Avesiar – Jakarta
Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Langkah tegas yang disuarakan oleh para ulama tersebut, menurut Singgih, sangat sejalan dengan komitmen parlemen dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Singgih dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Ahad (14/6/2026).
“Oleh karena itu bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum,” kata Singgih.
Praktik mengampanyekan perilaku homoseksual, kata Singgih, sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Ia menegaskan bahwa Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI.
Singgih juga mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital. Dia menilai hal ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.
Merespons situasi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk menyatakan lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang menyuarakan kampanye LGBT.
Riang digital, lanjutnya, tidak boleh dibiarkan menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi.
Untuk itu, Komisi VIII menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah, Sebagai bentuk nyata dari dukungan terhadap MUI.
Fokus utamanya adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya, agar memberikan sanksi hukum yang jelas dan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.
Singgih juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama, untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai agama sejak dini di lingkungan keluarga.
“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus menggalang aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut. (put)











Discussion about this post