Avesiar – Jakarta
Antrean Haji atau waktu tunggu keberangkatan Haji kini secara faktual berada di kisaran 14 tahun. Perhitungan tersebut dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah yang berada dalam antrean keberangkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid.
Sebelumnya, masa antrean sebelumnya pernah mencapai 49 tahun dan kemudian dihitung menjadi 26 tahun secara administratif.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan basis data menjadi bagian dari upaya pemerintah mendapatkan gambaran lebih akurat mengenai kondisi antrean haji Indonesia.
“Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026), dikutip dari laman Himpuh.
Validasi tersebut kemudian menjadi dasar Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah dalam daftar antrean.
Hasil penghitungan, lanjut Dahnil, menunjukkan jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata telah menjalani masa tunggu sekitar 14 tahun.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.
Setelah pembenahan dan validasi data dilakukan, kini pemerintah memperoleh gambaran lain mengenai masa tunggu jemaah berdasarkan kondisi faktual.
“Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” beber Dahnil.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu jemaah. Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan basis data dan tata kelola penyelenggaraan haji.
Persoalan perbedaan antara masa tunggu administratif dan faktual sebelumnya juga telah disampaikan Dahnil pada Juni 2026. Ketika itu, ia menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif tercatat mencapai 26 tahun.
Pada periode tersebut, mayoritas jemaah yang akhirnya diberangkatkan disebut secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun. (put)











Discussion about this post