Avesiar – Jakarta
Kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan, baru-baru ini, menjadi perhatian khusus Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga itu mendorong semua pihak merealisasikan program anti Bullying di sekolah.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (23/2/2024), Wakil Ketua KPRK MUI Prof Zahrotun Nihayah menyampaikan bahwa tindakan perundungan tidak boleh ditoleransi dan harus dicegah agar tidak meluas, terutama di lingkungan sekolah.
Diungkapkan Prof Zahrotun yang juga Guru Besar Ilmu Psikologi UIN Jakarta tersebut bahwa perundungan dapat mengakibatkan seseorang merasa sangat tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan.
Sehingga menurut dia, perlu melakukan berbagai langkah strategi agar kasus ini tidak terjadi secara berulang dan meluas di lingkungan masyarakat, khususnya di sekolah.
“Mengingat bahwa bullying itu harus ditanggapi secara serius, pihak sekolah harus menyediakan lingkungan yang aman dan positif untuk warga di dalamnya,” ujarnya.
Melibatkan semua pihak seperti kepala sekolah, guru, staf siswa, dan orang tua untuk membuat kebijakan program anti bullying, adalah langkah mitigasi yang harus dilakukan.
Dikatakannya, langkah itu bisa diintegrasikan dengan pendidikan karakter di sekolah, terutama berkenaan dengan pendidikan akhlak.
Prof Zahrotun juga menyebut bahwa otoritas pihak sekolah bisa menjadi pendekatan dalam menangani kasus bullying. Teguran lisan maupun memberikan sanksi, menjadi wewenang guru sebagai batasan yang tegas.
“Kemudian, pendekatan-pendekatan yang lain dilakukan adalah bertujuan memahami dan menangani motif apa di balik perundungan itu,” ungkapnya.
Diyakini, tindakan bullying yang kerap terjadi di tempat-tempat yang minim pengawasan seperti kamar mandi dan ruang kelas yang kosong, harus mendorong para guru meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah. Langkah lainnya adalah mendorong agar para guru melakukan pendekatan persuasif kepada siswa seperti mendengarkan dan meyakinkan siswa, bahwa perundungan itu terlarang dikerjakan.
“Sekolah dapat menyediakan kotak pengaduan yang aman dan rahasia bagi siswa menyampaikan masalah, kekhawatiran, serta saran mereka. Kemudian, guru segera turun tangan untuk menghentikan bullying guna mencatat kejadian tersebut dan menginformasikan kepada pihak sekolah untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (adm)













Discussion about this post