Avesiar – Jakarta
Kelanjutan sertifikasi halal untuk UMKM khususnya Self Declare, menjadi salah satu tema menarik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Hotel Double Tree, Jakarta, Senin-Selasa, 5-6 Desember 2022.
Rakornas kali ini, menurut Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, MUI mengundang beberapa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH merupakan salah satu aktor krusial dalam skema sertifikasi halal yang baru. Tugas LPH untuk memeriksa kandungan sebuah produk.
“Acara ini akan disambung bersama LPH-LPH, termasuk silaturahmi dan diskusi dengan auditor, kita akan koordinasikan agar fatwa MUI bisa dijadikan standard halal, ” ujar Kiai Miftah dalam pembukaan Rakornas Komisi Fatwa MUI, Senin (05/12/2022), dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (7/12/2022).
Wakil Ketua Komisi Fatwa KH Abdurrahman Dahlan menyampaikan, kegiatan Rakornas kali ini akan fokus pada tiga hal. Pertama, Komisi Fatwa akan melakukan evaluasi program kerja selama setahun belakang dan rencana kerja setahun ke depan.
“Kita berharap bisa tumbuh hal-hal yang perlu kita sempurnakan, paling tidak selama satu tahun yang lalu, kita berharap mendapatkan masukan, sehingga misi kita berjalan semakin baik, ” ujarnya.
Kedua, imbuh dia, Komisi Fatwa ingin merespon perkembangan sertifikasi halal terkini. Dia menyampaikan, sertifikasi halal yang prosesnya melalui jalur self declare (pengakuan sendiri) untuk UMKM merupakan tantangan berat.
“Kata Kementerian Keuangan, ada lebih dari 64 juta UMKM, targetnya di akhir 2023 semuanya sudah tersertifikasi halal, ini kerjanya lumayan berat, sebab tentu kita harus melakukan sangat hati-hati,” ujarnya.
Ketiga, ujar dia, Rakornas Komisi Fatwa juga membahas mengenai pemberian rekomendasi kepada DPS Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Tujuannya supaya ada kesamaan cara pandang atau rambu-rambu yang ditaati bersama, bahasanya rekomendasi tapi intinya fit and proper test,” ujarnya. (adm)
Discussion about this post