambing yang gemuk lebih utama daripada berkurban dengan dua ekor kambing yang kualitas dagingnya di bawah itu.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, al-Maktabah al-Islami: 1991], Juz III, halaman 197).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berkurban dengan kambing kerdil adalah sah secara syariat. Hal ini dikarenakan postur tubuh yang kecil atau kerdil tidak digolongkan sebagai cacat fisik yang menghalangi keabsahan kurban, selama seluruh anggota tubuhnya utuh, tidak berpenyakit, dan telah mencapai syarat usia minimal yang ditentukan.

Namun demikian, memilih hewan yang lebih besar, lebih gemuk, dan lebih banyak dagingnya jauh lebih utama (afdhal). Hal ini bertujuan agar manfaat yang dirasakan oleh penerima daging kurban menjadi lebih luas dan melimpah.

Semoga dengan memahami ketentuan ini, kita semakin termotivasi untuk mempersembahkan hewan kurban terbaik sebagai bukti ketakwaan dan kepedulian sosial kita kepada sesama. Wallahua’lam. (adm)

Tags: idul adhakurbankurban kambingSyarat Kambing Kurban
ShareTweetSendShare
Previous Post

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

Next Post

Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

...

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

2 Juni 2026

...

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

...

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

4 April 2026

...

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

12 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

OCD Moral, Selalu Berusaha Membuktikan Bahwa Anda Adalah Orang Baik Satu Gejalanya

OCD Moral, Selalu Berusaha Membuktikan Bahwa Anda Adalah Orang Baik Satu Gejalanya

Discussion about this post

TERKINI

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

Gempur Afrika Selatan 2 – 0, Kemenangan Tim Mexico Mengawali Pembukaan Piala Dunia 2026

12 Juni 2026

Lagi, Lewat Sosmednya Trump Sebut Serangan ke Iran Dibatalkan dan Mengklaim Kesepakatan Telah Disetujui

11 Juni 2026

SAPX Express Cetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Makro Ekonomi dan Raih 2 Penghargaan

11 Juni 2026

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026

Asperindo Desak Pembatalan Biaya Tarif Jasper dan SGHA Karena Efeknya Kenaikan Harga ke Konsumen

10 Juni 2026

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

10 Juni 2026

Senator AS Menyebut Amerika Seharusnya Tidak Mendanai Militer AS dan Akan Menentangnya di UU NDAA

9 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video