• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

by Avesiar
2 Juli 2026 | 23:36 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Ilustrasi: mui.or.id

Avesiar – Jakarta

Pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT, mendapat respons tegas dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Anwar Iskandar.

Perilaku LGBT, tegas ulama yang akrab disapa Kiai Anwar itu, merupakan sebuah ketidaknormalan yang tidak sepatutnya dilegalkan atau dibenarkan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), dilansir laman Majelis Ulama Indonesia.

“Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudiaan dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas mengenai pernikahan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, perkawinan yang sah secara hukum negara hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan.

“Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki,” tegasnya.

Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, lanjut Kiai Anwar, Indonesia tidak boleh membiarkan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum Tuhan dan sunatullah.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Secara biologis, keberlangsungan generasi manusia hanya bisa terjadi melalui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan.

Menyikapi secara tegas situasi ini, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa MUI tengah menggodok konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan sanksi hukum. Kajian ini nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan masukan program legislasi nasional (Prolegnas).

Ia juga membandingkan ketegasan negara lain dalam menindak perilaku ini. Rusia, misalnya, telah mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme. Sementara beberapa negara Afrika juga menerapkan hukuman yang sangat berat terhadap LGBT.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur tersebut menyoroti fenomena para pembela LGBT, maupun pembela koruptor yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam perspektif Islam, Kiai Anwar menegaskan bahwa HAM bukanlah sesuatu yang absolut.

“Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” tuturnya.

Sebagaimana kasus korupsi, imbuh Wakil Rais ‘Aam PBNU tersebut, koruptor yang memakan uang negara hingga triliunan rupiah sejatinya telah membunuh harkat hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat miskin.

MUI pun secara konsisten sejak 2005 telah mengeluarkan rekomendasi hukum mati bagi para koruptor.

Kiai Anwar menjelaskan, Islam memang menjunjung tinggi HAM, namun ada hal yang lebih absolut dan utama dalam prinsip dasar hukum Islam (maqashid asy-Syariah), yaitu hifzhun nafs atau menjaga keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Selain membahas isu LGBT dan korupsi, dalam mudzakarah nasional tersebut MUI juga menyoroti persoalan penegakan hukum bagi masyarakat miskin, persaingan usaha yang sehat, hingga dampak sosial dari fenomena pinjaman online (pinjol) yang tengah marak di masyarakat. (adm)

Tags: Ketua Umum MUILGBT Melanggar Undang-undangLGBT Perilaku IlegalLGBT Tidak NormalMenteri HAM Pigai
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

Next Post

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

Mungkin Anda Juga Suka :

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

...

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Discussion about this post

TERKINI

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video