Avesiar – Jakarta
Amplop berisi uang atau kadang disebut angpao yang diberikan oleh tamu undangan dalam resepsi pernikahan sudah menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia. Namun, apakah ada aturan khusus kepada siapa nantinya uang-uang yang sering masuk ke kotak khusus di depan penerima tamu tersebut diberikan?
Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (13/6/2025), bahwa memberi amplop pada undangan resepsi termasuk dalam kategori hadiah. Hukum asal memberi hadiah dalam Islam adalah sunnah. Kesunnahan itu didasarkan pada sabda baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
“Berilah hadiah satu dengan yang lain, karena sungguh hadiah dapat menghilangkan dendam dalam hati.” (HR. Tirmidzi)
Sedangkan kepemilikan uang dalam amplop yang dibahas di atas, terjadi perbedaan pendapat antar dua mazhab. Mazhab Syafi’i menetapkan kepemilikan berdasar niat dari pihak pemberinya, berbeda dengan mazhab Hanafi yang menetapkan pada dasar hubungan antara pemberi hadiah dan penerimanya.
Pandangan Mazhab Syafi’i
Menurut perspektif Mazhab Syafi’i, kepemilikan uang dalam amplop tergantung pada niat pemberi. Jika pemberi secara eksplisit menentukan kepada siapa uang itu diberikan, maka penerima yang dimaksud adalah pemiliknya. Sebaliknya, jika pemberi tidak menyebutkan secara spesifik, maka kepemilikan jatuh kepada orang yang secara langsung menerima amplop tersebut.
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi hal itu ditegaskan dengan pernyataan:
“Sudah menjadi kebiasaan bagi orang-orang yang mengadakan acara bahagia untuk menerima hadiah yang dibawa kepada mereka. Biasanya, disediakan tempat seperti sebuah mangkuk untuk meletakkan uang dirham di dalamnya. Uang tersebut kemudian diberikan kepada pelayan tarekat sufi, atau yang semisalnya. Hukum mengenai hal ini adalah bahwa kepemilikan uang tersebut ditentukan oleh niat pemberinya, apakah ditujukan kepada tuan rumah acara, anaknya, tukang hias (misalnya), pelayan, atau kepala tarekat sufi, baik secara individu maupun bersama-sama. Jika niat tersebut tidak ditentukan, maka kepemilikan uang jatuh kepada siapa saja yang mengambilnya.” (Ahmad Salamah al-Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi, [Beirut, Dar al-Fikr: 1415 H/1995 M], juz III, halaman 115).
Pandangan Mazhab Hanafi
Menurut perspektif mazhab Hanafi, memberikan pendekatan yang sedikit berbeda. Dalam mazhab ini, kepemilikan ditentukan oleh hubungan antara pemberi dan penerima dalam konteks sosial. Jika pemberi adalah kerabat atau teman dekat ayah mempelai, maka uang tersebut menjadi milik ayah. Jika berasal dari kerabat atau teman dekat ibu, maka uang tersebut menjadi milik ibu. Namun, jika pemberi secara eksplisit menyatakan bahwa uang tersebut untuk mempelai, maka kepemilikan adalah milik mempelai.
Hal itu dijelaskan dalam kitab ad-Durrul Mukhtar:
“Mereka menaruh hadiah di hadapan seorang anak kecil, maka jika benda yang diberikan layak untuk anak kecil seperti pakaian anak maka hadiah adalah milik anak kecil itu. Apabila tidak, maka jika yang memberi hadiah adalah kerabat atau teman ayah, maka hadiah itu milik ayah. Atau jika yang memberi hadiah adalah kenalan ibu, maka hadiah itu milik ibu. Baik pemberi hadiah mengatakan: ‘hadiah ini untuk anak kecil ini’ atau tidak. Dan apabila pemberi hadiah mengatakan: ‘ini untuk ayah’ atau ‘ini untuk ibu’, maka kepemilikan sesuai yang ia ucapkan. Demikian pula (perincian hukumnya) pada resepsi pernikahan anak perempuan.” (Muhammad al-Hanafi al-Haskafi, ad-Durrul Mukhtar Syarhut Tanwirul Abshar, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1423 H/2002 M], juz I, halaman 117).
Berkaitan dengan dengan masyarakat muslim Indonesia, mazhab Syafi’i jelas masih sangat relevan untuk dijadikan acuan. Faktornya adalah menentukan berdasar niat pemberi atau penerima lebih memberi kepastian hukum. Hubungan sosial yang menjadi acuan mazhab Hanafi, sangat rentan memicu perdebatan memandang hal itu yang terkadang sangat subjektif.
Mazhab Syafi’i lebih relevan sesuai fakta mayoritas muslim Indonesia menjalani amaliyah Islamnya berdasar mazhab Syafi’i. Menerapkan pendapat mazhab adalah menjaga konsistensi dalam bermazhab.
Sebagai kesimpulan, mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi menawarkan pendekatan berbeda terhadap penentuan kepemilikan hadiah. Mazhab Syafi’i menekankan hukum milik pada niat pemberi, sedangkan Mazhab Hanafi mengaitkannya dengan hubungan sosial antara pemberi dan penerima, serta kondisi eksplisitnya (qarinah). Dan jika dikaitkan dengan masyarakat Indonesia, pendapat mazhab Syafi’i lebih relevan karena lebih memberi kepastian hukum dan untuk menjaga konsistensi dalam bermazhab. Wallahu a‘lam. (adm)













Discussion about this post