• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

by Avesiar
9 Mei 2026 | 23:30 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Ibadah kurban di saat Idul Adha adalah momentum bagi umat Islam untuk berbagi. Kurban identik dengan hewan sembelihan yang disyariatkan seperti Sapi, Kambing, Unta, dan Kerbau. Dari keempat hewan kurban tersebut, Kambing menjadi yang cukup banyak menjadi hewan sembelihan karena bisa cukup syarat bagi 1 orang saja.

Namun, ada panduan di mana Kambing kurban harus memenuhi syarat untuk disembelih. Dilansiar laman Nahdlatul Ulama, Rabu (29/4/2026), dalam rubrik Bahtsul Masail, disebutkan bahwa dalam ibadah kurban, selain suatu kambing harus memenuhi batas usia 1 tahun dan memasuki 2 tahun, aspek fisik memang juga menjadi penentu keabsahan.

Para ulama menegaskan bahwa hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan bebas dari cacat fisik yang dapat mengurangi kualitas atau kuantitas dagingnya. Cacat yang bersifat menurunkan nilai atau mengurangi bagian tubuh secara nyata membuat hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin merinci beberapa kriteria kecacatan tersebut, seperti pincang yang jelas, buta sebelah, hingga penyakit kulit (kudis) yang parah.

“Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak.” (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], halaman 320).

Bagaimana dengan kambing yang memiliki postur kerdil? Jika diperhatikan, kerdil pada hewan umumnya merupakan bawaan genetik atau jenis ras tertentu yang membuat tubuhnya tidak bisa tumbuh besar, namun secara anatomi ia tetap lengkap dan sehat.

Dalam kacamata fiqih, kambing kerdil disamakan hukumnya dengan kambing yang memiliki telinga kecil sejak lahir.

Bacaan Terkait :

Kurban Diterima Allah atau Tidak Dapat Diketahui dari Tanda Tertentu Termasuk Deretan Larangannya

Makna Ikhlas dimulai Sejak Berniat Maupun Setelah Berkurban Terlaksana

Dilanda Kekeringan, Akan Mengimpor Satu Juta Domba Menyambut Idul Adha

Menyembelih Hewan Kurban, Tata Cara dan Kesunnahan Saat Melakukannya

Keuntungan Jika Besok Berpuasa Arafah, Banyak Sekali

Melani Leimena Kurban 4 Sapi di Jakarta dan juga ke Luar Negeri

Smartfren dan Yayasan Muslim Sinar Mas Bagikan Hewan Kurban

Load More

Selama seluruh anggota tubuhnya utuh (tidak ada yang terpotong atau hilang) dan ia tidak mengidap penyakit yang mengurangi dagingnya, maka kambing kerdil tersebut tetap sah dijadikan hewan kurban. Ukuran tubuh yang kecil tidak dianggap sebagai cacat (‘aib) yang menghalangi keabsahan kurban.

Hal ini ditegaskan oleh Imam as-Syawani:

“Adapun hewan yang telinganya kecil, tetap sah dijadikan kurban, karena anggota tubuhnya lengkap dan tidak ada yang berkurang dari anggota tersebut. Begitu juga (sah) hewan yang kecil postur tubuhnya.” (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1983], juz IX, halaman 352).

Meskipun kambing kerdil dinyatakan sah secara hukum, tetap dianjurkan untuk mencari hewan yang paling sempurna kualitasnya. Ibadah kurban adalah tentang kemaslahatan, di mana dagingnya akan dibagikan kepada fakir miskin dan sesama.

Oleh karena itu, hewan yang lebih gemuk dan memiliki lebih banyak daging tentu memiliki nilai keutamaan (fadhilah) yang lebih besar.

Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan:

“Disunahkan (dianjurkan) dalam berkurban untuk memilih hewan yang paling gemuk dan paling sempurna. Bahkan, berkurban dengan satu ekor kambing yang gemuk lebih utama daripada berkurban dengan dua ekor kambing yang kualitas dagingnya di bawah itu.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, al-Maktabah al-Islami: 1991], Juz III, halaman 197).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berkurban dengan kambing kerdil adalah sah secara syariat. Hal ini dikarenakan postur tubuh yang kecil atau kerdil tidak digolongkan sebagai cacat fisik yang menghalangi keabsahan kurban, selama seluruh anggota tubuhnya utuh, tidak berpenyakit, dan telah mencapai syarat usia minimal yang ditentukan.

Namun demikian, memilih hewan yang lebih besar, lebih gemuk, dan lebih banyak dagingnya jauh lebih utama (afdhal). Hal ini bertujuan agar manfaat yang dirasakan oleh penerima daging kurban menjadi lebih luas dan melimpah.

Semoga dengan memahami ketentuan ini, kita semakin termotivasi untuk mempersembahkan hewan kurban terbaik sebagai bukti ketakwaan dan kepedulian sosial kita kepada sesama. Wallahua’lam. (adm)

Tags: idul adhakurbankurban kambingSyarat Kambing Kurban
ShareTweetSendShare
Previous Post

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

Next Post

Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

...

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

...

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

2 Juni 2026

...

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

...

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

4 April 2026

...

Load More
Next Post
Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

OCD Moral, Selalu Berusaha Membuktikan Bahwa Anda Adalah Orang Baik Satu Gejalanya

OCD Moral, Selalu Berusaha Membuktikan Bahwa Anda Adalah Orang Baik Satu Gejalanya

Discussion about this post

TERKINI

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

22 Juni 2026

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

17 Juni 2026

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video