• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

by Avesiar
15 April 2026 | 23:58 WIB
in Syar'i
Reading Time: 3 mins read
A A
Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

Ilustrasi. Gambar: Meta AI

Avesiar – Jakarta

Di tengah polemik penyalahgunaan alat vape atau rokok elektrik dengan menggunakan zat adiktif berbahaya atau narkotika yang dilarang, bagaimana sebenarnya hukum rokok elektrik dalam perspektif fiqih?

Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Selasa (14/4/2026), dalam judul Hukum Rokok Eletrik dalam Islam, dapat disimak ulasan berikut.

Mengenai hukum rokok elektrik, dituliskan bahwa hingga saat ini sebenarnya belum ada kajian mendalam yang secara khusus membahas rokok elektrik atau produk tembakau alternatif lainnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), baik melalui forum tertinggi seperti Muktamar, Munas, maupun keputusan resmi Lembaga Bahtsul Masail (LBM).  

Namun, hukum rokok elektrik sejatinya tak ubahnya rokok konvensional. Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam forum yang digelar di Jakarta pada 23-24 Februari 2011 menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau hanya sampai taraf makruh dengan klasifikasian hukum sebagai berikut:  

Hukum merokok adalah mubah atau boleh sebab rokok tidak mengandung kemudaratan. Selain itu, rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Merokok menjadi makruh sebab rokok bisa saja membawa mudarat tetapi relatif kecil. Sehingga tidak efektif apabila disebut haram.

Merokok dianggap haram apabila rokok telah divonis memiliki banyak mudarat. Ketika mengacu hasil penelitian kesehatan, rokok disebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam (jantung, paru-paru, dan kanker).

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Dari keputusan tersebut dapat dipahami bahwa sebenarnya tidak ada dalil syari’at baik Al-Qur’an maupu hadits yang secara eksplisit mengharamkan rokok, sehingga hukum asalnya adalah mubah. Namun, bila dinilai membawa mudarat tetapi relatif kecil maka status hukumnya menjadi makruh tidak sampai haram.

Dalam kondisi tertentu, seperti bagi anak-anak, ibu hamil, atau membahayakan kesehatan secara nyata, maka rokok bisa berubah menjadi haram.  

Penjelasan di atas terangkum dalam paparan Sayyid Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy dalam Bughyatul Mustarsyidin:

“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi saw. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Darul Fikr, Beirut Libanon: 1994], jilid I, halaman 552).  

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama rokok elektrik digunakan dalam batas wajar dan tidak merusak kesehatan secara signifikan, hukum asalnya tetap dalam koridor mubah atau makruh. Ia tidak bisa secara pukul rata langsung dihukumi haram tanpa adanya alasan medis atau dampak buruk yang nyata.  

Perdebatan menjadi berbeda ketika masuk pada kasus penyalahgunaan. Temuan BNN mengenai cairan vape yang mengandung zat terlarang seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate (obat bius) secara otomatis mengubah status hukumnya menjadi haram.  

Nabi Shalallallahu Alahi Wasallam sangat tegas menyatakan dalam sebuah hadits:

“Setiap minuman (atau zat) yang memabukkan adalah haram.” (HR Al-Bukhari).

Waallahua’lam. (adm/sumber nu.or.id)

Tags: Hukum Rokok ElektrikHukum VapeHukum Vape dalam Islam
ShareTweetSendShare
Previous Post

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

Next Post

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

Mungkin Anda Juga Suka :

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

...

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

27 Agustus 2026

...

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

...

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

...

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

1 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

Discussion about this post

TERKINI

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

Adu Kuat, Iran Terus Menghantam Pangkalan AS di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Yordania, Sementara AS Serang Pesta Pernikahan

3 September 2026

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

2 September 2026

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

Jumat 4 September Besok Manajemen Gadang Barubah Layani Langsung Pelanggannya dan Es Krimnya Cuma Rp2000

1 September 2026

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video