• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini HanKam

Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

by Ave Rosa
12 Juli 2026 | 22:54 WIB
in HanKam
Reading Time: 2 mins read
A A
Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

Ilustrasi. Islam menegaskan bahwa pernikahan hanya antara pria dan wanita seutuhnya. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, tentang penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter, direspons cepat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, menginstruksikan seluruh kader dan pejabat publik PKS di daerah untuk mengawal aturan tersebut dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan kampanye LGBTQ.

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Ahad (12/7/2026), langkah strategis itu diambil setelah pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dokumen pertahanan negara lima tahun ke depan.

Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ, menurut Almuzzammil Yusuf, harus sampai di tingkat daerah.

“Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” kata dia, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Terbitnya Perpres 111/2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat bagi daerah untuk memproteksi wilayahnya dari infiltrasi budaya menyimpang.

PKS menilai pengakuan resmi negara terhadap bahaya kampanye LGBTQ membuktikan bahwa isu ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan masalah kedaulatan bangsa.

Bacaan Terkait :

Ditembak Mati, Imam Gay Pertama di Dunia Asal Afrika Selatan

Load More

Melalui instruksi ini, PKS ingin memastikan bahwa kebijakan di tingkat pusat memiliki resonansi dan daya ikat yang konkret hingga ke tingkat kabupaten, kota, dan provinsi melalui legislasi daerah.

Penolakan terhadap gerakan LGBTQ, lanjutnya, memiliki landasan ideologis Pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang sangat kokoh.

Kampanye tersebut dinilai bertentangan dengan Sila Pertama dan Sila Kedua, serta mencederai amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menekankan pada keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

PKS menekankan pentingnya memisahkan penanganan masalah ini menjadi dua pendekatan. Pertama, melawan gerakan global dalam bentuk kampanye dan propaganda LGBTQ.

Menurut PKS, gerakan ini harus diperangi secara regulasi karena merupakan bagian dari proxy war yang mengancam ketahanan nasional.

Kedua, merangkul individu atau masyarakat yang menjadi korban dari orientasi gaya hidup tersebut. Menurut PKS, individu tersebut harus dirangkul, didampingi, dan difasilitasi secara humanis agar kembali ke fitrahnya. (put)

Tags: LGBTQPerda Larangan LGBTQPerpres 111/2025PKS Instruksikan Kader Buat Perda Larangan LGBTQ
ShareTweetSendShare
Previous Post

Presiden Palestina Umumkan Pemilu 28 November

Mungkin Anda Juga Suka :

Judi Online Makan Korban 200 Ribu Anak Indonesia, Termasuk 80 ribu Anak di Bawah 10 Tahun

Judi Online Makan Korban 200 Ribu Anak Indonesia, Termasuk 80 ribu Anak di Bawah 10 Tahun

16 Mei 2026

...

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur Setapak Pun Demi Menegakkan Keadilan dan Makmurkan Rakyat

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur Setapak Pun Demi Menegakkan Keadilan dan Makmurkan Rakyat

9 Februari 2026

...

Pernyataan Tegas, MUI Sikapi Panji Gumilang Al Zaytun Sesuai Kedudukan dan Garis Demarkasinya

MUI Mengapresiasi Keputusan Presiden dengan Mengembalikan 4 Pulau Milik Aceh dan Minta Semua Taat

18 Juni 2025

...

Kemlu: Ada 115 WNI di Israel dan 376 di Iran, Tidak Ada Informasi WNI yang Terdampak

Kemlu: Ada 115 WNI di Israel dan 376 di Iran, Tidak Ada Informasi WNI yang Terdampak

15 April 2024

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

12 Juli 2026

Presiden Palestina Umumkan Pemilu 28 November

11 Juli 2026

Penumpang 61 Tahun Nyaris Tersedot Keluar Jendela Pesawat yang Pecah, Beruntung Istrinya Memegang Kakinya

10 Juli 2026

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

10 Juli 2026

Kematian Capai 5120 Jiwa di Jerman Akibat Gelombang Panas Selama Juni, di Antaranya 2.950 Lansia

9 Juli 2026

Coba 8 Pilihan Ini Ketika Kamu Belum Lulus Seleksi Masuk PTN

8 Juli 2026

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video