Avesiar – Jakarta
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020-2025, KH Romli, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Selasa (16/12/2025),menjelaskan bahwa wanita yang berada dalam masa iddah kematian suami diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja, selama kebutuhan tersebut tergolong hajat—yakni kebutuhan penting yang bila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat.
“Seorang wanita karier boleh keluar rumah pada masa iddah dengan alasan hajat, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menghidupi anak-anaknya, sepanjang pekerjaan itu merupakan rutinitas harian,” jelasnya.
Ia menyampaikan penjelasan tersebut didukung oleh pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu.
Dalam kitab tersebut dijelaskan, menurut Mazhab Syafi’i pada dasarnya tidak membolehkan wanita keluar rumah saat iddah kecuali karena ada uzur atau hajat yang jelas. Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Bujairimi ‘ala al-Khatib:
“Kecuali karena hajat, maka boleh bagi perempuan keluar rumah dalam masa iddah kematian.” (Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz IV)
Kedua rujukan ini menunjukkan bahwa para ulama memandang adanya kebutuhan mendesak seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai dasar kebolehan.
Kebolehan tersebut juga dikuatkan oleh kaidah fikih:
“Hajat diposisikan seperti kondisi darurat.”
“Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang semula terlarang.”
Dalam hal ini, kebutuhan yang penting dan mendesak dapat memberikan keringanan hukum, termasuk bagi wanita yang harus bekerja meski sedang dalam masa iddah. Apalagi jika ia menanggung kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Pekerjaan itu dihukumi sebagai hajat, sehingga memperoleh keringanan syariat. Wallahua’lam. (adm)













Discussion about this post