Avesiar – Jakarta
Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia agar tidak menyimpang dan sesuai dengan aturan agama yang membawa kebaikan dunia dan akhirat. Tidah hanya mengenai ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun juga yang dilakukan sebagai seorang Muslim.
Kali ini, salah satu yang menarik adalah riba yang sering belum disadari oleh Muslim yang awam,. hingga Muslim yang mengetahai hukum Islamnya, namun belum bertobat ketika mengetahui.
Dikutp dari berbagai sumber, riba adalah tambahan yang diambil dari harta pokok atau modal dengan cara yang bathil. Seperti tambahan yang diambil dari transaksi utang piutang.
Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar dengan nilai yang lebih besar, atau mengambil keuntungan dari harta yang dipinjamkan, maka itu adalah riba yang diharamkan.
Dalam akad Qardh atau utang piutang tidak boleh ada motif mencari keuntungan, karena ia termasuk dalam akad tabarru’, yaitu akad yang motifnya tolong menolong. Kaidah fiqh mengatakan.
“Setiap hutang yang mengambil keuntungan darinya adalah riba.”
Dalam dunia modern yang didominasi oleh kepentingan materi, riba seringkali dianggap sebagai perkara biasa. Banyak sekali transaksi yang sering kita temui mengandung unsur riba. Beberapa sistem pembayaran yang tersedia saat ini secara tidak sadar disusupkan ‘penggelembungan nominal’ yang merugikan konsumen. Fenomena ini dapat ditemukan pada transaksi-transaksi yang berujung pada bunga.
Selain mengatur prosedur peribadatan, Islam juga mengatur prosedur dalam bertransaksi (muamalah) antarsesama. Dalam ketentuan di dalamnya, terdapat larangan unsur penambahan atau riba. Secara gamblang Allah mengharamkan unsur riba dalam sebuah transaksi.
Saat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bermi’raj, beliau diperlihatkan ada beberapa orang yang tengah disiksa di dalam Neraka, perut mereka besar sebesar rumah. Kemudian Allah Ta’ala tempatkan orang-orang tersebut di jalan yang dilalui oleh kaumnya Fir’aun, yaitu golongan yang paling berat menerima siksa Allah di hari Kiamat.
Para pengikut Fir’aun tersebut melintasi mereka bagaikan kumpulan onta yang sangat kehausan, menginjak orang-orang tersebut yang tidak mampu bergerak dan pindah dari tempatnya karena perutnya yang sangat besar.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun bertanya kepada malaikat Jibril yang menyertainya, “Wahai Jibril, siapakah mereka yang diinjak-injak tadi?” Jibril menjawab, “Mereka itu adalah orang-orang yang di dunianya suka makan riba.” (Sirah Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 2/252).
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Selayaknya keharaman pada umumnya, bagi siapa saja yang melakukan transaksi riba akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi. Menurut As-Sarkhasi, Allah akan menimpakan lima sanksi bagi para pelaku riba, sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat Al-Quran sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari Kubur dalam Kondisi Seperti Gila
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.” (QS Al-Baqarah: 275).
Ayat menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang bertransaksi secara riba akan sempoyongan seperti kesurupan setan. Penjelasan sempoyongan diambil dari kalimat يَتَخَبَّطُهُ yang berartikan memukul atau menghantam dengan cara yang tidak teratur atau menggambarkan keadaan yang tidak teratur.
Adapun arti secara keseluruhan ulama berbeda pendapat. Ibnu Katsir menjelaskan, pelaku riba akan dibangkitkan dari kuburannya pada hari kiamat dalam kondisi gila dan sempoyongan yang disebabkan oleh setan. (Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1997], juz I, halaman 504).
Sedangkan menurut Ibnu Athiah dalam kitab tafsirnya menjelaskan, ayat ini merupakan analogi keadaan orang yang tergerak dengan ketamakan dan nafsu terhadap perdagangan riba, yang serupa dengan keadaan orang gila.
Karena nafsu dan keinginan akan menjadikan anggota tubuhnya bergetar, sebagaimana seseorang yang berlari cepat dalam langkahnya, mencampuradukkan gerak-geriknya, baik karena ketakutan atau sebab lainnya yang menyebabkan dia seperti orang tidak waras. (Bahrul Muhith, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2010], juz II, halaman 705).
2. Hilangnya Keberkahan
“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah.” (QS Al-Baqarah: 275).
Berfokus pada persoalan riba, seseorang yang menjadi pelaku riba akan dihapus keberkahan hartanya oleh Allah. Sehingga hartanya tidak ada manfaat sama sekali.
