• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Islami

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

by Avesiar
12 September 2024 | 23:41 WIB
in Islami
Reading Time: 2 mins read
A A
Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Pra-Ijtima Sanawi IX DPS DSN MUI yang berlangsung di The Belleza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024), bertujuan agar para Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus expert (ahli) dalam praktek keuangan dan prinsip-prinsip syariah. 

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh saat membuka kegiatan di hari ke-2.

Dikatakannya, dua hal itu harus bisa berjalan dengan seimbang. Prof Ni’am menambahkan, ahli praktek keuangan tersebut, antara lain dalam bisnis, inovasi produk, membaca pasar, dan mengenali custumer. 

“Di saat yang sama memahami ketentuan syariah yang harus dipenuhi dan diikuti,” kata Prof Ni’am kepada 200 peserta DPS Bidang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan Bidang Pasar Modal Syariah,” dilansir laman Majelis Ulama Indonesia.

DPS, menurut Prof Niam, memiliki tugas pemastian jaminan kepatuhan syariah di dalam praktek syariah. Sehingga, katanya, setiap individu yang ditugaskan sebagai DPS wajib hukumnya memiliki pemahaman mendalam terkait aspek fiqhiyyah.  

“Khususnya fatwa DSN MUI. Di saat yang sama, harus memiliki pemahaman terkait praktek keuangannya. Karena tugas DPS adalah pengawasan syariah dalam praktek ekonomi dan keuangan,” tegasnya. 

Praktek keuangan syariah, lanjut Ketua MUI Bidang Fatwa itu, harus sesuai dengan prinsip syariah yang rujukannya adalah fatwa MUI. 

Bacaan Terkait :

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Selain Berbagi Takjil, IsDF dan KPRK MUI Bikin Program Kepedulian Dai dan Yatim di Ramadhan

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia VIII MUI Akan Berlangsung 28-31 Mei 2024, Ini Pembahasannya

MUI Menanggapi Polemik Film Horor Berjudul Kiblat, Tempatkanlah Simbol Islam Secara Adil

Load More

Dia menyampaikan bahwa seluruh DPS yang ada di lembaga keuangan syariah harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap fatwa-fatwa MUI. 

Empat fatwa MUI terbaru yang dibeberkan oleh Prof Ni’am yaitu; Pertama, Fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindung Aset Investor Pasar Modal; Kedua, Fatwa tentang Akad I’arah; Ketiga, Fatwa tentang Jual Beli Al-Mal Al-Mustasyarak dan Al-Mal Al-Musya’; Keempat, Fatwa tentang Ijarah Al-Mal Al-Mustarak dan Al-Mal Al-Musya’. (adm)

Tags: Dewan Pengawas SyariahDPSMajelis Ulama IndonesiaMUIPra-Ijtima Sanawi IX DPS DSN MUI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengingatkan Pembantaian Nakba 1948 Saat Genosida Berlangsung di Gaza, Restoran Ini Berubah Nama Menjadi ‘7 Oktober’

Next Post

Di Tekko Signature Panglima Polim Awak Media Diajak Menikmati Menu dan Konsep Baru Resto

Mungkin Anda Juga Suka :

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

27 Februari 2026

...

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

14 Juni 2025

...

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

21 April 2025

...

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

5 Januari 2024

...

Unit Bisnis Syariah FIF Amitra Akan Ekspansi Cabang-cabangnya Tahun Depan

Unit Bisnis Syariah FIF Amitra Akan Ekspansi Cabang-cabangnya Tahun Depan

13 November 2023

...

Load More
Next Post
Di Tekko Signature Panglima Polim Awak Media Diajak Menikmati Menu dan Konsep Baru Resto

Di Tekko Signature Panglima Polim Awak Media Diajak Menikmati Menu dan Konsep Baru Resto

Selain Kampanye Penangkapan di Nablus dan Ramallah, Pasukan Israel Juga Dobrak Rumah Warga Palestina

Dukung Israel, AS Setujui Penjualan Senjata 165 Juta Dolar pada 2027

Discussion about this post

TERKINI

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

Israel Diduga Sedang Menghilangkan Bukti Kejahatan Genosidanya di Gaza dengan Memindahkan Jutaan Puing

5 Agustus 2026

Pererat Persahabatan, Presiden Prabowo Menerima Cenderamata Medali Special Warfare Command Royal Thai Army dari PM Tailan

5 Agustus 2026

Kurangnya Kemampuan ADHD untuk Mempertahankan Realitas Emosional Suatu Hubungan dan Cara Memperkuat Ketahanan Emosional

4 Agustus 2026

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

4 Agustus 2026

Lag-lagi Trump Klaim Kesepakatan Akan Segera Tercapai, Padahal Iran Bilang Hanya Diskusi dengan Oman Saja

3 Agustus 2026

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

Tetap Bugar di Sekolah Meskipun Banyak Kegiatan, Simak Tips Berikut

2 Agustus 2026

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

2 Agustus 2026

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

1 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video