Avesiar – Jakarta
Delapan mahasiswa mengajukan uji konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan pengujian Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pada Selasa (18/8/2026) pukul 14.30 WIB.
Permohonan yang diajukan oleh delapan mahasiswa tersebut diregistrasi dengan Nomor 300/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, dalam siaran pers MKRI, dituliskan bahwa para Pemohon yang terdiri atas Novia Indri Apsari, Selfi Yurika, Ekwala Nurcahyani, Najwa Adriana Putri, Widiati Helmida Juliana, Maratun Soleha Salsa, Matius Rangga Wicaksono, dan Claudio Ali Zein Tanjung ini mempersoalkan rumusan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti yang dinilai secara nyata telah mengabaikan pilar kepastian hukum yang adil.
Ketika terjadi dinamika penurunan status akreditasi program studi dari peringkat A menjadi B di tengah masa studi berjalan, ketiadaan batasan norma yang jelas pada Pasal 55 ayat (2) UU a quo menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait pelindungan status kualifikasi personal mahasiswa.
Para Pemohon menilai, Pasal 55 ayat (2) UU Dikti secara dogmatis-yuridis menetapkan bahwa sasaran penilaian akreditasi adalah untuk menguji “kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi” sebagai suatu entitas penyelenggara pendidikan. Namun, tidak ada penegasan norma pembatas dalam Pasal 55 ayat (2) UU a quo.
Ketika para Pemohon pertama kali mendaftar, diterima, dan mengikatkan diri secara sah sebagai mahasiswa pada program studi S1 Ilmu Hukum, status penjaminan mutu program studi tersebut secara resmi terakreditasi dengan peringkat A.
Kondisi tersebut, secara hukum, telah melahirkan suatu legitimate expectation dan vested right (hak yang telah melekat) bahwa para Pemohon sedang menempuh dan akan menuntaskan pendidikan pada program studi dengan kualifikasi mutu A. Namun, berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Dikti, tanpa disertai jaminan klausul penjamin hak angkatan berjalan, membiarkan hak yang telah diperoleh tersebut terdegradasi di tengah jalan akibat penurunan akreditasi menjadi B hingga tahun 2031.
Akibatnya, terjadi penyimpangan sasaran penilaian dan pergeseran beban tanggung jawab, di mana konsekuensi negatif dari penurunan kelayakan tata kelola institusi justru ditimpakan kepada mahasiswa sebagai peserta didik.
Menurut Para Pemohon, membebankan dampak penurunan akreditasi lembaga kepada status akademik mahasiswa merupakan bentuk pergeseran pertanggungjawaban hukum yang bertentangan secara mendasar dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Atas dasar itu, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi tidak berlaku surut serta tidak mendegradasi status kualifikasi akademik mahasiswa, di mana status akreditasi yang melekat pada mahasiswa adalah status akreditasi pada saat pertama kali terdaftar secara sah sebagai mahasiswa aktif. (adm)












Discussion about this post