Avesiar – Jakarta
Pemerintah resmi menetapkan bahwa budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta.
Regulasi tersebut menyatakan bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring.
Berdasarkan dokumen tersebut, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (6/7/2026), pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
Pemerintah menilai fenomena ini dapat memicu lunturnya nilai nasionalisme. Oleh karena itu, penangkalannya kini disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan isu stabilitas nasional lainnya.
“Separatisme, terorisme, dan radikalisme, perang informasi dan serangan siber, serta krisis ekonomi, praktik judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal,” bunyi kutipan dokumen Perpres tersebut, Senin (6/7/2026).
Selain poin-poin di atas, kluster ancaman ini juga disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, yakni penyebaran ideologi terlarang dan paham ateisme, perdagangan manusia secara ilegal (illegal trafficking), aksi perompakan dan pencurian kekayaan alam secara masif, dan peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba).
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar pemerintah Indonesia mendesak [emerintah untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT, sebagaimana dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Selasa (30/6/2026).
Kiai Anwar bahkan meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori tindakan terorisme.
“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujarnya kepada MUI Digital.
Ia menjelaskan bahwa Rusia berani mengambil langkah ekstrem tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara.
“Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme,” bebernya. (adm)











Discussion about this post