Avesiar – Jakarta
Istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (29/7/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, sebagai ganti istlah LGBT tersebut.
Hal itu, lanjutnya, untuk mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.
Kiai Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hal itu di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.
Ketua MUI itu menegaskan bahwa di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.
Fatwa MUI, imbuhnya, tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan berlanjut pada upaya social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan public awareness.
MUI, sebagai langkah kongkret, kata Prof Niam kini tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.
Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” bebernya. (put)











Discussion about this post