Avesiar – Jakarta
Ibadah kurban di saat Idul Adha adalah momentum bagi umat Islam untuk berbagi. Kurban identik dengan hewan sembelihan yang disyariatkan seperti Sapi, Kambing, Unta, dan Kerbau. Dari keempat hewan kurban tersebut, Kambing menjadi yang cukup banyak menjadi hewan sembelihan karena bisa cukup syarat bagi 1 orang saja.
Namun, ada panduan di mana Kambing kurban harus memenuhi syarat untuk disembelih. Dilansiar laman Nahdlatul Ulama, Rabu (29/4/2026), dalam rubrik Bahtsul Masail, disebutkan bahwa dalam ibadah kurban, selain suatu kambing harus memenuhi batas usia 1 tahun dan memasuki 2 tahun, aspek fisik memang juga menjadi penentu keabsahan.
Para ulama menegaskan bahwa hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan bebas dari cacat fisik yang dapat mengurangi kualitas atau kuantitas dagingnya. Cacat yang bersifat menurunkan nilai atau mengurangi bagian tubuh secara nyata membuat hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin merinci beberapa kriteria kecacatan tersebut, seperti pincang yang jelas, buta sebelah, hingga penyakit kulit (kudis) yang parah.
“Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak.” (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], halaman 320).
Bagaimana dengan kambing yang memiliki postur kerdil? Jika diperhatikan, kerdil pada hewan umumnya merupakan bawaan genetik atau jenis ras tertentu yang membuat tubuhnya tidak bisa tumbuh besar, namun secara anatomi ia tetap lengkap dan sehat.
Dalam kacamata fiqih, kambing kerdil disamakan hukumnya dengan kambing yang memiliki telinga kecil sejak lahir.
Selama seluruh anggota tubuhnya utuh (tidak ada yang terpotong atau hilang) dan ia tidak mengidap penyakit yang mengurangi dagingnya, maka kambing kerdil tersebut tetap sah dijadikan hewan kurban. Ukuran tubuh yang kecil tidak dianggap sebagai cacat (‘aib) yang menghalangi keabsahan kurban.
Hal ini ditegaskan oleh Imam as-Syawani:
“Adapun hewan yang telinganya kecil, tetap sah dijadikan kurban, karena anggota tubuhnya lengkap dan tidak ada yang berkurang dari anggota tersebut. Begitu juga (sah) hewan yang kecil postur tubuhnya.” (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1983], juz IX, halaman 352).
Meskipun kambing kerdil dinyatakan sah secara hukum, tetap dianjurkan untuk mencari hewan yang paling sempurna kualitasnya. Ibadah kurban adalah tentang kemaslahatan, di mana dagingnya akan dibagikan kepada fakir miskin dan sesama.
Oleh karena itu, hewan yang lebih gemuk dan memiliki lebih banyak daging tentu memiliki nilai keutamaan (fadhilah) yang lebih besar.
Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan:
“Disunahkan (dianjurkan) dalam berkurban untuk memilih hewan yang paling gemuk dan paling sempurna. Bahkan, berkurban dengan satu ekor kambing yang gemuk lebih utama daripada berkurban dengan dua ekor kambing yang kualitas dagingnya di bawah itu.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, al-Maktabah al-Islami: 1991], Juz III, halaman 197).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berkurban dengan kambing kerdil adalah sah secara syariat. Hal ini dikarenakan postur tubuh yang kecil atau kerdil tidak digolongkan sebagai cacat fisik yang menghalangi keabsahan kurban, selama seluruh anggota tubuhnya utuh, tidak berpenyakit, dan telah mencapai syarat usia minimal yang ditentukan.
Namun demikian, memilih hewan yang lebih besar, lebih gemuk, dan lebih banyak dagingnya jauh lebih utama (afdhal). Hal ini bertujuan agar manfaat yang dirasakan oleh penerima daging kurban menjadi lebih luas dan melimpah.
Semoga dengan memahami ketentuan ini, kita semakin termotivasi untuk mempersembahkan hewan kurban terbaik sebagai bukti ketakwaan dan kepedulian sosial kita kepada sesama. Wallahua’lam. (adm)











Discussion about this post