• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

by Ave Rosa
1 April 2026 | 23:57 WIB
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

Tampilan Surat Edaran WFH untuk perusahaan BUMN, BUMD, Swasta. Gambar: via laman Sekretariat Negara

Avesiar – Jakarta

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa, 31 Maret 2026, resmi diterbitkan, Rabu (1/4/2026).

Surat edaran (SE) yang ditujukan pada para pimpinan perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, dilansir laman Sekretariat Negara, dikeluarkan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” tegas Menaker.

Ketentuan WFH yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) sebagai berikut:

Pertama, upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

Bacaan Terkait :

Melani Apresiasi Pertamina Hulu Energi di Sosialisasi & Diskusi Peran PHE Menjaga Ketahanan Nasional

Load More

Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Kelima, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Menaker, melalui Surat Edaran (SE) resmi tersebut juga mendorong sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang mencakup, antara lain, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi; penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; serta pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Diimbau untuk melibatkan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” ucapnya. (put)

Tags: Ketahanan Energi NasionalSE Nomor M/6/HK.04/III/2026Surat Edaran WFH Nasional
ShareTweetSendShare
Previous Post

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Next Post

Prancis Tersinggung dan Marah Karena Trump Mengejek Presiden Macron Soal Pernikahannya

Mungkin Anda Juga Suka :

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

25 Mei 2026

...

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

26 Maret 2026

...

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

21 Maret 2026

...

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

15 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Prancis Tersinggung dan Marah Karena Trump Mengejek Presiden Macron Soal Pernikahannya

Prancis Tersinggung dan Marah Karena Trump Mengejek Presiden Macron Soal Pernikahannya

Armada Aktivis Pro-Palestina Sumud Flotilla akan mulai ke Gaza dengan Misi Baru Barcelona pada 12 April

Armada Aktivis Pro-Palestina Sumud Flotilla akan mulai ke Gaza dengan Misi Baru Barcelona pada 12 April

Discussion about this post

TERKINI

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

25 Mei 2026

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

24 Mei 2026

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026

Luwesnya Chintya Dian Astuti, Wakil Ketua Kadin Pelestarian Hutan & Sungai Konsisten Jaga Lingkungan

18 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video