• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Islami

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

by Ave Rosa
5 Januari 2024 | 18:43 WIB
in Islami
Reading Time: 4 mins read
A A
Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

Salah satu nasabah tengah bertransaksi di Pegadaian Syariah Puri Anggrek, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023). Foto: Arad/Avesiar.com

Avesiar – Jakarta

Saat-saat penting dan mendesak adalah bagian normal dari riak kehidupan  seorang individu maupun keluarga. Kebutuhan tertentu sering harus diprioritaskan untuk segera dipenuhi seperti biaya sekolah anak, biaya berobat, membantu keluarga saat darurat, kebutuhan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Kebutuhan dana di saat mendesak untuk kebutuhan penting akan membuat orang berpikir untuk bisa memenuhinya dengan cara yang bijak. Salah satu cara yang lazim yaitu menggadaikan barang-barang tertentu kepada pihak yang bisa mengakomodasi keperluan tersebut.

Di Indonesia, menggadai barang berharga atau emas yang secara umum dimiliki dalam keluarga, terutama dalam bentuk perhiasan, adalah cara yang sering ditemui. Meskipun demikian, terdapat barang-barang lain yang bisa digadaikan seperti elektonik, surat berharga seperti sertifikat tanah dan bangunan, hingga kendaraan bermotor.

Usaha jasa menerima barang gadai atau pergadaian, banyak ditemui di Indonesia. Mulai dari yang kecil hingga menengah berbentuk atau badan hukum koperasi, hingga perseroan terbatas (PT). Mulai dari yang menganut sistem konvensional, hingga yang syariah. Ada yang dikelola oleh swasta dan juga oleh pemerintah. Semua memiliki peminat masing-masing.

Keamanan dan kenyamanan serta kemudahan tentu menjadi acuan dari diminatinya masyarakat untuk menggadaikan barang-barang berharga yang dimiliki. Khusus untuk usaha jasa pergadaian yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia untuk umat Islam atau Muslim, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masyarakat sangat mengenal Pegadaian Syariah yang tersebar di lingkungan terdekat.

Prinsip syariah yang digunakan oleh Pegadaian Syariah, sesuai dengan peraturan pemerintah dan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-UI sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang salah satu tugasnya menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa lembaga keuangan syariah.

Berkaitan dengan dasar prinsip syariah, fatwa DSN-MUI berkaitan dengan gadai syariah yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK 31/2016) menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah wajib menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI.

Bacaan Terkait :

Milad ke-21, Pegadaian Syariah Gelar Lomba Video dan Menulis Berhadiah Total Rp80 Juta

Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

UIN Sunan Kalijaga, Pegadaian Syariah, dan Dinas LH DIY Resmikan Laboratorium Sosial Eco Finance dan Circular Economy

Memaknai Hari Ibu, Pegadaian Syariah Serahkan Bantuan untuk Ibu Tangguh dan Lembaga Khusus

Motivasi Hijrah dari Transaksi Konvensional ke Sistem Syariah

Load More

Fatwa DSN-MUI mengenai pelaksanaan gadai syariah yang digunakan oleh Pegadaian Syariah tersebut yaitu, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Di sisi lain, mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan mengacu pada peraturan dan fatwa DSN-MUI tersebut, Pegadaian Syariah yang menjadi salah satu badan usaha milik pemerintah Indonesia diharapkan dapat menjalankan prinsip-prinsip syariah yang menenangkan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan kondisi tersebut, masyarakat juga akan lebih terjamin dalam melakukan transaksi gadai yang dibutuhkan sekaligus menggapai keberkahan transaksi sesuai ajaran Islam.

Pegawai Pegadaian Syariah Puri Anggrek, Sawangan, Depok, Jawa Barat, melayani nasabahnya, Sabtu (30/12/2023). Foto: Arad/Avesiar.com

Rasa tenang dan nyaman dalam bertransaksi di Pegadaian Syariah disampaikan oleh para nasabah saat di temui di gerai Pegadaian Syariah Puri Anggrek, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023). Prabowo, seorang pensiunan berusia 63 tahun, mengakui telah menjadi nasabah sejak 7 tahun silam.

