Avesiar – Jakarta
Pra-Ijtima Sanawi IX DPS DSN MUI yang berlangsung di The Belleza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024), bertujuan agar para Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus expert (ahli) dalam praktek keuangan dan prinsip-prinsip syariah.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh saat membuka kegiatan di hari ke-2.
Dikatakannya, dua hal itu harus bisa berjalan dengan seimbang. Prof Ni’am menambahkan, ahli praktek keuangan tersebut, antara lain dalam bisnis, inovasi produk, membaca pasar, dan mengenali custumer.
“Di saat yang sama memahami ketentuan syariah yang harus dipenuhi dan diikuti,” kata Prof Ni’am kepada 200 peserta DPS Bidang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan Bidang Pasar Modal Syariah,” dilansir laman Majelis Ulama Indonesia.
DPS, menurut Prof Niam, memiliki tugas pemastian jaminan kepatuhan syariah di dalam praktek syariah. Sehingga, katanya, setiap individu yang ditugaskan sebagai DPS wajib hukumnya memiliki pemahaman mendalam terkait aspek fiqhiyyah.
“Khususnya fatwa DSN MUI. Di saat yang sama, harus memiliki pemahaman terkait praktek keuangannya. Karena tugas DPS adalah pengawasan syariah dalam praktek ekonomi dan keuangan,” tegasnya.
Praktek keuangan syariah, lanjut Ketua MUI Bidang Fatwa itu, harus sesuai dengan prinsip syariah yang rujukannya adalah fatwa MUI.
Dia menyampaikan bahwa seluruh DPS yang ada di lembaga keuangan syariah harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap fatwa-fatwa MUI.
Empat fatwa MUI terbaru yang dibeberkan oleh Prof Ni’am yaitu; Pertama, Fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindung Aset Investor Pasar Modal; Kedua, Fatwa tentang Akad I’arah; Ketiga, Fatwa tentang Jual Beli Al-Mal Al-Mustasyarak dan Al-Mal Al-Musya’; Keempat, Fatwa tentang Ijarah Al-Mal Al-Mustarak dan Al-Mal Al-Musya’. (adm)













Discussion about this post