• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

by Ave Rosa
6 September 2026 | 22:35 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Tampilan depan Surat Edaran. Foto: via laman Sekretariat Negara.

Avesiar – Jakarta

Sisa kuota internet milik pelanggan yang tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/08/2026).

Surat Edaran yang ditujukan pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler) tersebut dimaksudkan sebagai pedoman operasional dan pemberitahuan resmi dalam rangka pelaksanaan secara langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid, dilansir laman Sekretariat Negara, Jum’at (4/9/2026).

Maksud dan tujuan Surat Edaran:

1. Menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet;

2. Memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna;

3. Mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sehingga pada pelaksanaannya, seluruh operator seluler diwajibkan untuk:

1. Menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel, yang mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.

2. Melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya (termasuk pada layanan prabayar maupun pascabayar) melalui mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain.

3. Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut.

4. Meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan terkait informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

5. Menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

6. Memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, disertai dengan evaluasi layanan secara berkala.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional. (put)

Tags: Pedoman Operator SelulerPerlindungan Sisa KuotaPutusan MK Soal Sisa KuotaSisa Kuota HangusSurat Edaran KemkomdigiSurat Edaran Komdigi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

Next Post

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

...

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

...

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

Discussion about this post

TERKINI

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video