• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Islami

Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

by Avesiar
12 Juli 2023 | 22:01 WIB
in Islami
Reading Time: 2 mins read
A A
Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Menggunakan jasa perbankan syariah kini menjadi kebutuhan transaksi yang umum bagi masyarakat yang menerapkan pola transaksi keuangan yang sesuai syariat Islam.

Untuk mengetahui dan menambah wawasan saat ingin melakukan transaksi di perbankan syariah, berikut adalah nama-nama akad dan pengertiannya dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (12/7/2023).

1.    Wadiah

Akad penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

2.    Mudharabah
Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

3.    Musyarakah
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

4.    Murabahah
Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

Bacaan Terkait :

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

Ini 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang dari Kemenag

Serangan Siber pada Bank: Pentingnya Minimum Lovable Product dalam Mitigasi Bencana

Motivasi Hijrah dari Transaksi Konvensional ke Sistem Syariah

Load More

5.    Salam
Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.

6.     Istisna’
Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

7.    Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri.


8.    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

9.     Qardh

Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

(adm)

Tags: Jenis Akadlembaga keuangan syariahMotivasi Hijrah ke Transaksi SyariahNama AkadPengertian Akad-akadperbankan syariahtransaksi syariah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Resepsi Khitanan Alem Putra ke-3 Ikbal dan Asliyah Jadi Ajang Reunian

Next Post

Berhenti Percaya 6 Mitos Tentang Obat ADHD Sebelum Paham

Mungkin Anda Juga Suka :

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

27 Februari 2026

...

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

14 Juni 2025

...

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

21 April 2025

...

Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

12 September 2024

...

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

5 Januari 2024

...

Load More
Next Post
Berhenti Percaya 6 Mitos Tentang Obat ADHD Sebelum Paham

Berhenti Percaya 6 Mitos Tentang Obat ADHD Sebelum Paham

Mercu Buana Terima Dana Hibah Rp 1,9 Miliar dari Kemendikbudristek

Mercu Buana Terima Dana Hibah Rp 1,9 Miliar dari Kemendikbudristek

Discussion about this post

TERKINI

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video