Avesiar – Jakarta
Niat untuk berhijrah menuju keadaan yang lebih baik dan diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah dambaan setiap Muslim dan Muslimat. Kesadaran tersebut adalah bukti bahwa sebagai seorang hamba Allah, masih diberi nikmat untuk berubah ke arah yang lebih baik sesuai tuntunan Islam.
Namun, perlu juga diketahui sebenarnya makna dan definisi hijrah itu sendiri seperti apa. Makna dan definisi tersebut, sebagaimana dikutip dari beberapa sumber, akan menjadi wawasan yang mencerahkan.
Hijrah (هِجْرَةٌ), dikutip dari laman UIN Alauddin yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Mardan, M.Ag dalam Hijrah Sebagai Awal Kebangkitan Islam dan Komunitas Muslim, berasal dari akar kata hajara (هَجَرَ) yang berarti berpindah (tempat, keadaan, atau sifat), atau memutuskan, yakni memutuskan hubungan antara dirinya dengan pihak lain, atau panas menyengat, yang memaksa pekerja meninggalkan pekerjaannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan berhijrah seperti dalam Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 218:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berhijrah di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jika dilihat dalam pengertian syar’iy, hijrah berarti, “perpindahan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersama sahabat-sahabatnya dari Mekkah menuju Madinah, kira-kira tahun ke-13 dari masa kenabiannya”.
Atau “perpindahan dalam rangka meninggalkan kampung kemusyrikan menuju suatu kampung keimanan, dalam rangka melakukan pembinaan dan pendirian masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Atau meninggalkan tempat, keadaan, atau sifat yang tidak baik, menuju yang baik di sisi Allah dan Rasul-Nya (kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam).
Terdapat riwayat hadits al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin al-Khattab berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda;
“Perbuatan-perbuatan itu hanyalah dengan niat dan bagi setiap orang hanyalah menurut apa yang diniatkan. Karena itu, siapa yang hijrahnya itu kepada kerelaan Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya ialah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa hijrahnya untuk memperoleh keduniaan atau wanita yang bakal dikawininya, maka hijrahnya itu ialah kepada apa yang telah dihijrahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, yang ditulis Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, hijrah dalam perspektif yang lebih luas, dapat diartikan meninggalkan kebiasaan yang dilarang pindah atau menuju kepada yang diperintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam,
”Orang yang berhijrah itu adalah orang yang berhijrah, meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah.” (HR Al Bukhârî).
Dijelaskan bahwa hijrah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sesungguhnya bukan hanya sekadar berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain (hijrah al-Hissiyah), tetapi mengubah cara hidup (hijrah) dengan mengamalkan perintah agama menuju perubahan yang lebih baik dari kondisi dan situasi sebelumnya (hijrah al-Maknawiyah), merupakan makna hijrah yang hakiki.
Penjelasan mengenai apa yang disebut hijrah dikutip dari laman Lirboyo pada ulasan Hakikat Hijrah oleh M. Abdul Rozzaaq, seorang mahasantri Ma’had Aly Lirboyo, bahwa Ibn Hajar Al Haitami dalam kitabnya, Al Fatħ Al Mubīn menjelaskan:
“Hijrah secara bahasa berarti: meninggalkan. Dalam istilah syariat (fikih), hijrah artinya: meninggalkan negara nonmuslim menuju negara Islam karena khawatir terjadinya fitnah.”
Hijrah dengan arti syariat inilah yang wajib kita lakukan saat kita tinggal di negara yang di dalamnya kita tidak bebas menjalankan ajaran agama Islam.
Melengkapi dua pengertian di atas, Ibn Hajar juga menambahkan arti lain dari kata hijrah; arti yang lebih dalam. Beliau membahasakannya dengan “makna hakikat”. Beliau menulis:
“Hakikatnya, hijrah adalah meninggalkan apapun yang tidak disenangi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menuju selainnya (apapun yang diridai-Nya).”
Ibn Hajar Al Asqalani lebih tegas membagi hijrah menjadi dua: hijrah bāținah dan hijrah žāhirah. Dalam Fatħ Al Bārī-nya, Al Asqalani menjelaskan:
“Hijrah ini ada dua: hijrah žāhirah dan hijrah bāținah. Hijrah bāținah adalah meninggalkan apapun yang diserukan oleh hawa nafsu dan syetan. Hijrah žāhirah adalah melarikan diri dari fitnah dengan membawa agama.”
Setiap definisi yang disampaikan Ibn Hajar di atas (keduanya) tidak memiliki perbedaan yang bertentangan. Keduanya hanya berbeda dalam pemilihan kalimat yang disampaikan.
Faktanya kedua definisi sepakat bahwa hijrah bisa diartikan dengan “menghindari fitnah” atau “menjauhi perbuatan buruk”. Untuk arti yang kedua ini, beliau berdua pun terilhami dari hadis riyawat Al Bukhari:
“Muslim sejati adalah orang yang muslim-muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Penghijrah sejati adalah orang yang meninggalkan apapun yang dilarang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”
Demikianlah makna hijrah yang sebenarnya amat luas. Sehingga hijrah menjadi kewajiban setiap Muslim mulai dari yang awan hingga ulama, yang diniatkan menuju jalan yang diridai Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. (dwi)













Discussion about this post