Avesiar – Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Ketua MUI Bidang Fatwa yang juga Ketua SC Ijtima Ulama VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari laman MUI, Senin (22/4/2024), menyampaikan bahwa kegiatan Ijtima tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tiga tahun sekali. Salah satu tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk membahas berbagai permasalahan aktual yang dihadapi umat.
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan hasil dari Ijtima Ulama tersebut nantinya bakal dijadikan panduan bagi umat dalam kehidupan beragama dan berbangsa.
Menurut dia, ada tiga tema utama yang bakal dibahas dalam Ijtima Ulama VIII yakn; strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), permasalahan keagamaan kontemporer (masail fiqhiyyah mu’ashirah), dan permasalahan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan (masail qanuniyah).
“Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan forum permusyawaratan ulama yang diselenggarakan secara reguler tiap tiga tahun untuk membahas masalah stretegis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, dan masalah perundang-undangan,” kata Prof Niam.
Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan, pada Ijtima Ulama VIII ini rencananya akan digelar pada 28-31 Mei 2024 di Bangka Belitung. “Ijtima Ulama VIII akan diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024,” terangnya.
Pra Ijtima Ulama VIII
Sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama VIII, Komisi Fatwa MUI telah menggelar Pra Ijtima Ulama VIII yang digelar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur dan Madrasah Muallimin Muhamadiyah Yogyakarta.
Pra Ijtima Ulama VIII di Pondok Pesantren Salafiyah Sya’fiyah ini membahas mengenai Fiqih Hubungan Antarumat Beragama.
Prof Niam menyampaikan, setidaknya ada tiga pembahasan penting yakni salam lintas agama, Muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain, dan mengucapkan “Assalamualaikum” bagi non Muslim dan hukum menjawabnya.
“Bisa jadi ini nantinya menjadi isu publik, tapi dengan keilmuan dan kedalaman bahasan para ulama, dengan pertimbangan aspek sosiologis sehingga fatwa ini nanti bisa mudah dicerna, minim kontroversi, dan kemudiaan bisa dipedomani,” kata Prof Niam ketika Pra Ijtima Ulama VIII di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sabtu (3/2/2024).
Prof Niam menjelaskan, persoalan ini kerap menjadi pembahasan tahunan dan tidak menemukan ujungnya. Apakah hal ini termasuk permasalah muamalah atau berkaitan dengan ibadah.
“Maka harus ada ikhtiyat, kalau muamalah mengoptimalkan pertimbangan kemaslahatan, atau jangan-jangan ini mix (campuran) antara ibadah dan muamalah?,” ungkapnya.
Prof Niam mengungkapkan, MUI Pusat sudah menyampaikan kepada MUI Provinsi untuk meminta pendapat. Dari penyampaian MUI Provinsi dan pembahasan, sambungnya, ada pertanyaan apakah salam ini membuat toleransi semakin tumbuh di Indonesia atau tidak.
“Apakah orang yang diberikan salam itu nyaman? Seperti kita, apakah kita merasa terhormat ketika mendengarkan assalamualaikum dari umat agama lain? Jangan-jangan ada gap antara apa yang diprogramkan dengan apa yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing agama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Niam menuturkan, jika hal-hal ini dibiarkan maka akan menjadi adat yang diterima oleh masyarakat sebagai norma. Apakah itu menjadi adat yang baik atau tidak yang masib menjadi pertanyaan.
Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan seperti itu, merupakan tema dalam fiqih hubungan antar umat beragama.
Tujuannya agar ada keputusan terkait hal-hal ini tidak menimbulkan hiruk-pikuk yang tidak perlu. Selain itu agar substansi juga masuk.
“Kita ingin masuk tanpa gejolak dan substansinya bisa dipahami secara utuh, payungnya adalah fikih hubungan antar umat beragama, sementara nalarnya kita berikan panduan,” tuturnya.
Sementara Pra Ijtima Ulama VIII di Madrasah Muallimin Muhamadiyah Yogyakarta, melaksanakan diskusi muzakarah.
Dalam kesempatan ini, Prof Niam mengungkapkan, terjadi jual beli gagasan hingga ketemu beberapa masalah yang disepakati dari pertimbangan aspek teknis, politik yang menjadi referensi, tetapi tidak keluar dari rumusan perspektif keagamaan.
“Masalah keagamaan yang kita bahas harapannya berkontribusi yang solutif terhadap masalah kemasyarakatan, praktik kenegaraan, dan masalah kemanusiaan secara umum,” kata Prof Niam saat penutupan Pra Ijtima Ulama VIII di Madrasah Muallim Muhamadiyah Yogyakarta, Ahad (9/3/2024).
Kegiatan ini merupakan khidmah dari MUI. Baik ada sinergi maupun tidak. Karena dalam prinsipnya tidak ada fatwa tukang.
“Artinya kalau fatwa tukang itu ada order kita bahas, itulah khittah yang kita komitmenkan dan kita konsistensikan,” tegasnya.
Prof Niam menekankan, adanya dukungan dari pihak terkait seperti BPKH, BAZNAS maupun yang lainnya, kalau masalah keagamaan tidak mungkin, maka tetap tidak akan mungkin.
Meski begitu, Prof Niam menegaskan, siapapun bisa bertanya soal fatwa, tetapi tidak bisa memasan fatwa. “Ini yang selama ini kita jaga,” kata dia menegaskan.
Kemudiaan, tinjauan Tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kajian Permenristekdikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan Ketentuan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dan Masjid/Musholla. (adm)













Discussion about this post