Avesiar – Jakarta
Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa, 31 Maret 2026, resmi diterbitkan, Rabu (1/4/2026).
Surat edaran (SE) yang ditujukan pada para pimpinan perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, dilansir laman Sekretariat Negara, dikeluarkan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” tegas Menaker.
Ketentuan WFH yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) sebagai berikut:
Pertama, upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
Ketiga, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Kelima, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ditegaskan dalam peraturan ini.
Menaker, melalui Surat Edaran (SE) resmi tersebut juga mendorong sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang mencakup, antara lain, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi; penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; serta pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.
Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Diimbau untuk melibatkan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” ucapnya. (put)













Discussion about this post