• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Griya Harmoni

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

by Avesiar
6 Mei 2026 | 23:47 WIB
in Griya Harmoni
Reading Time: 5 mins read
A A
Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Ilustrasi. Ijab Qobul. Foto: dok. Avesiar.com

Avesiar – Jakarta

1.Tidak Dinasabkan Ke Ayah Biologisnya

Islam sangat menjunjung hubungan pernikahan, inilah yang membedakan kita dengan zaman Jahiliyyah. Untuk itu, ketika dua insan saling berhubungan kemudian melahirkan anak tanpa status pernikahan yang sah, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya.

Hal ini telah menjadi konsensus ulama seperti yang diterangkan oleh Syaikh Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid yang berupa:

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى

مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ

“Mayoritas ulama bersepakat bahwa anak-anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah-ayah mereka, kecuali pada masa jahiliah, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab.”1

2. Tidak Ada Hubungan Saling Mewarisi Dengan Ayah Biologisnya

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Hubungan saling mewarisi antara ayah-anak adalah hal yang paling lumrah diketahui bagi siapapun. Namun dalam Islam, tatkala sang anak merupakan hasil zina, maka dia tidak mendapatkan warisan—pun juga tidak bisa mewariskan—dari/kepada ayahnya.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyebut bahwa pendapat yang mengatakan demikian merupakan kesepakatan para ulama.

Berikut kutipannya:

وَكُلُّ مَنْ وُلِدَ الزِّنَا وَوَلَدُ اللِّعَانِ: لَا تَوَارُثَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَبِيهِ وَقَرَابَةِ أَبِيهِ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنَّمَا يَرِثُ بِجِهَةِ الْأُمِّ فَقَطْ؛ لِأَنَّ نَسَبَهُ مِنْ جِهَةِ الْأَبِ مُنْقَطِعٌ، فَلَا يَرِثُ بِهِ، وَمِنْ جِهَةِ الْأُمِّ ثَابِتٌ، فَنَسَبُهُ لِأُمِّهِ قَطْعًا؛ لِأَنَّ الشَّرْعَ لَمْ يَعْتَبِرِ الزِّنَا طَرِيقًا مَشْرُوعًا لِإِثْبَاتِ النَّسَبِ وَلِأَنَّ وَلَدَ اللِّعَانِ لَمْ يَثْبُتْ نَسَبُهُ مِنْ أَبِيهِ

“Setiap anak yang lahir dari zina dan anak hasil li‘ān, tidak ada hubungan saling mewarisi antara dia dengan ayahnya maupun kerabat ayahnya menurut kesepakatan ulama (ijma’). Ia hanya mewarisi dari pihak ibu saja; karena nasabnya dari pihak ayah terputus, sehingga tidak bisa menjadi sebab waris, sedangkan dari pihak ibu tetap (diakui). Maka nasabnya kepada ibunya adalah pasti; sebab syariat tidak menganggap zina sebagai jalan yang sah untuk menetapkan nasab, dan karena anak li‘ān tidak ditetapkan nasabnya dari ayahnya.”2

3. Jika Ia Wanita, Maka Ayah Biologisnya Tidak Berhak Menjadi Wali Nikah

Poin ketiga ini merupakan konsekuensi dari poin pertama. Di sisi lain, pada dasarnya seorang perempuan yang hendak menikah wajib memiliki wali nikah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah keterangan:

الْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Wali merupakan salah satu rukun nikah, sehingga pernikahan tidak sah tanpa adanya wali.”

Dalam fikih, urutan wali nikah dimulai dari jalur kekerabatan (nasab ashabah) yang sah.4 Namun, dalam kasus anak hasil zina, hubungan nasab dengan ayah biologis tidak diakui secara syar’i, sehingga ayah biologis tidak memiliki hak perwalian atasnya.

Sebagai solusi hukum, posisi wali dialihkan kepada wali hakim, sesuai hadis:

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sultan (pemerintah) adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali.”

Di Indonesia, peran ini dijalankan secara resmi oleh pihak KUA. Dengan beralihnya perwalian ke pemerintah, pernikahan tetap dianggap sah secara agama dan negara, menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya rukun nikah bagi mempelai perempuan tersebut tanpa keraguan sedikit pun.

4. Tidak Ada Kewajiban Nafkah dari Ayah Biologisnya

Akibat nasab tidak diakui secara syar’i, maka tidak muncul kewajiban nafkah dari ayah biologis. Dalam fikih, kewajiban nafkah hanya berlaku apabila terpenuhi salah satu dari tiga sebab, yaitu:

(1) pernikahan yang sah (terhadap istri),

(2) hubungan kekerabatan yang diakui, dan

(3) kepemilikan (seperti dalam kasus budak).5

Dalam konteks ini, anak hasil zina tidak termasuk dalam nasab yang sah karena tidak lahir dari pernikahan yang sah, sehingga sebab-sebab yang mewajibkan nafkah tersebut tidak terpenuhi.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Ibn Qudāmah (dari kalangan mazhab Hanafi) yang menukil pandangan Imam as-Syāfi’ī dan Imam Mālik mengenai kebolehan ayah biologis menikahi anak tersebut, yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ نِكَاحُ بِنْتِهِ مِنَ الزِّنَا وَأُخْتِهِ، وَبِنْتِ ابْنِهِ، وَبِنْتِ بِنْتِهِ، وَبِنْتِ أَخِيهِ وَأُخْتِهِ مِنَ الزِّنَا. وَهُوَ قَوْلُ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ. وَقَالَ مَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ فِي الْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِهِ: يَجُوزُ ذَلِكَ كُلُّهُ لِأَنَّهَا أَجْنَبِيَّةٌ مِنْهُ وَلَا تُنْسَبُ إِلَيْهِ شَرْعًا وَلَا يَجْرِي التَّوَارُثُ بَيْنَهُمَا وَلَا تَعْتِقُ عَلَيْهِ إِذَا مَلَكَهَا، وَلَا تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهَا، فَلَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ كَسَائِرِ الْأَجَانِبِ

