• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

by Ave Rosa
27 Oktober 2025 | 23:41 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Zaman Jahiliyah pernah menorehkan catatan sejarah kelam dan bejatnya sebuah perkawinan. Pada masa tersebut, pergaulan untuk memperoleh keturunan dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada bedanya dengan hewan.

Tradisi buruk tersebut kemudian dihilangkan dengan masuknya Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamiin melalui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sebuah kabar gembira bagi peradaban manusia.

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Ahad (26/10/2025), Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam kitab Sirah al-Nabawiyah, menjelaskan bahwa Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah RA yang mengisahkan terdapat empat macam pekawinan yang dikenal luas pada masa itu.

Pertama, pernikahan secara spontan, yaitu seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada wali perempuan dan menyerahkan mas kawin, kemudian dinikahkan. Bentuk ini mirip dengan pernikahan yang berlaku dalam Islam, meski saat itu masih banyak kekurangan dari segi aturan.

Kedua, pernikahan istibdha’, di mana seorang suami memerintahkan istrinya yang suci dari haid untuk digauli oleh laki-laki tertentu. Hal itu dilakukan dengan harapan istrinya hamil dari orang yang dianggap memiliki keturunan baik dan cerdas. Jika sudah jelas kehamilan terjadi, suami bisa mengambil kembali istrinya.

Ketiga, pernikahan poliandri terbatas, yaitu seorang perempuan digauli oleh sejumlah laki-laki, biasanya kurang dari sepuluh orang. Setelah hamil dan melahirkan, perempuan tersebut menunjuk salah satu dari mereka sebagai ayah anaknya. Pilihan itu tidak boleh ditolak.

Keempat, pernikahan melalui pelacuran, di mana seorang wanita memasang bendera di depan pintu rumahnya sebagai tanda menerima laki-laki yang ingin menggaulinya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Jika hamil, setelah melahirkan anaknya, para laki-laki yang pernah menggaulinya dikumpulkan, lalu dilakukan undian untuk menentukan siapa yang menjadi ayah anak tersebut.

Praktik-praktik tersebut, dijelaskan oleh para ulama sebagai keadaan yang menggambarkan betapa rusaknya sistem sosial masyarakat Arab pra-Islam, khususnya karena tidak menjaga kehormatan perempuan dan keturunan.

“Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, semua bentuk pernikahan Jahiliyah itu dihapus dan diganti dengan pernikahan dalam Islam, yang menjaga kesucian, kehormatan, dan keturunan yang jelas,” demikian penegasan dalam kitab-kitab sirah.

Kedatangan Islam menetapkan bahwa pernikahan sebagai ikatan suci berdasarkan akad, mahar, serta tanggung jawab, bukan lagi sebagai sarana pemuasan hawa nafsu sebagaimana di masa Jahiliyah. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Jenis-jenis PerkawinanMasa JahiliyahPernikahan Suci IslamiRasulullah Alaihi WasallamZaman Jahiliyah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pedoman Baru, Buah Kiwi untuk Mengatasi Sembelit atau Susah Buang Air Besar Kronis

Next Post

Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

15 September 2026

...

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

...

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

...

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

Memejamkan Mata Saat Shalat Berdasarkan Hukum-hukumnya

Angkatan Bersenjata Turki Kini Dipersenjatai Tank Canggih Altay untuk Medan Tempur Terberat

Angkatan Bersenjata Turki Kini Dipersenjatai Tank Canggih Altay untuk Medan Tempur Terberat

Discussion about this post

TERKINI

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

13 Oktober 2026

Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Pastikan jemaah Aman dan Instruksikan Travel Umrah Pantau Kondisi Jemaahnya

13 Oktober 2026

Pasokan Minyak Global Semakin Parah, Kecuali Selat Hormuz Dibuka Kembali Sepenuhnya

12 Oktober 2026

Camilan yang Membuat Gigi Anda dan Anak-anak Berlubang serta Cara Menyiasati dalam Menikmatinya

11 Oktober 2026

Pemilu Palestina di November 2026 Diundur ke September 2027

10 Oktober 2026

Ingin Agar Selaras Pemahaman dan Arahan, Prabowo Beri Taklimat ke 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

10 Oktober 2026

Isi Surat Pujian Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Kepada Kepolisian Atas Penjagaan Keamanan Iran

9 Oktober 2026

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

9 Oktober 2026

Iran Tetap Menegaskan Keberadaannya Atas Selat Hormuz, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Qatar

8 Oktober 2026

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video