• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

by Avesiar
18 Agustus 2026 | 22:32 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Delapan mahasiswa mengajukan uji konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan pengujian Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pada Selasa (18/8/2026) pukul 14.30 WIB.

Permohonan yang diajukan oleh delapan mahasiswa tersebut diregistrasi dengan Nomor 300/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, dalam siaran pers MKRI, dituliskan bahwa para Pemohon yang terdiri atas Novia Indri Apsari, Selfi Yurika, Ekwala Nurcahyani, Najwa Adriana Putri, Widiati Helmida Juliana, Maratun Soleha Salsa, Matius Rangga Wicaksono, dan Claudio Ali Zein Tanjung ini mempersoalkan rumusan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti yang dinilai secara nyata telah mengabaikan pilar kepastian hukum yang adil.

Ketika terjadi dinamika penurunan status akreditasi program studi dari peringkat A menjadi B di tengah masa studi berjalan, ketiadaan batasan norma yang jelas pada Pasal 55 ayat (2) UU a quo menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait pelindungan status kualifikasi personal mahasiswa.

Para Pemohon menilai, Pasal 55 ayat (2) UU Dikti secara dogmatis-yuridis menetapkan bahwa sasaran penilaian akreditasi adalah untuk menguji “kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi” sebagai suatu entitas penyelenggara pendidikan. Namun, tidak ada penegasan norma pembatas dalam Pasal 55 ayat (2) UU a quo.

Ketika para Pemohon pertama kali mendaftar, diterima, dan mengikatkan diri secara sah sebagai mahasiswa pada program studi S1 Ilmu Hukum, status penjaminan mutu program studi tersebut secara resmi terakreditasi dengan peringkat A.

Kondisi tersebut, secara hukum,  telah melahirkan suatu legitimate expectation dan vested right (hak yang telah melekat) bahwa para Pemohon sedang menempuh dan akan menuntaskan pendidikan pada program studi dengan kualifikasi mutu A. Namun, berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Dikti, tanpa disertai jaminan klausul penjamin hak angkatan berjalan, membiarkan hak yang telah diperoleh tersebut terdegradasi di tengah jalan akibat penurunan akreditasi menjadi B hingga tahun 2031.

Akibatnya, terjadi penyimpangan sasaran penilaian dan pergeseran beban tanggung jawab, di mana konsekuensi negatif dari penurunan kelayakan tata kelola institusi justru ditimpakan kepada mahasiswa sebagai peserta didik.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Menurut Para Pemohon, membebankan dampak penurunan akreditasi lembaga kepada status akademik mahasiswa merupakan bentuk pergeseran pertanggungjawaban hukum yang bertentangan secara mendasar dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Atas dasar itu, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi tidak berlaku surut serta tidak mendegradasi status kualifikasi akademik mahasiswa, di mana status akreditasi yang melekat pada mahasiswa adalah status akreditasi pada saat pertama kali terdaftar secara sah sebagai mahasiswa aktif. (adm)

Tags: Akreditasi A Menjadi BPerguruan TinggiUji Konstitusionalitas Akreditasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

Next Post

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

...

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

...

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

2 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Discussion about this post

TERKINI

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video