• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

by Avesiar
12 Februari 2026 | 23:56 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 3 mins read
A A
Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Ilustrasi. Gambar: Meta AI. Adalah hasil rekaan kecerdasan buatan dan bukan nyata.

Avesiar – Jakarta

Muslimah yang sudah baligh secara normal sering memiliki utang puasa Ramadhan. Hal ini karena kaum wanita memiliki beberapa halangan karena faktor biologis seperti haid, nifas, hamil, dan sebagainya.

Lalu bagaimana jika utang puasa Ramadhan itu belum dilunasi hingga masuk Ramadhan berikutnya?

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (31/1/2025), berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi yang menghadapi situasi ini, sebagaimana disarikan dari Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja yang ditulis oleh Syekh Imam Nawawi:

1. Hukum qadha puasa Ramadhan

Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:

“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim no 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

2. Jika qadha puasa belum ditunaikan

Ketika seseorang belum melunasi utang puasanya hingga Ramadhan berikutnya, terdapat konsekuensi tambahan sesuai hukum fikih. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa:

1. Tetap wajib mengqadha puasa

2. Membayar fidyah

Fidyah sebanyak satu mud. 1 mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihitung untuk setiap hari puasa yang belum dilunasi.

Namun, jika keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah tidak diwajibkan.

Pendapat lainnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm, menyatakan bahwa tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat. Dengan demikian solusi bagi yang terlambat qadha adalah sebagai berikut:

a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya

b. Membayar fidyah jika kelalaian disebabkan faktor kesengajaan

c. Meminta ampunan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.

3. Mengutamakan qadha sebelum Ramadhan berikutnya

Allah Subhanahu Wa Ta’alamemberikan kelonggaran hingga 11 bulan untuk melunasi utang puasa. Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda karena dapat berujung pada kelalaian.

Sebaiknya qadha puasa disegerakan, misalnya dengan menjadwalkan satu hari dalam sebulan atau memprioritaskannya sebelum ibadah sunnah lainnya seperti puasa Syawal.

Mengqadha puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya. Dengan memahami hukum dan ketentuan qadha puasa, kita dapat mengatur waktu lebih baik agar tidak menunda-nunda pelaksanaan ibadah ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’alamemberikan kekuatan kepada kita semua untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh keikhlasan.

Wallahua’lam. (adm)

Tags: Cara Membayar Utang PuasaMembayar Utang PuasaTuntunan Membayar Utang PuasaUtang Puasa MuslimahUtang Puasa Ramadhan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kim Jong Un Dianggap Berupaya Memperpanjang Dinasti keluarga Lewat Putrinya yang Saat Ini Berusia 13 Tahun

Next Post

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Mungkin Anda Juga Suka :

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

10 Juli 2025

...

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

5 Mei 2025

...

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

20 April 2025

...

Godaan Terhadap Rasa Syukur Atas Apa yang Kita dan Orang Lain Miliki

Godaan Terhadap Rasa Syukur Atas Apa yang Kita dan Orang Lain Miliki

12 April 2025

...

Load More
Next Post
Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Ketua Partai BNP Tarique Rahman Memenangkan Pemilu Bangladesh, Kebijakan Luar Negerinya Berdasarkan “Kepentingan Bangladesh”

Ketua Partai BNP Tarique Rahman Memenangkan Pemilu Bangladesh, Kebijakan Luar Negerinya Berdasarkan "Kepentingan Bangladesh”

Discussion about this post

TERKINI

Iran Belum Menghentikan Serangan Pembalasannya dengan Terus Menghantam Negara-negara Teluk Arab, Trump Mengumpat Sejadinya

13 Maret 2026

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

12 Maret 2026

Pidato Publik Pertama Mojtaba Tegaskan Hormuz Tetap Ditutup Sebagai Pembalasan Serangan AS – Israel dan Atas Darah Warga Iran

12 Maret 2026

Bacaan Niat atau Bernadzar Itikaf di Masjid

11 Maret 2026

Dilaporkan Luka Akibat Perang, Putra Presiden Iran Umumkan Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru ‘Aman dan Sehat’

11 Maret 2026

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

11 Maret 2026

Amalan serta Ibadah yang Pahalanya Setara atau Seperti Melaksanakan Haji dan atau Umroh

10 Maret 2026

Durasi Perang Trump Terhadap Iran yang Belum Dapat Dipastikan Selesainya Termasuk Dampak Ekonomi, Menurut Pengamat

10 Maret 2026

Di Ambang Mahacahaya

9 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video