“Pertama, saya ke Pegadaian Syariah karena dekat rumah saya. Yang ke-2, prosesnya cepat. Itu saja. Saya merasa biaya administrasinya wajar-wajar saja. Saya menggadaikan emas untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak,” ujarnya kepada Avesiar.com.

Lain hanya dengan Anggara Kusuma. Pria berusia 30 tahunan dan bekerja sebagai karyawan swasta mengatakan bahwa ia melakukan semua transaksi perbankan dan keuangan menggunakan syariah. “Saya usahakan syariah. Kalau khusus gadai di BUMN kan ada Pegadaian Syariah. Jadi sebenarnya sebagai Muslim kan saya lebih nyaman ya. Ya jadi itu lebih nyaman dan adalah yang mewakili umat Islam,” bebernya.

Dibandingkan dengan konven, lanjut Anggara, ia tentu lebih ke syariahnya. Pria itu mencari yang lebih murah biaya administrasinya dan masuk akal. Menurutnya, semua informasi dan pemberitahuan ke nasabah juga baik.

“Aman juga karena punya pemerintah. Saya menggunakan jasa Pegadaian Syariah mungkin sejak 2014 ya. Biasanya untuk kebutuhan mendesak. Sekeluarga saya sama dengan saya, menggunakan Pegadaian Syariah,” kata dia kepada Avesiar.com, di Pegadaian Syariah Puri Anggrek, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).

Pegadaian Syariah sendiri pertama kali berdiri pada Januari 2003 di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah Cabang Dewi Sartika. Kini, tempat rujukan umat Islam untuk menggadaikan barang berharga dan emas yang juga menjual emas itu telah berusia 21 tahun dan dapat dijumpai di banyak tempat di lingkungan masyarakat. (Ave Rosa A. Djalil)

Tags: Berkah Bersama Pegadaian SyariahBerkah Gadai Emas SyariahBerkah Gadai SyariahGadai ElektronikGadai EmasGadai SyariahHidup Berkah Bersama Pegadaian SyariahHUT Pegadaian Syariah ke-21Menggapai Gadai BerkahPegadaian Syariahtransaksi syariah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kecelakaan Kereta Api Turangga dan Commuterline Bandung Raya, KAI Berduka 4 Kru Meninggal serta Informasi Perjalanan

Next Post

Jendela Alaska Airlines 737 Max 9 Meledak Usai Lepas Landas

Mungkin Anda Juga Suka :

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

27 Februari 2026

...

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

14 Juni 2025

...

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

21 April 2025

...

Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

12 September 2024

...

Unit Bisnis Syariah FIF Amitra Akan Ekspansi Cabang-cabangnya Tahun Depan

Unit Bisnis Syariah FIF Amitra Akan Ekspansi Cabang-cabangnya Tahun Depan

13 November 2023

...

Load More
Next Post
Jendela Alaska Airlines 737 Max 9 Meledak Usai Lepas Landas

Jendela Alaska Airlines 737 Max 9 Meledak Usai Lepas Landas

Bulan Bahasa Arab King Salman Global Academy akan Berlangsung di Indonesia 4 Minggu Hingga 2 Februari

Bulan Bahasa Arab King Salman Global Academy akan Berlangsung di Indonesia 4 Minggu Hingga 2 Februari

Discussion about this post

TERKINI

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

24 Mei 2026

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026

Luwesnya Chintya Dian Astuti, Wakil Ketua Kadin Pelestarian Hutan & Sungai Konsisten Jaga Lingkungan

18 Mei 2026

Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Akan Ikut Skema Murur, Kurangi Kepadatan di Muzdalifah

17 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video