Imam Al-Baghawi (wafat 516 H) memberikan tafsir mengenai ayat ini, Allah mengurangi bahkan menghilangkan keberkahan dalam harta. (Tafsir Al-Baghawi, [Riyadh, Dar Thayyibah: 1988], juz I, Halaman 344).
3. Diperangi Allah dan Rasul-Nya
Siksaan ini tercantum dalam firman Allah yang berbunyi:
“Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 279).
Ayat ini merupakan deklarasi perang oleh Allah dan Rasul-Nya bagi orang-orang yang tetap melakukan transaksi riba. Adapun perang yang dimaksud adalah dapat hukuman mati menurut sebagian mufassirin.
Mengacu pada ayat ini, Ibnu Abbas menekankan konsekuensi para pelaku riba yang tidak kunjung bertobat. Para pemimpin wajib mengingatkan mereka. Jika mereka bertobat maka yang demikian adalah kebaikan. Namun ketika tidak mengindahkan nasihat dari pemimpin, maka pelaku riba tersebut dihukum mati. (Syamsuddin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, (Kairo, Dar Mishriyah: 1964], juz III, halaman 363).
4. Kekafiran
“Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (QS Al-Baqarah: 276).
Kendatipun ayat tidak menyinggung dampak dari pelaku riba secara eksplisit, namun ayat masuk dalam ruang lingkup persoalan riba. Maksud dari ayat adalah orang yang menghalalkan riba adalah kafir, dan orang yang memakan riba adalah pendosa dan fasik. (Mausu’ah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Dzatul Salasil: 1992], juz XXII, halaman 52).
5. Kekal di Neraka
“Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).
Adapun pengulangan yang dimaksud adalah tetap bertransaksi atau tetap menghalalkan riba sampai mati. Menurut para ulama, ketika seseorang terus-menerus melakukan transaksi riba, ia secara tidak langsung menjadi seorang kafir. Konsekuensi dari kekafiran adalah kekal di dalam neraka. (Al-Qurthubi, III/362).
Riba adalah salah satu dari 7 dosa besar. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.
“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para shahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulallah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh orang berbuat zina. “ (HR. Muttafaq alaihi).
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bermimpi didatangi dua orang laki-laki yang membawanya pergi sampai menjumpai sebuah sungai yang penuh darah dan di dalamnya ada seorang laki-laki dan di pinggir sungai tersebut ada seseorang yang di tangannya banyak bebatuan sambil menghadap kepada orang yang berada di dalam sungai tadi.
Setiap orang yang berada di dalam sungai akan keluar, maka mulutnya diisi batu oleh orang yang berdiri di pinggir sungai. Akhirnya Rasulullah SAW bertanya kepada dua orang yang membawanya pergi, maka dikatakan kepada beliau: “Orang yang engkau saksikan di dalam sungai tadi adalah orang yang memakan harta riba.” (Fathul Bari, 3/321-322).
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga melaknat tidak hanya yang memakan riba tetapi juga siapa saja yang turut terlibat dalam proses terjadinya praktek riba.
Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan kedua orang yang memberikan persaksian, dan beliau bersabda:
“Mereka itu sama dosanya.”. (HR. Muslim, no. 1598).
Praktek riba bukan hanya berdampak pada pelakunya saja secara individu, tetapi juga masyarakat luas. Riba adalah bentuk kezaliman terhadap orang-orang yang lemah, dan ia juga merupakan penyebab diturunkannya adzab Allah atas suatu bangsa. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah perbuatan zina dan riba itu nampak pada suatu kaum, kecuali telah mereka halalkan sendiri siksa Allah atas diri mereka.” (Lihat Majma’Az-Zawaid, Imam Al-Haitsami, 4/131).
Riba juga menjadikan pelakunya semakin jauh dari Allah swt, sehingga Allah tidak mau menerima doa dan ibadahnya. Seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang haram, nasi yang dimakannya haram, pakaian yang dikenakannya haram, kendaraan yang dikendarainya haram, dan barang-barang di di rumahnya juga haram, maka Allah tidak akan mengabulkan do’a-doanya, dan tidak tidak akan menerima ibadah-ibadah yang dikerjakannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan dalam hadisnya
“Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut dan wajahnya berdebu. la menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berseru, Ya Rab, Ya Rab! Padahal, yang dimakannya adalah perkara haram maka bagaimana akan diterimanya doa itu?” (HR. Muslim).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Dari Ibnu Mas’ud, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim.” (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89).
Wallahua’lam (put/dari berbagai sumber)











Discussion about this post