• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

by Avesiar
28 Desember 2024 | 23:45 WIB
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Ilustrasi. Gambar: Freepik

Avesiar – Jakarta

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 yang rencananya akan diberlakukan pemerintah mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, Jum’at (27/12/2024).

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (28/12/2024), ulama yang akrab dipanggil Buya Abbas tersebut meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut. Alasannya adalah erat dengan kehidupan rakyat banyak.

“Untuk itu mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut,” kata Buya Anwar Abbas.

Penundaan tersebut, lanjutnya, agar dilakukan sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, penundaan ini sangat penting untuk diperhatikan terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal itu, ditambahkannya, karena Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan sikapnya terkait kebijakannya yang memberdayakan dan pro terhadap rakyat, bukan sebaliknya.

Buya Anwar Abbas juga menyebutkan bahwa sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum kuat. Dan juga hal tersebut jelas tidak tepat dilaksanakan saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.

Dari perspektif hukum, jelasnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen jelas memiliki dasar hukum karena sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rencana tersebut menurutnya, menimbulkan tanda tanya, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak. Juga menimbulkan pertanyaan dari perspektif sosial ekonomi, apakah ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini.

Bacaan Terkait :

Selain Berbagi Takjil, IsDF dan KPRK MUI Bikin Program Kepedulian Dai dan Yatim di Ramadhan

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia VIII MUI Akan Berlangsung 28-31 Mei 2024, Ini Pembahasannya

MUI Menanggapi Polemik Film Horor Berjudul Kiblat, Tempatkanlah Simbol Islam Secara Adil

Pentingnya Akhlak Baik dari Generasi Muda Menjadi Tema Training PDPAB MUI

Load More

“Di sinilah letak masalah dan kontroversinya. Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal yang sangat mengemuka,” ucapnya.

Pertama, sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Buya Anwar mengatakan, kalau tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan dicap telah melanggar undang-undang. Kedua, pemerintah sedang memerlukan dana yang besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan.

“Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” tuturnya.

Buya Anwar mengingatkan pemerintah bahwa masayarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan pemberlakukan undang-undang tersebut. Sebab, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

“Bila hal demikian yang terjadi, maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” tegasnya.

Hal tersebut, imbuhnya, jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menjelaskan, dalam amanat konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (adm)

Tags: Kenaikan PPNKenaikan PPN 12 PersenMajelis Ulama IndonesiaPenundaan PPN 12 PersenPermintaan MUI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mantapkan Hati Punya Hobi, Bertekad Mengukir Prestasi

Next Post

Tips Belajar Bahasa Asing untuk Pemula, Terutama Bahasa Inggris

Mungkin Anda Juga Suka :

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

1 April 2026

...

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

26 Maret 2026

...

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

21 Maret 2026

...

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

15 Maret 2026

...

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Tips Belajar Bahasa Asing untuk Pemula, Terutama Bahasa Inggris

Tips Belajar Bahasa Asing untuk Pemula, Terutama Bahasa Inggris

Saling Ancam di DK PBB, Iran Akan Merespons Proporsional Jika AS Ikut Campur dan AS Bela Sekutunya

Hampir Mati di Yaman Akibat Serangan Israel, Kepala WHO Tedros Sebal

Discussion about this post

TERKINI

Trump Posting di Truth Social Ngamuk-ngamuk Dianggap Dirayu Netanyahu untuk Perang Lawan Iran dan Kredibilitasnya 32 Persen

21 April 2026

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

Negosisasi Putaran Dua Akan Kembali Dimediasi Pakistan dalam Beberapa Jam, Iran Belum Konfirmasi dan Trump Kembali Ancam

20 April 2026

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

20 April 2026

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video