Avesiar – Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI menegaskan bahwa pembiayaan program KPRK di daerah tidak sepenuhnya ditanggung pusat, melainkan didorong melalui pola kemitraan strategis dengan berbagai lembaga di tingkat nasional maupun daerah.
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (13/2/2026), Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, menjelaskan bahwa secara standar operasional prosedur (SOP), KPRK Pusat tidak secara langsung membiayai seluruh kegiatan di daerah. Namun demikian, pihaknya membuka ruang solusi melalui kolaborasi dengan mitra strategis.
“KPRK Pusat menyelenggarakan kegiatan melalui kemitraan. Daerah juga bisa membangun kolaborasi dengan mitra yang ada di wilayah masing-masing,” kata putri Wakil Presiden RI ke-13 KH Ma’ruf Amin.
Untuk mendukung sejumlah kegiatan, dalam pelaksanaan programnya KPRK menggandeng (BAZNAS), termasuk workshop pranikah.
Ia menegaskan bahwa KPRK Pusat tidak mencampuri BAZNAS daerah. Oleh karena itu, pengurus KPRK di provinsi maupun kabupaten/kota dipersilakan menjalin kerja sama langsung dengan BAZNAS di daerah masing-masing.
KPRK juga berkolaborasi dengan dalam program penanganan stunting serta kegiatan sosial lainnya. Rumah Zakat yang memiliki jaringan hingga tingkat provinsi dinilai dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung implementasi program daerah.
Komisi tersebut juga menyiapkan program literasi keuangan berbasis syariah untuk perempuan bertajuk “Si Cantik” (Cakap Keuangan untuk Perempuan Berbasis Syariah). Program ini akan ditopang oleh (OJK) di tingkat pusat.
Dijelaskannya bahwa kerja sama di tingkat pusat nantinya dapat diperluas hingga ke daerah melalui OJK wilayah. “Jika di pusat bekerja sama dengan OJK Pusat, maka di daerah silakan bersinergi dengan OJK daerah untuk menyelenggarakan program Si Cantik ini,” ungkapnya.
Program Si Cantik dirancang agar dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan literasi dan kemandirian ekonomi perempuan berbasis prinsip syariah.
Dengan skema kemitraan ini, KPRK MUI mendorong pengurus daerah untuk lebih proaktif membangun jejaring dan kolaborasi sesuai potensi wilayah masing-masing. Model ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program tanpa bergantung sepenuhnya pada pembiayaan pusat.
KPRK optimistis melalui pola sinergi tersebut, program pemberdayaan perempuan, remaja, dan keluarga dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. (put)











Discussion about this post