Avesiar – Jakarta
Surat rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI mengenai temuan polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diserahkan.
“Sudah (ke Presiden). Bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh, ke Ketua DPR juga sudah diterima,” kata Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Kamis (16/9).
Rekomendasi ini diserahkan ke Presiden dan DPR RI setelah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak hasil temuan dari Ombudsman yang menyatakan TWK malaadministrasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI. “Sesuai ketentuan UU 37/2008 tentang Ombudsman RI,” tegas Robert, seperti dikutip dari jawapos.com.
Tindakan korektif yang seharusnya dilakukan KPK, karena menilai TWK yang menjadi syarat alih status pegawai dinyatakan malaadministrasi. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Tetapi hal ini justru tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri. Petinggi di KPK lebih memilih memecat 57 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju pada 30 September 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya,” pungkas Firli. (ard)













Discussion about this post