• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia VIII MUI Akan Berlangsung 28-31 Mei 2024, Ini Pembahasannya

by Avesiar
22 April 2024 | 23:53 WIB
in Edukasi
Reading Time: 4 mins read
A A
Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Pemerintah Mendapat Apresiasi

Ilustrasi. Gambar: mui.or.id

Avesiar – Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa yang juga Ketua SC Ijtima Ulama VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari laman MUI, Senin (22/4/2024), menyampaikan bahwa kegiatan Ijtima tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tiga tahun sekali. Salah satu tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk membahas berbagai permasalahan aktual yang dihadapi umat.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan hasil dari Ijtima Ulama tersebut nantinya bakal dijadikan panduan bagi umat dalam kehidupan beragama dan berbangsa.

Menurut dia, ada tiga tema utama yang bakal dibahas dalam Ijtima Ulama VIII yakn; strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), permasalahan keagamaan kontemporer (masail fiqhiyyah mu’ashirah), dan permasalahan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan (masail qanuniyah).

“Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan forum permusyawaratan ulama yang diselenggarakan secara reguler tiap tiga tahun untuk membahas masalah stretegis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, dan masalah perundang-undangan,” kata Prof Niam.

Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan, pada Ijtima Ulama VIII ini rencananya akan digelar pada 28-31 Mei 2024 di Bangka Belitung. “Ijtima Ulama VIII akan diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024,” terangnya.

Pra Ijtima Ulama VIII

Bacaan Terkait :

Selain Berbagi Takjil, IsDF dan KPRK MUI Bikin Program Kepedulian Dai dan Yatim di Ramadhan

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

MUI Menanggapi Polemik Film Horor Berjudul Kiblat, Tempatkanlah Simbol Islam Secara Adil

Pentingnya Akhlak Baik dari Generasi Muda Menjadi Tema Training PDPAB MUI

Load More

Sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama VIII, Komisi Fatwa MUI telah menggelar Pra Ijtima Ulama VIII yang digelar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur dan Madrasah Muallimin Muhamadiyah Yogyakarta.

Pra Ijtima Ulama VIII di Pondok Pesantren Salafiyah Sya’fiyah ini membahas mengenai Fiqih Hubungan Antarumat Beragama.

Prof Niam menyampaikan, setidaknya ada tiga pembahasan penting yakni salam lintas agama, Muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain, dan mengucapkan “Assalamualaikum” bagi non Muslim dan hukum menjawabnya.

“Bisa jadi ini nantinya menjadi isu publik, tapi dengan keilmuan dan kedalaman bahasan para ulama, dengan pertimbangan aspek sosiologis sehingga fatwa ini nanti bisa mudah dicerna, minim kontroversi, dan kemudiaan bisa dipedomani,” kata Prof Niam ketika Pra Ijtima Ulama VIII di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sabtu (3/2/2024).

Prof Niam menjelaskan, persoalan ini kerap menjadi pembahasan tahunan dan tidak menemukan ujungnya. Apakah hal ini termasuk permasalah muamalah atau berkaitan dengan ibadah.

“Maka harus ada ikhtiyat, kalau muamalah mengoptimalkan pertimbangan kemaslahatan, atau jangan-jangan ini mix (campuran) antara ibadah dan muamalah?,” ungkapnya.

Prof Niam mengungkapkan, MUI Pusat sudah menyampaikan kepada MUI Provinsi untuk meminta pendapat. Dari penyampaian MUI Provinsi dan pembahasan, sambungnya, ada pertanyaan apakah salam ini membuat toleransi semakin tumbuh di Indonesia atau tidak.

“Apakah orang yang diberikan salam itu nyaman? Seperti kita, apakah kita merasa terhormat ketika mendengarkan assalamualaikum dari umat agama lain? Jangan-jangan ada gap antara apa yang diprogramkan dengan apa yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing agama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Niam menuturkan, jika hal-hal ini dibiarkan maka akan menjadi adat yang diterima oleh masyarakat sebagai norma. Apakah itu menjadi adat yang baik atau tidak yang masib menjadi pertanyaan.

Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan seperti itu, merupakan tema dalam fiqih hubungan antar umat beragama.

