• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

by Avesiar
12 Februari 2026 | 23:56 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 3 mins read
A A
Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Ilustrasi. Gambar: Meta AI. Adalah hasil rekaan kecerdasan buatan dan bukan nyata.

Avesiar – Jakarta

Muslimah yang sudah baligh secara normal sering memiliki utang puasa Ramadhan. Hal ini karena kaum wanita memiliki beberapa halangan karena faktor biologis seperti haid, nifas, hamil, dan sebagainya.

Lalu bagaimana jika utang puasa Ramadhan itu belum dilunasi hingga masuk Ramadhan berikutnya?

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (31/1/2025), berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi yang menghadapi situasi ini, sebagaimana disarikan dari Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja yang ditulis oleh Syekh Imam Nawawi:

1. Hukum qadha puasa Ramadhan

Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:

“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim no 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

2. Jika qadha puasa belum ditunaikan

Ketika seseorang belum melunasi utang puasanya hingga Ramadhan berikutnya, terdapat konsekuensi tambahan sesuai hukum fikih. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa:

1. Tetap wajib mengqadha puasa

2. Membayar fidyah

Fidyah sebanyak satu mud. 1 mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihitung untuk setiap hari puasa yang belum dilunasi.

Namun, jika keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah tidak diwajibkan.

Pendapat lainnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm, menyatakan bahwa tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat. Dengan demikian solusi bagi yang terlambat qadha adalah sebagai berikut:

a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya

b. Membayar fidyah jika kelalaian disebabkan faktor kesengajaan

c. Meminta ampunan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.

3. Mengutamakan qadha sebelum Ramadhan berikutnya

Allah Subhanahu Wa Ta’alamemberikan kelonggaran hingga 11 bulan untuk melunasi utang puasa. Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda karena dapat berujung pada kelalaian.

Sebaiknya qadha puasa disegerakan, misalnya dengan menjadwalkan satu hari dalam sebulan atau memprioritaskannya sebelum ibadah sunnah lainnya seperti puasa Syawal.

Mengqadha puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya. Dengan memahami hukum dan ketentuan qadha puasa, kita dapat mengatur waktu lebih baik agar tidak menunda-nunda pelaksanaan ibadah ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’alamemberikan kekuatan kepada kita semua untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh keikhlasan.

Wallahua’lam. (adm)

Tags: Cara Membayar Utang PuasaMembayar Utang PuasaTuntunan Membayar Utang PuasaUtang Puasa MuslimahUtang Puasa Ramadhan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kim Jong Un Dianggap Berupaya Memperpanjang Dinasti keluarga Lewat Putrinya yang Saat Ini Berusia 13 Tahun

Next Post

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Mungkin Anda Juga Suka :

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

...

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Ketua Partai BNP Tarique Rahman Memenangkan Pemilu Bangladesh, Kebijakan Luar Negerinya Berdasarkan “Kepentingan Bangladesh”

Ketua Partai BNP Tarique Rahman Memenangkan Pemilu Bangladesh, Kebijakan Luar Negerinya Berdasarkan "Kepentingan Bangladesh”

Discussion about this post

TERKINI

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

10 Juli 2026

Kematian Capai 5120 Jiwa di Jerman Akibat Gelombang Panas Selama Juni, di Antaranya 2.950 Lansia

9 Juli 2026

Coba 8 Pilihan Ini Ketika Kamu Belum Lulus Seleksi Masuk PTN

8 Juli 2026

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video