• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

by Avesiar
2 Juli 2026 | 23:36 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Ilustrasi: mui.or.id

Avesiar – Jakarta

Pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT, mendapat respons tegas dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Anwar Iskandar.

Perilaku LGBT, tegas ulama yang akrab disapa Kiai Anwar itu, merupakan sebuah ketidaknormalan yang tidak sepatutnya dilegalkan atau dibenarkan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), dilansir laman Majelis Ulama Indonesia.

“Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudiaan dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas mengenai pernikahan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, perkawinan yang sah secara hukum negara hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan.

“Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki,” tegasnya.

Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, lanjut Kiai Anwar, Indonesia tidak boleh membiarkan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum Tuhan dan sunatullah.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Secara biologis, keberlangsungan generasi manusia hanya bisa terjadi melalui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan.

Menyikapi secara tegas situasi ini, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa MUI tengah menggodok konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan sanksi hukum. Kajian ini nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan masukan program legislasi nasional (Prolegnas).

Ia juga membandingkan ketegasan negara lain dalam menindak perilaku ini. Rusia, misalnya, telah mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme. Sementara beberapa negara Afrika juga menerapkan hukuman yang sangat berat terhadap LGBT.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur tersebut menyoroti fenomena para pembela LGBT, maupun pembela koruptor yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam perspektif Islam, Kiai Anwar menegaskan bahwa HAM bukanlah sesuatu yang absolut.

“Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” tuturnya.

Sebagaimana kasus korupsi, imbuh Wakil Rais ‘Aam PBNU tersebut, koruptor yang memakan uang negara hingga triliunan rupiah sejatinya telah membunuh harkat hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat miskin.

MUI pun secara konsisten sejak 2005 telah mengeluarkan rekomendasi hukum mati bagi para koruptor.

Kiai Anwar menjelaskan, Islam memang menjunjung tinggi HAM, namun ada hal yang lebih absolut dan utama dalam prinsip dasar hukum Islam (maqashid asy-Syariah), yaitu hifzhun nafs atau menjaga keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Selain membahas isu LGBT dan korupsi, dalam mudzakarah nasional tersebut MUI juga menyoroti persoalan penegakan hukum bagi masyarakat miskin, persaingan usaha yang sehat, hingga dampak sosial dari fenomena pinjaman online (pinjol) yang tengah marak di masyarakat. (adm)

Tags: Ketua Umum MUILGBT Melanggar Undang-undangLGBT Perilaku IlegalLGBT Tidak NormalMenteri HAM Pigai
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

Mungkin Anda Juga Suka :

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

30 Juni 2026

...

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

Porak-porandanya Venezuela, Lebih dari 58.000 Bangunan Rusak dan Hancur Menurut Penilaian Awal NASA

30 Juni 2026

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

30 Juni 2026

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

29 Juni 2026

Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

29 Juni 2026

Selat Hormuz Mau Dibuka Secara Paksa Tanpa Izin Iran, Bahrain dan Kuwait Kena Hantam Drone dan Rudal

28 Juni 2026

Jangan Salah, per 1 Juli 2026 Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F

27 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video