Avesiar – Jakarta
Di tengah polemik penyalahgunaan alat vape atau rokok elektrik dengan menggunakan zat adiktif berbahaya atau narkotika yang dilarang, bagaimana sebenarnya hukum rokok elektrik dalam perspektif fiqih?
Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Selasa (14/4/2026), dalam judul Hukum Rokok Eletrik dalam Islam, dapat disimak ulasan berikut.
Mengenai hukum rokok elektrik, dituliskan bahwa hingga saat ini sebenarnya belum ada kajian mendalam yang secara khusus membahas rokok elektrik atau produk tembakau alternatif lainnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), baik melalui forum tertinggi seperti Muktamar, Munas, maupun keputusan resmi Lembaga Bahtsul Masail (LBM).
Namun, hukum rokok elektrik sejatinya tak ubahnya rokok konvensional. Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam forum yang digelar di Jakarta pada 23-24 Februari 2011 menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau hanya sampai taraf makruh dengan klasifikasian hukum sebagai berikut:
Hukum merokok adalah mubah atau boleh sebab rokok tidak mengandung kemudaratan. Selain itu, rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Merokok menjadi makruh sebab rokok bisa saja membawa mudarat tetapi relatif kecil. Sehingga tidak efektif apabila disebut haram.
Merokok dianggap haram apabila rokok telah divonis memiliki banyak mudarat. Ketika mengacu hasil penelitian kesehatan, rokok disebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam (jantung, paru-paru, dan kanker).
Dari keputusan tersebut dapat dipahami bahwa sebenarnya tidak ada dalil syari’at baik Al-Qur’an maupu hadits yang secara eksplisit mengharamkan rokok, sehingga hukum asalnya adalah mubah. Namun, bila dinilai membawa mudarat tetapi relatif kecil maka status hukumnya menjadi makruh tidak sampai haram.
Dalam kondisi tertentu, seperti bagi anak-anak, ibu hamil, atau membahayakan kesehatan secara nyata, maka rokok bisa berubah menjadi haram.
Penjelasan di atas terangkum dalam paparan Sayyid Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy dalam Bughyatul Mustarsyidin:
“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi saw. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Darul Fikr, Beirut Libanon: 1994], jilid I, halaman 552).
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama rokok elektrik digunakan dalam batas wajar dan tidak merusak kesehatan secara signifikan, hukum asalnya tetap dalam koridor mubah atau makruh. Ia tidak bisa secara pukul rata langsung dihukumi haram tanpa adanya alasan medis atau dampak buruk yang nyata.
Perdebatan menjadi berbeda ketika masuk pada kasus penyalahgunaan. Temuan BNN mengenai cairan vape yang mengandung zat terlarang seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate (obat bius) secara otomatis mengubah status hukumnya menjadi haram.
Nabi Shalallallahu Alahi Wasallam sangat tegas menyatakan dalam sebuah hadits:
“Setiap minuman (atau zat) yang memabukkan adalah haram.” (HR Al-Bukhari).
Waallahua’lam. (adm/sumber nu.or.id)











Discussion about this post