• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Menggunakan Khodam Jin Menurut Komisi Fatwa MUI Hukumnya Haram

by Avesiar
23 Agustus 2024 | 23:54 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
Menggunakan Khodam Jin Menurut Komisi Fatwa MUI Hukumnya Haram

Foto: MUI Sulsel.

Avesiar – Jakarta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengatakan Khodam itu haram hukumnya, sebab meminta pertolongan secara mutlak kepada jin itu dilarang dalam Islam. Demikian disampaikan dalam seminar kajian kontemporer di aula masjid Al-Markaz, Makassar, Senin (19/8/2024).

Kegiatan yang diisi anggota Komisi fatwa MUI Dr KH Iqbal Gunawan, Lc MA, dihadiri ratusan peserta dari MUI Kabupaten/kota yang ada bersama sejumlah perwakilan ormas Islam lainnya. Ia memaparkan pengertian apa itu khodam dan bagaimana eksistensinya dalam Islam serta hukumnya.

“Khodam itu bermakna pembantu atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu,” kata KH Iqbal Gunawan dalam ulasannya, dikutip dari MUI Sulsel.

Meminta bantuan kepada jin, tuturnya, dapat mengakibatkan seseorang terjatuh kepada syirik besar. Seperti meminta kepada mereka sesuatu di luar kemampuan mereka menyembelih untuk mereka atau bernazar untuk mereka.

“Meminta tolong kepada jin untuk sesuatu yang dibolehkan dan dengan cara yang dibolehkan dan tidak mengantarkan kepada sesuatu yang diharamkan. Namun pendapat yang membolehkanya harus pada kondisi yang bersyarat, seperti sebabnya mubah, tidak mengantarkan kepada perbuatan haram, yang meminta bantuan adalah orang saleh dan dia yang mengatur, memerintah dan melarang seperti raja kepada pembantunya, serta bantuan dalam perkara yang mubah,” jelasnya.

Pimpinan pesantren Urwah bin Zubair Maros ini melanjutkan bahwa di dunia ini manusia yang berhak mengendalikan jin itu hanyalah Nabi Sulaiman saja. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun tidak mempunyai jin khadam.

Hal ini pun sama halnya jika mendatangi tukang ramal yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sejak dahulu. Sebagaimana sabdanya Rasulullah mengatakan barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkannya maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Bacaan Terkait :

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Sertifikasi Halal UMKM Self Declare Jadi Topik Menarik di Rakornas Komisi Fatwa MUI

Load More

Ia mengutip perkataan Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun, maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. Namun apabila ia meyakini pengetahuan sang peramal tentang hal gaib itu karena perantara jin dan bukan kemampuan sendiri, maka hukumnya haram tapi tidak sampai kafir. (adm)

Tags: KhodamKhodam Haram HukumnyaKomisi Fatwa MUISyirik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kunjungan Pertama Putin ke Chechnya Setelah 13 Tahun, ke Masjid Nabi Isa dan Mencium Al Qur’an

Next Post

Penggemar iPhone Bakal Kedatangan Apple Intelligence, Cek Fitur-fiturnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Fitur “Stolen Device Protection” Keluaran Apple iOS 17.3 Cegah Data di iPhone Bocor

Penggemar iPhone Bakal Kedatangan Apple Intelligence, Cek Fitur-fiturnya

Disinformasi, Sosmed Telegram Dilarang di Brasil

Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov  Ditangkap Karena Aplikasinya Kurang Moderator

Discussion about this post

TERKINI

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026

Asperindo Desak Pembatalan Biaya Tarif Jasper dan SGHA Karena Efeknya Kenaikan Harga ke Konsumen

10 Juni 2026

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

10 Juni 2026

Senator AS Menyebut Amerika Seharusnya Tidak Mendanai Militer AS dan Akan Menentangnya di UU NDAA

9 Juni 2026

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

Proses Penuaan Mempengaruhi Kerja Pencernaan, Cara Mengimbanginya Agar Tetap Optimal

8 Juni 2026

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

8 Juni 2026

Menua dengan Baik, Ada 7 Tanda Menurut Para Ahli Geriatri

7 Juni 2026

Piala Dunia Dimulai Seminggu Lagi, Timnas Iran Masih Menunggu Visa Masuk ke AS

6 Juni 2026

“Ajegnya” Santo Kadarusman Jadi Humas, Mulai Memimpin Humas Polytron, Sampai VP di Consumer Goods

6 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video