Avesiar – Jakarta
1.Tidak Dinasabkan Ke Ayah Biologisnya
Islam sangat menjunjung hubungan pernikahan, inilah yang membedakan kita dengan zaman Jahiliyyah. Untuk itu, ketika dua insan saling berhubungan kemudian melahirkan anak tanpa status pernikahan yang sah, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya.
Hal ini telah menjadi konsensus ulama seperti yang diterangkan oleh Syaikh Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid yang berupa:
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى
مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
“Mayoritas ulama bersepakat bahwa anak-anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah-ayah mereka, kecuali pada masa jahiliah, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab.”1
2. Tidak Ada Hubungan Saling Mewarisi Dengan Ayah Biologisnya
Hubungan saling mewarisi antara ayah-anak adalah hal yang paling lumrah diketahui bagi siapapun. Namun dalam Islam, tatkala sang anak merupakan hasil zina, maka dia tidak mendapatkan warisan—pun juga tidak bisa mewariskan—dari/kepada ayahnya.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyebut bahwa pendapat yang mengatakan demikian merupakan kesepakatan para ulama.
Berikut kutipannya:
وَكُلُّ مَنْ وُلِدَ الزِّنَا وَوَلَدُ اللِّعَانِ: لَا تَوَارُثَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَبِيهِ وَقَرَابَةِ أَبِيهِ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنَّمَا يَرِثُ بِجِهَةِ الْأُمِّ فَقَطْ؛ لِأَنَّ نَسَبَهُ مِنْ جِهَةِ الْأَبِ مُنْقَطِعٌ، فَلَا يَرِثُ بِهِ، وَمِنْ جِهَةِ الْأُمِّ ثَابِتٌ، فَنَسَبُهُ لِأُمِّهِ قَطْعًا؛ لِأَنَّ الشَّرْعَ لَمْ يَعْتَبِرِ الزِّنَا طَرِيقًا مَشْرُوعًا لِإِثْبَاتِ النَّسَبِ وَلِأَنَّ وَلَدَ اللِّعَانِ لَمْ يَثْبُتْ نَسَبُهُ مِنْ أَبِيهِ
“Setiap anak yang lahir dari zina dan anak hasil li‘ān, tidak ada hubungan saling mewarisi antara dia dengan ayahnya maupun kerabat ayahnya menurut kesepakatan ulama (ijma’). Ia hanya mewarisi dari pihak ibu saja; karena nasabnya dari pihak ayah terputus, sehingga tidak bisa menjadi sebab waris, sedangkan dari pihak ibu tetap (diakui). Maka nasabnya kepada ibunya adalah pasti; sebab syariat tidak menganggap zina sebagai jalan yang sah untuk menetapkan nasab, dan karena anak li‘ān tidak ditetapkan nasabnya dari ayahnya.”2
3. Jika Ia Wanita, Maka Ayah Biologisnya Tidak Berhak Menjadi Wali Nikah
Poin ketiga ini merupakan konsekuensi dari poin pertama. Di sisi lain, pada dasarnya seorang perempuan yang hendak menikah wajib memiliki wali nikah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah keterangan:
الْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Wali merupakan salah satu rukun nikah, sehingga pernikahan tidak sah tanpa adanya wali.”
Dalam fikih, urutan wali nikah dimulai dari jalur kekerabatan (nasab ashabah) yang sah.4 Namun, dalam kasus anak hasil zina, hubungan nasab dengan ayah biologis tidak diakui secara syar’i, sehingga ayah biologis tidak memiliki hak perwalian atasnya.
Sebagai solusi hukum, posisi wali dialihkan kepada wali hakim, sesuai hadis:
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (pemerintah) adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali.”
Di Indonesia, peran ini dijalankan secara resmi oleh pihak KUA. Dengan beralihnya perwalian ke pemerintah, pernikahan tetap dianggap sah secara agama dan negara, menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya rukun nikah bagi mempelai perempuan tersebut tanpa keraguan sedikit pun.
