• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Menggunakan Khodam Jin Menurut Komisi Fatwa MUI Hukumnya Haram

by Avesiar
23 Agustus 2024 | 23:54 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
Menggunakan Khodam Jin Menurut Komisi Fatwa MUI Hukumnya Haram

Foto: MUI Sulsel.

Avesiar – Jakarta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengatakan Khodam itu haram hukumnya, sebab meminta pertolongan secara mutlak kepada jin itu dilarang dalam Islam. Demikian disampaikan dalam seminar kajian kontemporer di aula masjid Al-Markaz, Makassar, Senin (19/8/2024).

Kegiatan yang diisi anggota Komisi fatwa MUI Dr KH Iqbal Gunawan, Lc MA, dihadiri ratusan peserta dari MUI Kabupaten/kota yang ada bersama sejumlah perwakilan ormas Islam lainnya. Ia memaparkan pengertian apa itu khodam dan bagaimana eksistensinya dalam Islam serta hukumnya.

“Khodam itu bermakna pembantu atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu,” kata KH Iqbal Gunawan dalam ulasannya, dikutip dari MUI Sulsel.

Meminta bantuan kepada jin, tuturnya, dapat mengakibatkan seseorang terjatuh kepada syirik besar. Seperti meminta kepada mereka sesuatu di luar kemampuan mereka menyembelih untuk mereka atau bernazar untuk mereka.

“Meminta tolong kepada jin untuk sesuatu yang dibolehkan dan dengan cara yang dibolehkan dan tidak mengantarkan kepada sesuatu yang diharamkan. Namun pendapat yang membolehkanya harus pada kondisi yang bersyarat, seperti sebabnya mubah, tidak mengantarkan kepada perbuatan haram, yang meminta bantuan adalah orang saleh dan dia yang mengatur, memerintah dan melarang seperti raja kepada pembantunya, serta bantuan dalam perkara yang mubah,” jelasnya.

Pimpinan pesantren Urwah bin Zubair Maros ini melanjutkan bahwa di dunia ini manusia yang berhak mengendalikan jin itu hanyalah Nabi Sulaiman saja. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun tidak mempunyai jin khadam.

Hal ini pun sama halnya jika mendatangi tukang ramal yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sejak dahulu. Sebagaimana sabdanya Rasulullah mengatakan barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkannya maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Bacaan Terkait :

Sertifikasi Halal UMKM Self Declare Jadi Topik Menarik di Rakornas Komisi Fatwa MUI

Load More

Ia mengutip perkataan Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun, maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. Namun apabila ia meyakini pengetahuan sang peramal tentang hal gaib itu karena perantara jin dan bukan kemampuan sendiri, maka hukumnya haram tapi tidak sampai kafir. (adm)

Tags: KhodamKhodam Haram HukumnyaKomisi Fatwa MUISyirik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kunjungan Pertama Putin ke Chechnya Setelah 13 Tahun, ke Masjid Nabi Isa dan Mencium Al Qur’an

Next Post

Penggemar iPhone Bakal Kedatangan Apple Intelligence, Cek Fitur-fiturnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

10 Juli 2025

...

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

5 Mei 2025

...

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

20 April 2025

...

Godaan Terhadap Rasa Syukur Atas Apa yang Kita dan Orang Lain Miliki

Godaan Terhadap Rasa Syukur Atas Apa yang Kita dan Orang Lain Miliki

12 April 2025

...

Load More
Next Post
Fitur “Stolen Device Protection” Keluaran Apple iOS 17.3 Cegah Data di iPhone Bocor

Penggemar iPhone Bakal Kedatangan Apple Intelligence, Cek Fitur-fiturnya

Disinformasi, Sosmed Telegram Dilarang di Brasil

Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov  Ditangkap Karena Aplikasinya Kurang Moderator

Discussion about this post

TERKINI

Laporan Menyebut Tentara Israel Bertanggung Jawab Atas Hampir Separuh Kematian Jurnalis di Seluruh Dunia di 2025

9 Desember 2025

Selasa 9 Desember Update 964 Meninggal di Banjir Sumatra, 5000 Terluka, 157.900 Rumah dan 498 Jembatan Rusak

9 Desember 2025

Kembali Panas, Serangan Roket Udara Thailand Sasar Kamboja Menewaskan Empat Warga Sipil

8 Desember 2025

Presiden Prabowo Puji Sinergitas Semua Pihak Mempercepat Pemulihan Wilayah Bencana, Ajak Sumbang Baju Layak  

8 Desember 2025

Minggu 7 Desember Data Korban Meninggal Banjir Sumatra 921 Jiwa, 392 Hilang, 5000 Terluka, 147.300 Rumah Rusak

7 Desember 2025

Betapa Berantakannya Penelitian Kecerdasan Buatan, Akademisi Menyebut Punya Masalah Kecerobohan

6 Desember 2025

Astaghfirullah, Update Korban Meninggal Banjir Sumatra 916 Jiwa, 274 Hilang, 4200 Terluka, 105.900 Rumah Rusak

6 Desember 2025

Kendali Unit Streaming Warner Bros. Discovery Akan Berada di Bawah Netflix Usai Kesepakatan 72 Miliar

5 Desember 2025

Mengenal Ahlussunnah wal Jama’ah Sebagai Mayoritas Umat Islam Sepanjang Masa dan Zaman

4 Desember 2025

Netanyahu Sang Buronan ICC Sesumbar Mau Datang ke New York, Mamdani Siap-siap Mau Tangkap

4 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video