Avesiar – Jakarta
Pemerintah memastikan informasi mengenai video kasus Pejompongan tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform. Hal itu disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.
Video terkait kasus tersebut, kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, masih dapat dilihat dan diakses di ruang digital. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026), dalam siaran persnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Sedangkan kewenangan teknis untuk melakukan takedown, dijelaskan Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Rosadi, berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menyebut, bahwa setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri.
Safri menambahkan, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Safri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.
Safri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki. “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.
Komdigi saat ini terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.
“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” tuturnya.
Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform. (put)













Discussion about this post