• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

by Avesiar
18 Agustus 2026 | 22:32 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Delapan mahasiswa mengajukan uji konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan pengujian Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pada Selasa (18/8/2026) pukul 14.30 WIB.

Permohonan yang diajukan oleh delapan mahasiswa tersebut diregistrasi dengan Nomor 300/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, dalam siaran pers MKRI, dituliskan bahwa para Pemohon yang terdiri atas Novia Indri Apsari, Selfi Yurika, Ekwala Nurcahyani, Najwa Adriana Putri, Widiati Helmida Juliana, Maratun Soleha Salsa, Matius Rangga Wicaksono, dan Claudio Ali Zein Tanjung ini mempersoalkan rumusan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti yang dinilai secara nyata telah mengabaikan pilar kepastian hukum yang adil.

Ketika terjadi dinamika penurunan status akreditasi program studi dari peringkat A menjadi B di tengah masa studi berjalan, ketiadaan batasan norma yang jelas pada Pasal 55 ayat (2) UU a quo menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait pelindungan status kualifikasi personal mahasiswa.

Para Pemohon menilai, Pasal 55 ayat (2) UU Dikti secara dogmatis-yuridis menetapkan bahwa sasaran penilaian akreditasi adalah untuk menguji “kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi” sebagai suatu entitas penyelenggara pendidikan. Namun, tidak ada penegasan norma pembatas dalam Pasal 55 ayat (2) UU a quo.

Ketika para Pemohon pertama kali mendaftar, diterima, dan mengikatkan diri secara sah sebagai mahasiswa pada program studi S1 Ilmu Hukum, status penjaminan mutu program studi tersebut secara resmi terakreditasi dengan peringkat A.

Kondisi tersebut, secara hukum,  telah melahirkan suatu legitimate expectation dan vested right (hak yang telah melekat) bahwa para Pemohon sedang menempuh dan akan menuntaskan pendidikan pada program studi dengan kualifikasi mutu A. Namun, berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Dikti, tanpa disertai jaminan klausul penjamin hak angkatan berjalan, membiarkan hak yang telah diperoleh tersebut terdegradasi di tengah jalan akibat penurunan akreditasi menjadi B hingga tahun 2031.

Akibatnya, terjadi penyimpangan sasaran penilaian dan pergeseran beban tanggung jawab, di mana konsekuensi negatif dari penurunan kelayakan tata kelola institusi justru ditimpakan kepada mahasiswa sebagai peserta didik.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Menurut Para Pemohon, membebankan dampak penurunan akreditasi lembaga kepada status akademik mahasiswa merupakan bentuk pergeseran pertanggungjawaban hukum yang bertentangan secara mendasar dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Atas dasar itu, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi tidak berlaku surut serta tidak mendegradasi status kualifikasi akademik mahasiswa, di mana status akreditasi yang melekat pada mahasiswa adalah status akreditasi pada saat pertama kali terdaftar secara sah sebagai mahasiswa aktif. (adm)

Tags: Akreditasi A Menjadi BPerguruan TinggiUji Konstitusionalitas Akreditasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

Next Post

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Mungkin Anda Juga Suka :

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

...

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

...

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

...

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

Discussion about this post

TERKINI

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

Adu Kuat, Iran Terus Menghantam Pangkalan AS di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Yordania, Sementara AS Serang Pesta Pernikahan

3 September 2026

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

2 September 2026

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video