Avesiar – Jakarta
Kita senantiasa diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah saat masuknya tahun baru Islam atau Hijriyah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dari Mekkah ke Madinah. Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental.
Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.
Hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern. Bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah, seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya Beyond Bilief (1976 h 150).
Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan karena kegagalan mengembangkan Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis reformasi penuh strategi dan taktik jitu yang terencana serta sistematis.
Intinya, substansi hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam. Oleh karena itu, tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya The Religion Man, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.
Berdasarkan kenyataan itulah Sayyidina Umar bin Khattab menetapkannya sebagai awal tahun hijriyah. Dalam konteks ini ia menuturkan : “al hijrah farragat bainal haq wall bathil fa-arrikhuha” (Artinya : hijrah telah memisahkan antara yang haq dan yang bathil, maka jadikan momentum itu sebagai awal penanggalan kalender Islam).
J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam menyebut hijrah sebagai sebagai strategi jitu dan cerdas dalam pembangunan imperium Arab (baca, Islam). Berdasarkan pernyataan-pernyataan para pakar di atas, maka sangat relevan ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai Marks of the founding of islamic community.
Apabila kita cermati makna filosofis hijrah secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna perubahan, pembaharuan dan reformasi yang yang luar biasa. Salah satu perubahan yang mendesak dan mesti segera dikukan adalah perubahan dalam sistem ekonomi.
Saat ini kita dicengkram oleh sistem ekonomi ribawi. Maka saatnya sekarang kita hijrah meninggalkan sistem tersebut menuju sistem ekonomi syariah. Salah satu bentuk penerapan ekonomi syariah saat ini yang paling berkembang adalah institusi perbankan. Karena itu, topik tulisan ini berkaitan dengan perbankan syariah yang dikaitkan dengan spirit hijrah.
Hijrah dan Spirit Reformasi Ekonomi
Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam melakukan reformasi ekonomi, baik di bidang moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah), membangun etos entrepreneurship, penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian Baitul Mal, dan sebagainya.
Beliau juga banyak mereformasi akad-akad bisnis dan berbagai praktek bisnis yang fasid (rusak), seperti gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najasy, ba’i al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah, muhaqalah. dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya, dan sebagainya.
Selanjutnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah. Pertukaran secara forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl. Apa yang dijaarkan Nabi tersebut kini sedang diterapkan di lembaga perbankan Islam.
Pelarangan Riba.
Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, praktek riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.
Saat ini, juga masih banyak kaum Muslimin (awam) yang menganggap sistem bunga pada perbankan dan keuangan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat. Mereka berpandangan seperti itu, karena banyak pengaruh.
Pertama, pengaruh pendidikan barat yang mengajarkan system kapitalisme.Kedua, pengaruh informasi keilmuan yang minim dengan ekonomi Islam. Ketiga, pengaruh kebiasaan hidup di mana orang-orang sudah terbiasa dengan sistem bunga, sehingga menganggapnya tak ada masalah. Keempat, pengaruh perut, di mana banyak orang yang mencari makan di lembaga riba, tanpa pekerjaan itu, kehidupannya terancam.
Hijrah fi’liyah (Perilaku)
Hijrah yang kita lakukan saat ini bukanlah hijrah dalam bentuk fisik (hijrah badaniyah), yakni berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya. Hijrah yang seharusnya kita lakukan adalah hijrah perilaku. Inilah yang disabdakan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, “Wal Muhajiru man hajara ma nahallahu ‘anhu”. (Berhijrah itu ialah meninggalkan apa yang dilarang Allah).
Allah melarang kita melaksanakan transaki riba, seperti bunga dalam perbankan. Seluruh pakar ulama (pakar ekonomi Is;am sdunia ) telah ijma’ tentang keharaman bunga bank tersebut. Para peneliti dari berbagai negara menyimpulkan tidak ada seorangpun yang membantah keharaman bunga bank.
Riba merupakan dosa besar yang harus dijauhi. Al Qur’an dan sunnah sangat banyak mengutuk dan mengecam perlalu riba. Maka saatnya sekarang umat Islam wajib hijrah ke sistem Illahi (ekonomi Islam) yang adil dan maslahah.
Dalam hadits riwayat Muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Mereka semuanya sama”.
Menurut sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul? Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).
Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).
Dalam hadits lain Nabi bersabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syurga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum khamar, Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).
Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,
”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang Muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)
Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu, Pertama, curang (menipu & korupsi). Siapa yang curang, maka pada kiamat nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba. Barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta”. (H.R. Thabrani). (dwi/dikutip dari pesantrenvirtual.com/edited)
https: //www. pesantrenvirtual.com/hijrah-dari-bank-konvensional-ke-bank-syariah/













Discussion about this post