4. Tidak Ada Kewajiban Nafkah dari Ayah Biologisnya
Akibat nasab tidak diakui secara syar’i, maka tidak muncul kewajiban nafkah dari ayah biologis. Dalam fikih, kewajiban nafkah hanya berlaku apabila terpenuhi salah satu dari tiga sebab, yaitu:
(1) pernikahan yang sah (terhadap istri),
(2) hubungan kekerabatan yang diakui, dan
(3) kepemilikan (seperti dalam kasus budak).5
Dalam konteks ini, anak hasil zina tidak termasuk dalam nasab yang sah karena tidak lahir dari pernikahan yang sah, sehingga sebab-sebab yang mewajibkan nafkah tersebut tidak terpenuhi.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Ibn Qudāmah (dari kalangan mazhab Hanafi) yang menukil pandangan Imam as-Syāfi’ī dan Imam Mālik mengenai kebolehan ayah biologis menikahi anak tersebut, yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ نِكَاحُ بِنْتِهِ مِنَ الزِّنَا وَأُخْتِهِ، وَبِنْتِ ابْنِهِ، وَبِنْتِ بِنْتِهِ، وَبِنْتِ أَخِيهِ وَأُخْتِهِ مِنَ الزِّنَا. وَهُوَ قَوْلُ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ. وَقَالَ مَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ فِي الْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِهِ: يَجُوزُ ذَلِكَ كُلُّهُ لِأَنَّهَا أَجْنَبِيَّةٌ مِنْهُ وَلَا تُنْسَبُ إِلَيْهِ شَرْعًا وَلَا يَجْرِي التَّوَارُثُ بَيْنَهُمَا وَلَا تَعْتِقُ عَلَيْهِ إِذَا مَلَكَهَا، وَلَا تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهَا، فَلَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ كَسَائِرِ الْأَجَانِبِ
“Dan diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi anak perempuannya dari hasil zina, saudara perempuannya, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, anak perempuan saudaranya laki-laki, serta saudara perempuannya dari zina. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.”6
Namun Imam Mālik dan Imam as-Syāfi’ī dalam pendapat yang masyhur dari mazhabnya mengatakan: semua itu boleh; karena mereka adalah wanita asing baginya dan tidak dinasabkan kepadanya secara syar‘i, tidak terjadi saling mewarisi di antara mereka, tidak menjadi budak jika ia memilikinya, dan tidak wajib nafkah atasnya, maka tidak haram baginya sebagaimana wanita asing lainnya.”
Terlepas dari ketentuan hukum syar’i yang tidak mewajibkan nafkah, secara moral dan kemanusiaan ayah biologis tetap selayaknya peduli terhadap anak yang lahir darinya.
Meskipun tidak ada tanggung jawab hukum yang mengikat, ia tetap menjadi sebab lahirnya anak tersebut di dunia. Karena itu, sikap tanggung jawab moral dan kepedulian patut diutamakan, agar kesalahan masa lalu tidak bertambah dengan sikap abai terhadap anak yang telah lahir.
Wallahua’lam. (adm/sumber: akun Facebook Pondok Lirboyo, terunggah Senin, 4 Mei 2026, pukul 15.06)
Referensi:
1. Abū al-Walīd Muḥammad bin Aḥmad bin Muḥammad bin Aḥmad bin Rušd al-Qurṭubī al-Andalusī (asy-syahīr bi Ibn Rušd al-Ḥafīd), Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, (Kairo: Dār al-Ḥadīṡ, 1425 H/2004 M), vol. 4 hal. 142
2. Wahbah bin Muṣṭafā az-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, (Damaskus: Dār al-Fikr, t.t.). vol. 10 hal. 7905.
3. Abū Bakr bin Muḥammad bin ‘Abd al-Mu’min bin Ḥarīz bin Mu‘allā al-Ḥusainī al-Ḥaṣnī, Taqī ad-Dīn asy-Syāfi‘ī (w. 829 H), Kifāyah al-Akhyār fī Ḥall Ghāyat al-Ikhtiṣār, taḥqīq: ‘Alī ‘Abd al-Ḥamīd Balṭajī dan Muḥammad Wahbī Sulaimān (Damaskus: Dār al-Khair, cet. I, 1994), hlm. 355.
4. Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad, Abu Abdullah, Syamsuddin al-Ghazi (dikenal sebagai Ibn Qasim/Ibn al-Gharbili), Fath al-Qarib al-Mujib, (Dar Ibn Hazm li al-Tiba‘ah wa al-Nashr wa al-Tawzi’), cet. I, 1425 H/2005 M, hlm. 228.
5. Aḥmad bin Muḥammad bin ʿAlī bin Ḥajar al-Haitamī, Tuḥfat al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj, (Mesir: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, 1357 H/1983 M), jil. 8, hlm. 301.
6. Abū Muḥammad ‘Abdullāh bin Aḥmad bin Muḥammad bin Qudāmah (541–620 H), al-Mughnī li Ibn Qudāmah, (w. 334 H), (Kairo: Maktabah al-Qāhirah, cet. I, 1388 H/1968 M–1389 H/1969 M), jil. 7, hlm. 119.











Discussion about this post