Avesiar – Jakarta
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, tentang penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter, direspons cepat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, menginstruksikan seluruh kader dan pejabat publik PKS di daerah untuk mengawal aturan tersebut dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan kampanye LGBTQ.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Ahad (12/7/2026), langkah strategis itu diambil setelah pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dokumen pertahanan negara lima tahun ke depan.
Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ, menurut Almuzzammil Yusuf, harus sampai di tingkat daerah.
“Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” kata dia, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Terbitnya Perpres 111/2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat bagi daerah untuk memproteksi wilayahnya dari infiltrasi budaya menyimpang.
PKS menilai pengakuan resmi negara terhadap bahaya kampanye LGBTQ membuktikan bahwa isu ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan masalah kedaulatan bangsa.
Melalui instruksi ini, PKS ingin memastikan bahwa kebijakan di tingkat pusat memiliki resonansi dan daya ikat yang konkret hingga ke tingkat kabupaten, kota, dan provinsi melalui legislasi daerah.
Penolakan terhadap gerakan LGBTQ, lanjutnya, memiliki landasan ideologis Pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang sangat kokoh.
Kampanye tersebut dinilai bertentangan dengan Sila Pertama dan Sila Kedua, serta mencederai amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menekankan pada keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
PKS menekankan pentingnya memisahkan penanganan masalah ini menjadi dua pendekatan. Pertama, melawan gerakan global dalam bentuk kampanye dan propaganda LGBTQ.
Menurut PKS, gerakan ini harus diperangi secara regulasi karena merupakan bagian dari proxy war yang mengancam ketahanan nasional.
Kedua, merangkul individu atau masyarakat yang menjadi korban dari orientasi gaya hidup tersebut. Menurut PKS, individu tersebut harus dirangkul, didampingi, dan difasilitasi secara humanis agar kembali ke fitrahnya. (put)











Discussion about this post