• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Islami

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

by Avesiar
14 Juni 2025 | 23:06 WIB
in Islami
Reading Time: 3 mins read
A A
Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

Ilustrasi. Foto: Meta AI

Avesiar – Jakarta

Amplop berisi uang atau kadang disebut angpao yang diberikan oleh tamu undangan dalam resepsi pernikahan sudah menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia. Namun, apakah ada aturan khusus kepada siapa nantinya uang-uang yang sering masuk ke kotak khusus di depan penerima tamu tersebut diberikan?

Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (13/6/2025), bahwa memberi amplop pada undangan resepsi termasuk dalam kategori hadiah. Hukum asal memberi hadiah dalam Islam adalah sunnah. Kesunnahan itu didasarkan pada sabda baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:

“Berilah hadiah satu dengan yang lain, karena sungguh hadiah dapat menghilangkan dendam dalam hati.” (HR. Tirmidzi)

Sedangkan kepemilikan uang dalam amplop yang dibahas di atas, terjadi perbedaan pendapat antar dua mazhab. Mazhab Syafi’i menetapkan kepemilikan berdasar niat dari pihak pemberinya, berbeda dengan mazhab Hanafi yang menetapkan pada dasar hubungan antara pemberi hadiah dan penerimanya.

Pandangan Mazhab Syafi’i

Menurut perspektif Mazhab Syafi’i, kepemilikan uang dalam amplop tergantung pada niat pemberi. Jika pemberi secara eksplisit menentukan kepada siapa uang itu diberikan, maka penerima yang dimaksud adalah pemiliknya. Sebaliknya, jika pemberi tidak menyebutkan secara spesifik, maka kepemilikan jatuh kepada orang yang secara langsung menerima amplop tersebut.

Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi hal itu ditegaskan dengan pernyataan:

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Sudah menjadi kebiasaan bagi orang-orang yang mengadakan acara bahagia untuk menerima hadiah yang dibawa kepada mereka. Biasanya, disediakan tempat seperti sebuah mangkuk untuk meletakkan uang dirham di dalamnya. Uang tersebut kemudian diberikan kepada pelayan tarekat sufi, atau yang semisalnya. Hukum mengenai hal ini adalah bahwa kepemilikan uang tersebut ditentukan oleh niat pemberinya, apakah ditujukan kepada tuan rumah acara, anaknya, tukang hias (misalnya), pelayan, atau kepala tarekat sufi, baik secara individu maupun bersama-sama. Jika niat tersebut tidak ditentukan, maka kepemilikan uang jatuh kepada siapa saja yang mengambilnya.” (Ahmad Salamah al-Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi, [Beirut, Dar al-Fikr: 1415 H/1995 M], juz III, halaman 115).

Pandangan Mazhab Hanafi

Menurut perspektif mazhab Hanafi, memberikan pendekatan yang sedikit berbeda. Dalam mazhab ini, kepemilikan ditentukan oleh hubungan antara pemberi dan penerima dalam konteks sosial. Jika pemberi adalah kerabat atau teman dekat ayah mempelai, maka uang tersebut menjadi milik ayah. Jika berasal dari kerabat atau teman dekat ibu, maka uang tersebut menjadi milik ibu. Namun, jika pemberi secara eksplisit menyatakan bahwa uang tersebut untuk mempelai, maka kepemilikan adalah milik mempelai.  

Hal itu dijelaskan dalam kitab ad-Durrul Mukhtar:

“Mereka menaruh hadiah di hadapan seorang anak kecil, maka jika benda yang diberikan layak untuk anak kecil seperti pakaian anak maka hadiah adalah milik anak kecil itu. Apabila tidak, maka jika yang memberi hadiah adalah kerabat atau teman ayah, maka hadiah itu milik ayah. Atau jika yang memberi hadiah adalah kenalan ibu, maka hadiah itu milik ibu. Baik pemberi hadiah mengatakan: ‘hadiah ini untuk anak kecil ini’ atau tidak. Dan apabila pemberi hadiah mengatakan: ‘ini untuk ayah’ atau ‘ini untuk ibu’, maka kepemilikan sesuai yang ia ucapkan. Demikian pula (perincian hukumnya) pada resepsi pernikahan anak perempuan.” (Muhammad al-Hanafi al-Haskafi, ad-Durrul Mukhtar Syarhut Tanwirul Abshar, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1423 H/2002 M], juz I, halaman 117).  

Berkaitan dengan dengan masyarakat muslim Indonesia, mazhab Syafi’i jelas masih sangat relevan untuk dijadikan acuan. Faktornya adalah menentukan berdasar niat pemberi atau penerima lebih memberi kepastian hukum. Hubungan sosial yang menjadi acuan mazhab Hanafi, sangat rentan memicu perdebatan memandang hal itu yang terkadang sangat subjektif.  

Mazhab Syafi’i lebih relevan sesuai fakta mayoritas muslim Indonesia menjalani amaliyah Islamnya berdasar mazhab Syafi’i. Menerapkan pendapat mazhab adalah menjaga konsistensi dalam bermazhab.

Sebagai kesimpulan, mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi menawarkan pendekatan berbeda terhadap penentuan kepemilikan hadiah. Mazhab Syafi’i menekankan hukum milik pada niat pemberi, sedangkan Mazhab Hanafi mengaitkannya dengan hubungan sosial antara pemberi dan penerima, serta kondisi eksplisitnya (qarinah). Dan jika dikaitkan dengan masyarakat Indonesia, pendapat mazhab Syafi’i lebih relevan karena lebih memberi kepastian hukum dan untuk menjaga konsistensi dalam bermazhab. Wallahu a‘lam. (adm)

Tags: Angpao NikahHadiah NikahUang Amplop Nikah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Siapa Penemu Algoritma yang Menjadi Dasar Penciptaan Komputer dan Apa yang Kamu Ketahui?

Next Post

Berbekam untuk Wanita, Seperti Apa?

Mungkin Anda Juga Suka :

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

27 Februari 2026

...

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

21 April 2025

...

Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

12 September 2024

...

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

5 Januari 2024

...

Unit Bisnis Syariah FIF Amitra Akan Ekspansi Cabang-cabangnya Tahun Depan

Unit Bisnis Syariah FIF Amitra Akan Ekspansi Cabang-cabangnya Tahun Depan

13 November 2023

...

Load More
Next Post
Berbekam untuk Wanita, Seperti Apa?

Berbekam untuk Wanita, Seperti Apa?

Dzikir Sebagai Obat Hati dan Bagaimana Mereka Membuktikannya

Dzikir Sebagai Obat Hati dan Bagaimana Mereka Membuktikannya

Discussion about this post

TERKINI

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026

Luwesnya Chintya Dian Astuti, Wakil Ketua Kadin Pelestarian Hutan & Sungai Konsisten Jaga Lingkungan

18 Mei 2026

Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Akan Ikut Skema Murur, Kurangi Kepadatan di Muzdalifah

17 Mei 2026

Judi Online Makan Korban 200 Ribu Anak Indonesia, Termasuk 80 ribu Anak di Bawah 10 Tahun

16 Mei 2026

Man with Leaps, Guz Reza Syarief yang Kini Tidak Hanya Memotivasi Seni Memimpin, Tapi Juga Berdakwah

16 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video