• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

by Ave Rosa
27 Oktober 2025 | 23:41 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Zaman Jahiliyah pernah menorehkan catatan sejarah kelam dan bejatnya sebuah perkawinan. Pada masa tersebut, pergaulan untuk memperoleh keturunan dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada bedanya dengan hewan.

Tradisi buruk tersebut kemudian dihilangkan dengan masuknya Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamiin melalui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sebuah kabar gembira bagi peradaban manusia.

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Ahad (26/10/2025), Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam kitab Sirah al-Nabawiyah, menjelaskan bahwa Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah RA yang mengisahkan terdapat empat macam pekawinan yang dikenal luas pada masa itu.

Pertama, pernikahan secara spontan, yaitu seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada wali perempuan dan menyerahkan mas kawin, kemudian dinikahkan. Bentuk ini mirip dengan pernikahan yang berlaku dalam Islam, meski saat itu masih banyak kekurangan dari segi aturan.

Kedua, pernikahan istibdha’, di mana seorang suami memerintahkan istrinya yang suci dari haid untuk digauli oleh laki-laki tertentu. Hal itu dilakukan dengan harapan istrinya hamil dari orang yang dianggap memiliki keturunan baik dan cerdas. Jika sudah jelas kehamilan terjadi, suami bisa mengambil kembali istrinya.

Ketiga, pernikahan poliandri terbatas, yaitu seorang perempuan digauli oleh sejumlah laki-laki, biasanya kurang dari sepuluh orang. Setelah hamil dan melahirkan, perempuan tersebut menunjuk salah satu dari mereka sebagai ayah anaknya. Pilihan itu tidak boleh ditolak.

Keempat, pernikahan melalui pelacuran, di mana seorang wanita memasang bendera di depan pintu rumahnya sebagai tanda menerima laki-laki yang ingin menggaulinya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Jika hamil, setelah melahirkan anaknya, para laki-laki yang pernah menggaulinya dikumpulkan, lalu dilakukan undian untuk menentukan siapa yang menjadi ayah anak tersebut.

Praktik-praktik tersebut, dijelaskan oleh para ulama sebagai keadaan yang menggambarkan betapa rusaknya sistem sosial masyarakat Arab pra-Islam, khususnya karena tidak menjaga kehormatan perempuan dan keturunan.

“Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, semua bentuk pernikahan Jahiliyah itu dihapus dan diganti dengan pernikahan dalam Islam, yang menjaga kesucian, kehormatan, dan keturunan yang jelas,” demikian penegasan dalam kitab-kitab sirah.

Kedatangan Islam menetapkan bahwa pernikahan sebagai ikatan suci berdasarkan akad, mahar, serta tanggung jawab, bukan lagi sebagai sarana pemuasan hawa nafsu sebagaimana di masa Jahiliyah. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Jenis-jenis PerkawinanMasa JahiliyahPernikahan Suci IslamiRasulullah Alaihi WasallamZaman Jahiliyah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pedoman Baru, Buah Kiwi untuk Mengatasi Sembelit atau Susah Buang Air Besar Kronis

Next Post

Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

10 Juli 2025

...

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

5 Mei 2025

...

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

20 April 2025

...

Load More
Next Post
Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

Angkatan Bersenjata Turki Kini Dipersenjatai Tank Canggih Altay untuk Medan Tempur Terberat

Angkatan Bersenjata Turki Kini Dipersenjatai Tank Canggih Altay untuk Medan Tempur Terberat

Discussion about this post

TERKINI

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video