Avesiar – Jakarta
Pos pemukiman ilegal kembali dibangun para pemukim Israel ilegal di dekat komunitas Badui Al-Mahtoush di daerah Khan al-Ahmar, sebelah timur Yerusalem yang diduduki, sebagai bagian dari upaya untuk memperluas aktivitas pemukiman di daerah tersebut.
Dilansir TRT World, Rabu (1/7/2026), mereka mulai memasang rumah-rumah bergerak dan struktur pertanian sekitar 100 meter dari rumah-rumah penduduk di komunitas Al-Mahtoush di Khan al-Ahmar, kata Pemerintah Provinsi Yerusalem dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Kegiatan ilegal itu terjadi beberapa hari setelah para pemukim memperpanjang saluran air antara rumah-rumah di komunitas tersebut, yang oleh pemerintah provinsi digambarkan sebagai peningkatan yang bertujuan untuk menekan penduduk Badui, membatasi area penggembalaan, dan memaksakan fakta-fakta pemukiman baru di lapangan.
Salah satu daerah Palestina yang paling banyak menjadi sasaran aktivitas pemukiman ilegal Israel yaitu Khan al-Ahmar, yang terletak di sebelah timur Yerusalem yang diduduki.
Warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia internasional memperingatkan bahwa penggusuran penduduknya akan memutuskan kesinambungan geografis antara Tepi Barat yang diduduki di utara dan selatan dan merusak prospek negara Palestina yang berkesinambungan.
Ekspansi pemukiman ilegal semakin cepat dan terjadi sehari setelah Menteri Keuangan Israel sayap kanan, Bezalel Smotrich, mengatakan bahwa ekspansi pemukiman di Tepi Barat yang diduduki semakin cepat, dengan mengklaim telah didirikan 160 pertanian pemukiman dan disetujuinya lebih dari 100 pemukiman ilegal baru sejak ia menjabat.
Menurut hukum internasional, pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan dianggap oleh PBB sebagai penghalang utama perdamaian di kawasan tersebut.
Pasukan Israel dan pemukim ilegal telah meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada 8 Oktober 2023, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki, melalui pembunuhan, penangkapan, pengusiran paksa, dan perluasan pemukiman ilegal.
Menurut angka resmi, eskalasi yang terbukti melanggar hukum dan dianggap sebagai perampasan atau penjajahan tersebut telah menewaskan 1.173 warga Palestina, melukai 12.666 lainnya, menyebabkan penangkapan sekitar 24.000 orang dan menggusur 33.000 orang. (ard)










Discussion about this post