Avesiar – Jakarta
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengatakan Khodam itu haram hukumnya, sebab meminta pertolongan secara mutlak kepada jin itu dilarang dalam Islam. Demikian disampaikan dalam seminar kajian kontemporer di aula masjid Al-Markaz, Makassar, Senin (19/8/2024).
Kegiatan yang diisi anggota Komisi fatwa MUI Dr KH Iqbal Gunawan, Lc MA, dihadiri ratusan peserta dari MUI Kabupaten/kota yang ada bersama sejumlah perwakilan ormas Islam lainnya. Ia memaparkan pengertian apa itu khodam dan bagaimana eksistensinya dalam Islam serta hukumnya.
“Khodam itu bermakna pembantu atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu,” kata KH Iqbal Gunawan dalam ulasannya, dikutip dari MUI Sulsel.
Meminta bantuan kepada jin, tuturnya, dapat mengakibatkan seseorang terjatuh kepada syirik besar. Seperti meminta kepada mereka sesuatu di luar kemampuan mereka menyembelih untuk mereka atau bernazar untuk mereka.
“Meminta tolong kepada jin untuk sesuatu yang dibolehkan dan dengan cara yang dibolehkan dan tidak mengantarkan kepada sesuatu yang diharamkan. Namun pendapat yang membolehkanya harus pada kondisi yang bersyarat, seperti sebabnya mubah, tidak mengantarkan kepada perbuatan haram, yang meminta bantuan adalah orang saleh dan dia yang mengatur, memerintah dan melarang seperti raja kepada pembantunya, serta bantuan dalam perkara yang mubah,” jelasnya.
Pimpinan pesantren Urwah bin Zubair Maros ini melanjutkan bahwa di dunia ini manusia yang berhak mengendalikan jin itu hanyalah Nabi Sulaiman saja. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun tidak mempunyai jin khadam.
Hal ini pun sama halnya jika mendatangi tukang ramal yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sejak dahulu. Sebagaimana sabdanya Rasulullah mengatakan barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkannya maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Ia mengutip perkataan Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun, maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. Namun apabila ia meyakini pengetahuan sang peramal tentang hal gaib itu karena perantara jin dan bukan kemampuan sendiri, maka hukumnya haram tapi tidak sampai kafir. (adm)












Discussion about this post