• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

by Avesiar
26 Juli 2026 | 23:52 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 216/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 13.30 wib.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi, Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila, yang diwakili kuasa hukum Gabby Mayang Sari. Para Pemohon mempersoalkan frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” yang dinilai tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis, besaran, maupun mekanisme pembiayaan yang dapat dibebankan kepada peserta didik.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi berbagai pungutan tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT), seperti biaya wisuda, legalisir ijazah, remedial, hingga biaya layanan akademik lainnya.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembebanan biaya kepada peserta didik hanya dapat dilakukan secara jelas, terukur, proporsional, sesuai peraturan perundang-undangan, serta setelah negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan.

Menurut para Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak memenuhi asas kejelasan rumusan (lex certa).

Ketiadaan batas yang tegas mengenai tanggung jawab negara dan peserta didik dinilai berpotensi mengalihkan kewajiban negara, memicu pembebanan biaya yang tidak proporsional dan diskriminatif, serta menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Dalam sidang pendahuluan pengujian UU Sisdiknas, Majelis Hakim Konstitusi meminta empat mahasiswa tersebut selaku Pemohon memperbaiki permohonan, terutama terkait kejelasan dasar pengujian, kedudukan hukum (legal standing), kerugian konstitusional, serta argumentasi mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam pembiayaan pendidikan.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Menindaklanjuti masukan tersebut, para Pemohon memperluas objek pengujian, menambahkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji, serta memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional, akses pendidikan, dan kewajiban negara dalam pendanaan pendidikan.

Mereka juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa peserta didik tidak dapat dibebani biaya wajib di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (adm)

Tags: ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikanMK Putus Uji Materi Biaya PendidikanPolemik Biaya KuliahPutusan Uji Materi Biaya PendidikanUji Materi Biaya Pendidikan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Next Post

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

Mungkin Anda Juga Suka :

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

Trump Tidak Ingin Direcoki Netanyahu Soal Potensi Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

Trump Tidak Ingin Direcoki Netanyahu Soal Potensi Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

Discussion about this post

TERKINI

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video