Avesiar – Jakarta
Sering kita bingung bagaimana cara mensucikan lantai yang basah ketika kejatuhan najis. Apakah seluruh lantai yang basah ikut menjadi najis atau cukup membersihkan sebagian saja? Terlebih jika kondisi lantai basah karena najis tersebut berpotensi menyebarkan najis ke lebih banyak tempat.
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (7/7/2025), Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Romli, menegaskan bahwa tidak semua bagian lantai yang basah otomatis menjadi najis. Menurutnya, cukup membersihkan bagian lantai yang terkena najis beserta sekitarnya saja, tanpa perlu menyucikan seluruh lantai.
“Tidak semua yang bersentuhan dengan najis otomatis menjadi mutanajjis (ikut najis),” jelas Kiai Romli dalam penjelasannya saat menjawab pertanyaan di kolom “Ulama Menjawab” yang dinarasikan pada Senin (7/7/2025).
Hal ini merujuk pada penjelasan dalam Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, halaman 115, juz 1. Dalam kitab itu disebutkan, jika lantai atau tanah terkena najis seperti air kencing lalu mengering, maka cukup disiram air hingga menggenang untuk menyucikannya. Hal ini berlaku baik pada tanah keras maupun tanah gembur.
Berikut penjelasan dalam kitabnya;
“Ketika terdapat suatu tanah (lantai) yang terkena najis semisal air kencing, kemudian air kencing tersebut kering, lalu siramlah air pada tempat yang terkena air kencing hingga menggenang, maka sucilah tanah (lantai) tersebut meskipun air tidak terserap ke dalam tanah, baik tanah tersebut keras atau gembur. Ketika terdapat suatu tanah yang tidak dapat menyerap najis, maka wajib untuk menghilangkan bentuk najisnya sebelum menyiram air sedikit di atasnya.”
Adapun jika lantai terbuat dari bahan keras seperti ubin yang tidak menyerap, najisnya harus dikeringkan terlebih dahulu lalu disiram air suci, meskipun hanya sekali.
Hal ini sejalan dengan keterangan dalam kitab Kaasyifatus Sajaa karya Muhammad Nawawi Al-Jawi (Beirut: Daaru Ibn Hazm, 2011, hlm. 185) yang menegaskan cukup satu kali siraman air asalkan merata. Berikut penjelasan dalam kitabnya;
“Ketika tanah terkena semisal najis air kencing atau khomer, lalu tanah tersebut menyerapnya, maka dalam mensucikan tanah tersebut cukup menuangkan air di atasnya hingga meratai meskipun hanya menuangkan satu kali.
Apabila najis air kencing atau khomer mengenai tanah yang keras, yakni tanah tersebut tidak dapat dikeruk atau tidak dapat menyerap, misalnya tanah tersebut seperti batu ubin, maka dalam mensucikan tanah tersebut harus mengeringkannya terlebih dahulu, baru kemudian dituangi air meskipun hanya sekali.”
Kiai Romli juga mengingatkan bahwa untuk najis mutawassithah (najis sedang), penting memastikan bentuk, warna, bau, dan rasa najis benar-benar hilang terlebih dahulu sebelum disiram dengan air suci yang mensucikan.
“Jadi tidak perlu membersihkan seluruh lantai, cukup bagian yang terkena najis saja,” kata dalam penjelasan tertulisanya. (adm)













Discussion about this post