• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

by Ave Rosa
16 Agustus 2026 | 15:53 WIB
in Edukasi
Reading Time: 6 mins read
A A
Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Ilustrasi. Pengibaran bendera Merah-Putih saat Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Foto: Arsip Nasional via Wikipedia.

Avesiar – Jakarta

Hormat bendera Merah-Putih selalu menjadi perbincangan hangat menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Ada pihak tertentu yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut sebagai tindakan syirik, yaitu menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan benda berupa bendera merah putih.

Sebagai seorang Muslim, kita wajib memahami permasalahan dan hukum-hukum yang berlaku baik dalam beribadah dan bermualamah. Termasuk hukum hormat bendera agar tidak terjadi kebingungan pada umat Islam.

Ormas besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menjelaskan perkara hukum tersebut agar dapat dipahami.

Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Rabu (2/8/2023), sebagai muslim, kita diperintahkan untuk menjaga keyakinan dengan mengesakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karenanya diharamkan melakukan segala bentuk praktik penyembahan kepada selain-Nya.

Adapun perihal penghormatan pada bendera dan simbol kenegaraan lainnya tidak bisa dianggap sebagai bentuk penyembahan kepada makhluk-Nya. Karena penghormatan kepada bendera atau simbol kenegaraan lainnya merupakan bentuk ungkapan rasa cinta dan ungkapan semangat menjaga Tanah Air.

Penghormatan terhadap bendera itu bukan karena zat bendera itu sendiri, tetapi lebih pada mengenang mereka yang berkorban untuk kedaulatan suatu Tanah Air. Jadi bentuk penghormatan kepada bendera sama sekali berbeda dengan penghormatan dalam arti penyembahan. Penghormatan bendera ini sama persis dengan kita menghormati orang alim, orang salih, orang tua, dan orang-orang yang ramah.

Untuk membangkitkan semangat berjuang, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri menggunakan panji-panji di sejumlah peperangan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dari riwayat Anas bin Malik RA berikut ini:

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menceritakan bagian dari perang Mu’tah: “Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini, kedua mata Rasulullah SAW berlinang air mata, kata Anas]. Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya.” (HR Al-Bukhari).

Sekali lagi, bendera ini bukan perihal baru. Ini bahkan sudah menjadi tradisi masyarakat Arab sebelum Islam. Tradisi bendera sebagai salah satu alat efektif untuk mengobarkan semangat masyarakat demi menjaga kedaulatan Tanah Air dan digunakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut ini dapat membantu kejelasan masalah.

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin kabilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan.” (Lihat: Ibu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, Beirut, Darul Ma’rifah, Tahun 1379, Juz 6, Halaman: 127).

Kalau penghormatan bendera itu dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga Tanah Air, maka tidak satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini. Dan semua larangan sudah disebutkan secara spesifik dalam Al Qur’an:

“Sungguh, Dia telah menerangkan dengan rinci apa saja yang Dia haramkan kepadamu.” (Surat Al-An‘am ayat 119).

Dua hadits berikut ini dapat memperkaya pemahaman terhadap surat Al-An‘am ayat 119 di atas. Berikut ini sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menyatakan bahwa segala sesuatunya baik kewajiban maupun larangan telah dijelaskan.

“Dari Abu Tsa‘labah al-Khasyani, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Sungguh, Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban. Jangan kalian sia-siakan. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan. Jangan kalian melewatinya. Dia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia juga diam terhadap sejumlah hal karena kasih-sayang-Nya terhadap kalian, bukan karena lupa. Karenanya jangan kalian mengungkitnya lagi.” (HR Daruquthni).

Sementara hadits berikut ini hampir serupa maknanya dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebelumnya:

“Dari Salman RA, ia berkata bahwa ketika ditanya beberapa masalah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: Apa saja yang halal sudah dijelaskan Allah. Apa saja yang haram juga sudah disebutkan oleh-Nya. Apa saja yang tidak dijelaskan Allah SWT itu termasuk dari anugerah pengampunan-Nya.” (HR At-Tirmidzi).

Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi al-Fasyani dalam mensyarahkan 40 kumpulan hadits Imam an-Nawawi (Al-Arbain An-Nawawiyah) menjelaskan hadits Daruquthni sebagai berikut: 

“Karena mengungkit perkara yang tidak dipermasalahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala kerap menyebabkan datangnya kesulitan dalam bentuk kewajiban maupun keharaman. Tidak heran kalau Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sabdanya mengatakan: Celakalah mereka yang memfasih-fasihkan bicara dengan memutar lidah. Mereka itu adalah orang yang mempermasalahkan perkara yang tidak perlu.” (Lihat: Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi al-Fasyani, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam alal Arba‘in An-Nawawiyyah, Halaman 93, Al-Haramain, Singapura-Jeddah-Indonesia).

