Avesiar – Jakarta
Muslimah yang sudah baligh secara normal sering memiliki utang puasa Ramadhan. Hal ini karena kaum wanita memiliki beberapa halangan karena faktor biologis seperti haid, nifas, hamil, dan sebagainya.
Lalu bagaimana jika utang puasa Ramadhan itu belum dilunasi hingga masuk Ramadhan berikutnya?
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (31/1/2025), berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi yang menghadapi situasi ini, sebagaimana disarikan dari Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja yang ditulis oleh Syekh Imam Nawawi:
1. Hukum qadha puasa Ramadhan
Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:
“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim no 335)
Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
2. Jika qadha puasa belum ditunaikan
Ketika seseorang belum melunasi utang puasanya hingga Ramadhan berikutnya, terdapat konsekuensi tambahan sesuai hukum fikih. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa:
1. Tetap wajib mengqadha puasa
2. Membayar fidyah
Fidyah sebanyak satu mud. 1 mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihitung untuk setiap hari puasa yang belum dilunasi.
Namun, jika keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah tidak diwajibkan.
Pendapat lainnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm, menyatakan bahwa tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat. Dengan demikian solusi bagi yang terlambat qadha adalah sebagai berikut:
a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya
b. Membayar fidyah jika kelalaian disebabkan faktor kesengajaan
c. Meminta ampunan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.
3. Mengutamakan qadha sebelum Ramadhan berikutnya
Allah Subhanahu Wa Ta’alamemberikan kelonggaran hingga 11 bulan untuk melunasi utang puasa. Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda karena dapat berujung pada kelalaian.
Sebaiknya qadha puasa disegerakan, misalnya dengan menjadwalkan satu hari dalam sebulan atau memprioritaskannya sebelum ibadah sunnah lainnya seperti puasa Syawal.
Mengqadha puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya. Dengan memahami hukum dan ketentuan qadha puasa, kita dapat mengatur waktu lebih baik agar tidak menunda-nunda pelaksanaan ibadah ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’alamemberikan kekuatan kepada kita semua untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh keikhlasan.
Wallahua’lam. (adm)











Discussion about this post