Tujuannya agar ada keputusan terkait hal-hal ini tidak menimbulkan hiruk-pikuk yang tidak perlu. Selain itu agar substansi juga masuk.

“Kita ingin masuk tanpa gejolak dan substansinya bisa dipahami secara utuh, payungnya adalah fikih hubungan antar umat beragama, sementara nalarnya kita berikan panduan,” tuturnya.

Sementara Pra Ijtima Ulama VIII di Madrasah Muallimin Muhamadiyah Yogyakarta, melaksanakan diskusi muzakarah.

Dalam kesempatan ini, Prof Niam mengungkapkan, terjadi jual beli gagasan hingga ketemu beberapa masalah yang disepakati dari pertimbangan aspek teknis, politik yang menjadi referensi, tetapi tidak keluar dari rumusan perspektif keagamaan.

“Masalah keagamaan yang kita bahas harapannya berkontribusi yang solutif terhadap masalah kemasyarakatan, praktik kenegaraan, dan masalah kemanusiaan secara umum,” kata Prof Niam saat penutupan Pra Ijtima Ulama VIII di Madrasah Muallim Muhamadiyah Yogyakarta, Ahad (9/3/2024).

Kegiatan ini merupakan khidmah dari MUI. Baik ada sinergi maupun tidak. Karena dalam prinsipnya tidak ada fatwa tukang.

“Artinya kalau fatwa tukang itu ada order kita bahas, itulah khittah yang kita komitmenkan dan kita konsistensikan,” tegasnya.

Prof Niam menekankan, adanya dukungan dari pihak terkait seperti BPKH, BAZNAS maupun yang lainnya, kalau masalah keagamaan tidak mungkin, maka tetap tidak akan mungkin.

Meski begitu, Prof Niam menegaskan, siapapun bisa bertanya soal fatwa, tetapi tidak bisa memasan fatwa. “Ini yang selama ini kita jaga,” kata dia menegaskan.

Kemudiaan, tinjauan Tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kajian Permenristekdikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan

Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan Ketentuan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dan Masjid/Musholla. (adm)

Tags: Ijtima Ulama FatwaIjtima Ulama Fatwa VIIIMajelis Ulama IndonesiaMUIPembahasan Muamalah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penjahat Perang, Ditemukan Lagi 283 Jenazah Genosida oleh Pasukan Israel di Sebuah RS di Kota Khan Younis

Next Post

Turki Tegas Mengajak Komunitas Internasional Mengakui Negara Palestina

Mungkin Anda Juga Suka :

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Perpres Sekolah Unggul Garuda Baru dan Transformasi Sudah Ditandatangani Presiden, Cek Informasinya

Perpres Sekolah Unggul Garuda Baru dan Transformasi Sudah Ditandatangani Presiden, Cek Informasinya

24 Februari 2026

...

Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Luncurkan Program Literasi Keuangan Syariah “Si Cantik”

Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Luncurkan Program Literasi Keuangan Syariah “Si Cantik”

16 Februari 2026

...

Masih Dibuka Hingga 30 Januari, Syarat dan Tahapan Pendaftaran Beasiswa PBNU ke Maroko 2026

Masih Dibuka Hingga 30 Januari, Syarat dan Tahapan Pendaftaran Beasiswa PBNU ke Maroko 2026

27 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Turki Tegas Mengajak Komunitas Internasional Mengakui Negara Palestina

Turki Tegas Mengajak Komunitas Internasional Mengakui Negara Palestina

Akreditasi Unggul untuk Prodi Teknik Sipil dan Elektro Universitas Mercu Buana

Akreditasi Unggul untuk Prodi Teknik Sipil dan Elektro Universitas Mercu Buana

Discussion about this post

TERKINI

Trump Posting di Truth Social Ngamuk-ngamuk Dianggap Dirayu Netanyahu untuk Perang Lawan Iran dan Kredibilitasnya 32 Persen

21 April 2026

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

Negosisasi Putaran Dua Akan Kembali Dimediasi Pakistan dalam Beberapa Jam, Iran Belum Konfirmasi dan Trump Kembali Ancam

20 April 2026

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

20 April 2026

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video