Avesiar – Jakarta
Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi. Dalam siaran persnya, Jum’at (28/8/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk permohonan Nomor 272/PUU-XXIV/2026, pada Jumat (28/8) pukul 14.00 WIB. Permohonan ini dimohonkan oleh enam mahasiswa, yaitu Yeremia Zebua, M. H. Hardiansyah, Muhammad Rafli Herryanto, Sahrul Ramadhan, Pebri Prastyo, dan Moved Yoris Silubun.
Sebelumnya, permohonan ini mengenai pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus serta Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Melalui sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK pada Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.
Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya.
Hal ini sejalan dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.
Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada ‘perjanjian kerja’ atau ‘kesepakatan’ sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. (adm)











Discussion about this post