Avesiar – Solo
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Jum’at (9/12/2022), menjadi momen istimewa bagi Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta. Sekolah tersebut menerima penghargaan atas praktik baik dalam implementasi pendidikan antikorupsi (PAK).
“Terima kasih atas semua dukungan seluruh pihak hasil kolaborasi, akhirnya SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta terima sertifikat apresiasi praktik baik PAK tertandatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Drs Firli Bahuri MSi,” ujar Sri Sayekti yang didampingi Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Jatmiko, dikutip dari Suara Muhammadiyah.
Untuk itu, imbuhnya, pendidikan antikorupsi harus melibatkan pengetahuan yang baik (moral knowing), perasaan yang baik (loving good ) atau moral feeling dan perilaku yang baik (moral action), sehingga terbentuk perwujudan kesatuan perilaku dan sikap hidup peserta didik.
Wakil Presiden RI yang membuka kegiatan KPK itu menyampaikan bahwa korupsi memiliki daya rusak yang luar biasa.
Dampak korupsi bisa menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi, menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum.
Hal inilah yang menjadi korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang kini menjadi perhatian dunia. “Perjuangan kita untuk pulih dari krisis yang disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup, hanya akan berhasil kita menangkan apabila kita menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi,” kata Wapres.
Maruf Amin menyampaikan upaya pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perilaku pemerintah dan masyarakat.
Budaya antikorupsi seperti jujur, bersih, dan berintegritas harus dimiliki seluruh anak bangsa sejak dini, demi mewujudkan seluruh tujuan bangsa.
Pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai bagian pendidikan karakter bangsa yang sudah terlebih dahulu diterapkan dalam dunia pendidikan. Hal ini mengisyaratkan bahwa pendidikan antikorupsi adalah pendidikan karakter yang memberikan penekanan pada nilai-nilai integritas (antikorupsi).
Sebagaimana halnya dengan pendidikan karakter, pendidikan anti korupsi bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah. Lebih dari itu, pendidikan antikorupasi merupakan usaha menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik (habituation) sehingga peserta didik mampu bersikap dan bertindak berdasarkan nilai-nilai yang telah menjadi kepribadiannya. (adm)












Discussion about this post