“Dan diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi anak perempuannya dari hasil zina, saudara perempuannya, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, anak perempuan saudaranya laki-laki, serta saudara perempuannya dari zina. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.”6

Namun Imam Mālik dan Imam as-Syāfi’ī dalam pendapat yang masyhur dari mazhabnya mengatakan: semua itu boleh; karena mereka adalah wanita asing baginya dan tidak dinasabkan kepadanya secara syar‘i, tidak terjadi saling mewarisi di antara mereka, tidak menjadi budak jika ia memilikinya, dan tidak wajib nafkah atasnya, maka tidak haram baginya sebagaimana wanita asing lainnya.”

Terlepas dari ketentuan hukum syar’i yang tidak mewajibkan nafkah, secara moral dan kemanusiaan ayah biologis tetap selayaknya peduli terhadap anak yang lahir darinya.

Meskipun tidak ada tanggung jawab hukum yang mengikat, ia tetap menjadi sebab lahirnya anak tersebut di dunia. Karena itu, sikap tanggung jawab moral dan kepedulian patut diutamakan, agar kesalahan masa lalu tidak bertambah dengan sikap abai terhadap anak yang telah lahir.

Wallahua’lam. (adm/sumber: akun Facebook Pondok Lirboyo, terunggah Senin, 4 Mei 2026, pukul 15.06)

Referensi:

1. Abū al-Walīd Muḥammad bin Aḥmad bin Muḥammad bin Aḥmad bin Rušd al-Qurṭubī al-Andalusī (asy-syahīr bi Ibn Rušd al-Ḥafīd), Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, (Kairo: Dār al-Ḥadīṡ, 1425 H/2004 M), vol. 4 hal. 142

2. Wahbah bin Muṣṭafā az-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, (Damaskus: Dār al-Fikr, t.t.). vol. 10 hal. 7905.

3. Abū Bakr bin Muḥammad bin ‘Abd al-Mu’min bin Ḥarīz bin Mu‘allā al-Ḥusainī al-Ḥaṣnī, Taqī ad-Dīn asy-Syāfi‘ī (w. 829 H), Kifāyah al-Akhyār fī Ḥall Ghāyat al-Ikhtiṣār, taḥqīq: ‘Alī ‘Abd al-Ḥamīd Balṭajī dan Muḥammad Wahbī Sulaimān (Damaskus: Dār al-Khair, cet. I, 1994), hlm. 355.

4. Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad, Abu Abdullah, Syamsuddin al-Ghazi (dikenal sebagai Ibn Qasim/Ibn al-Gharbili), Fath al-Qarib al-Mujib, (Dar Ibn Hazm li al-Tiba‘ah wa al-Nashr wa al-Tawzi’), cet. I, 1425 H/2005 M, hlm. 228.

5. Aḥmad bin Muḥammad bin ʿAlī bin Ḥajar al-Haitamī, Tuḥfat al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj, (Mesir: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, 1357 H/1983 M), jil. 8, hlm. 301.

6. Abū Muḥammad ‘Abdullāh bin Aḥmad bin Muḥammad bin Qudāmah (541–620 H), al-Mughnī li Ibn Qudāmah, (w. 334 H), (Kairo: Maktabah al-Qāhirah, cet. I, 1388 H/1968 M–1389 H/1969 M), jil. 7, hlm. 119.

Tags: Anak Hasil ZinaHukum Islam untuk Anak Hasil ZibaHukum Islam untuk Anak Hasil ZinaNasib Anak Hasil Zina
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

Mungkin Anda Juga Suka :

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

17 Desember 2025

...

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

1 Desember 2025

...

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

19 September 2025

...

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

9 Juli 2025

...

Sunnah Rasulullah SAW Saat Maghrib, di Antaranya Menutup Pintu-Jendela dan Menahan Anak-anak di Rumah Karena Setan Sedang Bertebaran

Sunnah Rasulullah SAW Saat Maghrib, di Antaranya Menutup Pintu-Jendela dan Menahan Anak-anak di Rumah Karena Setan Sedang Bertebaran

1 Juli 2025

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

6 Mei 2026

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

5 Mei 2026

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

5 Mei 2026

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

4 Mei 2026

Menyayat Hati, 8.000 Jenazah Masih Terperangkap di Puing-puing Reruntuhan di Gaza di Tengah 72.000 Jiwa Korban Genosida Israel

3 Mei 2026

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

Mengklaim Perang Telah Berakhir, Lebih Baik Tidak Membuat Kesepakatan Sama Sekali dengan Iran

2 Mei 2026

Jadwal Rencana Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Puncak, dan Kepulangan ke Indonesia

2 Mei 2026

Cara Agar Tidak Terkena PHK, Mengatasi Stress Jika Terkena PHK, dan Tips Move On

1 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video