Avesiar – Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 216/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 13.30 wib.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi, Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila, yang diwakili kuasa hukum Gabby Mayang Sari. Para Pemohon mempersoalkan frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” yang dinilai tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis, besaran, maupun mekanisme pembiayaan yang dapat dibebankan kepada peserta didik.
Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi berbagai pungutan tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT), seperti biaya wisuda, legalisir ijazah, remedial, hingga biaya layanan akademik lainnya.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembebanan biaya kepada peserta didik hanya dapat dilakukan secara jelas, terukur, proporsional, sesuai peraturan perundang-undangan, serta setelah negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan.
Menurut para Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak memenuhi asas kejelasan rumusan (lex certa).
Ketiadaan batas yang tegas mengenai tanggung jawab negara dan peserta didik dinilai berpotensi mengalihkan kewajiban negara, memicu pembebanan biaya yang tidak proporsional dan diskriminatif, serta menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Dalam sidang pendahuluan pengujian UU Sisdiknas, Majelis Hakim Konstitusi meminta empat mahasiswa tersebut selaku Pemohon memperbaiki permohonan, terutama terkait kejelasan dasar pengujian, kedudukan hukum (legal standing), kerugian konstitusional, serta argumentasi mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam pembiayaan pendidikan.
Menindaklanjuti masukan tersebut, para Pemohon memperluas objek pengujian, menambahkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji, serta memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional, akses pendidikan, dan kewajiban negara dalam pendanaan pendidikan.
Mereka juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa peserta didik tidak dapat dibebani biaya wajib di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (adm)











Discussion about this post