• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Griya Harmoni

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

by Avesiar
17 Desember 2025 | 23:08 WIB
in Griya Harmoni
Reading Time: 2 mins read
A A
Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020-2025, KH Romli, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Selasa (16/12/2025),menjelaskan bahwa wanita yang berada dalam masa iddah kematian suami diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja, selama kebutuhan tersebut tergolong hajat—yakni kebutuhan penting yang bila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat.

“Seorang wanita karier boleh keluar rumah pada masa iddah dengan alasan hajat, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menghidupi anak-anaknya, sepanjang pekerjaan itu merupakan rutinitas harian,” jelasnya.

Ia menyampaikan penjelasan tersebut didukung oleh pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu.

Dalam kitab tersebut dijelaskan, menurut Mazhab Syafi’i pada dasarnya tidak membolehkan wanita keluar rumah saat iddah kecuali karena ada uzur atau hajat yang jelas. Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Bujairimi ‘ala al-Khatib:

“Kecuali karena hajat, maka boleh bagi perempuan keluar rumah dalam masa iddah kematian.” (Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz IV)

Kedua rujukan ini menunjukkan bahwa para ulama memandang adanya kebutuhan mendesak seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai dasar kebolehan.

Kebolehan tersebut juga dikuatkan oleh kaidah fikih:

Bacaan Terkait :

Menggunakan Khodam Jin Menurut Komisi Fatwa MUI Hukumnya Haram

Sertifikasi Halal UMKM Self Declare Jadi Topik Menarik di Rakornas Komisi Fatwa MUI

Load More

“Hajat diposisikan seperti kondisi darurat.”

“Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang semula terlarang.”

Dalam hal ini, kebutuhan yang penting dan mendesak dapat memberikan keringanan hukum, termasuk bagi wanita yang harus bekerja meski sedang dalam masa iddah. Apalagi jika ia menanggung kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Pekerjaan itu dihukumi sebagai hajat, sehingga memperoleh keringanan syariat. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Bekerja di Luar RumahKomisi Fatwa MUIMasa Iddah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Uni Emirat Arab Legalkan Game Judi Online Berlisensi dan Bisa Taruhan

Next Post

Pemerkosaan dan Penyiksaan di Penjara Israel Diceritakan Jurnalis Palestina Saat Sidang

Mungkin Anda Juga Suka :

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

...

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

1 Desember 2025

...

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

19 September 2025

...

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

9 Juli 2025

...

Sunnah Rasulullah SAW Saat Maghrib, di Antaranya Menutup Pintu-Jendela dan Menahan Anak-anak di Rumah Karena Setan Sedang Bertebaran

Sunnah Rasulullah SAW Saat Maghrib, di Antaranya Menutup Pintu-Jendela dan Menahan Anak-anak di Rumah Karena Setan Sedang Bertebaran

1 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Pemerkosaan dan Penyiksaan di Penjara Israel Diceritakan Jurnalis Palestina Saat Sidang

Pemerkosaan dan Penyiksaan di Penjara Israel Diceritakan Jurnalis Palestina Saat Sidang

Berikut 3 Doa & Amalan Awal Muharram Tahun Baru Hijriyah

Doa yang Disertai Nazar Terkabul, Hukum Memenuhi Sesuai Janji atau Mengubahnya

Discussion about this post

TERKINI

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

Gempur Afrika Selatan 2 – 0, Kemenangan Tim Mexico Mengawali Pembukaan Piala Dunia 2026

12 Juni 2026

Lagi, Lewat Sosmednya Trump Sebut Serangan ke Iran Dibatalkan dan Mengklaim Kesepakatan Telah Disetujui

11 Juni 2026

SAPX Express Cetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Makro Ekonomi dan Raih 2 Penghargaan

11 Juni 2026

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026

Asperindo Desak Pembatalan Biaya Tarif Jasper dan SGHA Karena Efeknya Kenaikan Harga ke Konsumen

10 Juni 2026

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

10 Juni 2026

Senator AS Menyebut Amerika Seharusnya Tidak Mendanai Militer AS dan Akan Menentangnya di UU NDAA

9 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video