Dari sejumlah keterangan di atas kita dengan jelas dapat memahami bahwa penghormatan pada bendera sebagai wujud cinta dan pembelaan terhadap Tanah Air tidak masalah secara agama dan tidak perlu dipermasalahkan.

Adapun penghormatan kepada makhluk dibolehkan sebatas tidak dalam bentuk penyembahan ketuhanan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menaruh hormat dan takzim luar biasa kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthallib seperti keterangan Aisyah RA dalam riwayat Ahmad dan Al-Hakim.

“Siti Aisyah RA mengatakan: Aku melihat bagaimana Rasulullah SAW begitu luar biasa menghormati pamannya (Sayyidina Abbas RA).” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dalam konteks ini, kami menyimpulkan bahwa penghormatan bendera merah putih saat upacara tidak ada masalah dari segi hukum agama. Bendera merah putih sebagai simbol kenegaraan sudah sepatutnya dihargai oleh warga negara Indonesia.

Sama halnya dengan warga negara lain, mereka harus menghormati simbol-simbol kenegaraan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Penghormatan untuk Tanah Air ini sama nilainya dengan penghormatan terhadap orang tua karena setiap kita berutang budi kepada orang tua dan Tanah Air. Anugerah keduanya patut disyukuri.

Yang perlu diwaspadai dalam hal ini chauvinisme, primordialisme, dan sektarianisme. Yang harus dikembangkan adalah semangat nasionalisme, sebuah semangat rasa cinta, menjaga, melindungi, merawat, dan mensyukuri Tanah Air serta para pahlawan yang telah memberikan banyak pengorbanan untuk anak bangsa Indonesia selanjutnya.

Sedangkan menurut Muhammadiyah, sebagaimana dilansir laman resmi Muhammadiyah, Rabu (18/8/2026), Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulasyahied, mengatakan bahwa Majelis Tarjih pernah menjawab pertanyaan salah satu warga soal hukum menghormat dan mencium bendera.

Dalam fatwa tersebut diterangkan terlebih dahulu secara umum. Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

“Memang, dalam Bidang Aqidah Muhammadiyah berpandangan bahwa hanya Allah satu-satunya yang harus diyakini sebagai Zat yang Esa dan dengan demikian, Zat yang patut disembahi. Namun dalam soal menghormati bendera yang selama ini menjadi wujud penghormatan dan kecintaan terhadap persatuan, Muhammadiyah melihatnya sebagai urusan muamalah,” terang Qaem.

Qaem menjelaskan bahwa jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari dari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Bendera Merah Putih salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

“Perbuatan “menghormati” sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium seperti mencium Hajar Aswad di dalam Thawaf), misalnya, dan lain-lain,” tutur Qaem.

Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam rangkaian ibadah tawaf. Sedangkan menghormati bendera, kata Qaem, merupakan perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Sama seperti mencium Hajar Aswad yang dibolehkan, menghormati bendera pun demikian. Hal ini karena keduanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan. Namun demikian, terang Qaem, tentu akan berbeda jika dilakukan dengan niat menyembah atau menuhankan, yang akan menjadikan tindakan itu dilarang sebab tidak lagi dikategorikan sebagai muamalah, melainkan akidah-ibadah.

“Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang akidah, ibadah dan mu’amalah dan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah secara umum. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah: ‘setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya’,” terang dosen Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan ini.

Sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa, ungkap Qaem, pararel dengan firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam. Qaem menerangkan bahwa sujud dalam QS. Al-Baqarah: 34 tersebut adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah. (put)

Tags: Hormat Bendera Menurut MuhammadiyahHormat Bendera Menurut NUHukum Hormat BenderaHukum Islam Hormat Bendera
ShareTweetSendShare
Previous Post

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

Mungkin Anda Juga Suka :

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

...

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

...

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

...

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

Paket Cobek Lengkap Plus Minum Cuma 45 Ribuan Jadi Cara Tekko Meriahkan HUT RI

13 Agustus 2026

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

Perjalanan “Cinta dan Cita” Tofan Mahdi, Menggapai Kecintaan Jadi Wartawan & Sukses Jadi Humas Sawit

12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video