• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Griya Harmoni

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

by Avesiar
17 Desember 2025 | 23:08 WIB
in Griya Harmoni
Reading Time: 2 mins read
A A
Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020-2025, KH Romli, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Selasa (16/12/2025),menjelaskan bahwa wanita yang berada dalam masa iddah kematian suami diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja, selama kebutuhan tersebut tergolong hajat—yakni kebutuhan penting yang bila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat.

“Seorang wanita karier boleh keluar rumah pada masa iddah dengan alasan hajat, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menghidupi anak-anaknya, sepanjang pekerjaan itu merupakan rutinitas harian,” jelasnya.

Ia menyampaikan penjelasan tersebut didukung oleh pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu.

Dalam kitab tersebut dijelaskan, menurut Mazhab Syafi’i pada dasarnya tidak membolehkan wanita keluar rumah saat iddah kecuali karena ada uzur atau hajat yang jelas. Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Bujairimi ‘ala al-Khatib:

“Kecuali karena hajat, maka boleh bagi perempuan keluar rumah dalam masa iddah kematian.” (Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz IV)

Kedua rujukan ini menunjukkan bahwa para ulama memandang adanya kebutuhan mendesak seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai dasar kebolehan.

Kebolehan tersebut juga dikuatkan oleh kaidah fikih:

Bacaan Terkait :

Menggunakan Khodam Jin Menurut Komisi Fatwa MUI Hukumnya Haram

Sertifikasi Halal UMKM Self Declare Jadi Topik Menarik di Rakornas Komisi Fatwa MUI

Load More

“Hajat diposisikan seperti kondisi darurat.”

“Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang semula terlarang.”

Dalam hal ini, kebutuhan yang penting dan mendesak dapat memberikan keringanan hukum, termasuk bagi wanita yang harus bekerja meski sedang dalam masa iddah. Apalagi jika ia menanggung kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Pekerjaan itu dihukumi sebagai hajat, sehingga memperoleh keringanan syariat. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Bekerja di Luar RumahKomisi Fatwa MUIMasa Iddah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Uni Emirat Arab Legalkan Game Judi Online Berlisensi dan Bisa Taruhan

Next Post

Pemerkosaan dan Penyiksaan di Penjara Israel Diceritakan Jurnalis Palestina Saat Sidang

Mungkin Anda Juga Suka :

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

...

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

1 Desember 2025

...

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

19 September 2025

...

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

9 Juli 2025

...

Sunnah Rasulullah SAW Saat Maghrib, di Antaranya Menutup Pintu-Jendela dan Menahan Anak-anak di Rumah Karena Setan Sedang Bertebaran

Sunnah Rasulullah SAW Saat Maghrib, di Antaranya Menutup Pintu-Jendela dan Menahan Anak-anak di Rumah Karena Setan Sedang Bertebaran

1 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Pemerkosaan dan Penyiksaan di Penjara Israel Diceritakan Jurnalis Palestina Saat Sidang

Pemerkosaan dan Penyiksaan di Penjara Israel Diceritakan Jurnalis Palestina Saat Sidang

Berikut 3 Doa & Amalan Awal Muharram Tahun Baru Hijriyah

Doa yang Disertai Nazar Terkabul, Hukum Memenuhi Sesuai Janji atau Mengubahnya

Discussion about this post

TERKINI

Surat Pernyataan 12 Negara Termasuk Iran Menuntut Larangan Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir

24 Oktober 2026

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

23 Oktober 2026

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video