Avesiar – Jakarta
Zaman Jahiliyah pernah menorehkan catatan sejarah kelam dan bejatnya sebuah perkawinan. Pada masa tersebut, pergaulan untuk memperoleh keturunan dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada bedanya dengan hewan.
Tradisi buruk tersebut kemudian dihilangkan dengan masuknya Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamiin melalui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sebuah kabar gembira bagi peradaban manusia.
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Ahad (26/10/2025), Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam kitab Sirah al-Nabawiyah, menjelaskan bahwa Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah RA yang mengisahkan terdapat empat macam pekawinan yang dikenal luas pada masa itu.
Pertama, pernikahan secara spontan, yaitu seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada wali perempuan dan menyerahkan mas kawin, kemudian dinikahkan. Bentuk ini mirip dengan pernikahan yang berlaku dalam Islam, meski saat itu masih banyak kekurangan dari segi aturan.
Kedua, pernikahan istibdha’, di mana seorang suami memerintahkan istrinya yang suci dari haid untuk digauli oleh laki-laki tertentu. Hal itu dilakukan dengan harapan istrinya hamil dari orang yang dianggap memiliki keturunan baik dan cerdas. Jika sudah jelas kehamilan terjadi, suami bisa mengambil kembali istrinya.
Ketiga, pernikahan poliandri terbatas, yaitu seorang perempuan digauli oleh sejumlah laki-laki, biasanya kurang dari sepuluh orang. Setelah hamil dan melahirkan, perempuan tersebut menunjuk salah satu dari mereka sebagai ayah anaknya. Pilihan itu tidak boleh ditolak.
Keempat, pernikahan melalui pelacuran, di mana seorang wanita memasang bendera di depan pintu rumahnya sebagai tanda menerima laki-laki yang ingin menggaulinya.
Jika hamil, setelah melahirkan anaknya, para laki-laki yang pernah menggaulinya dikumpulkan, lalu dilakukan undian untuk menentukan siapa yang menjadi ayah anak tersebut.
Praktik-praktik tersebut, dijelaskan oleh para ulama sebagai keadaan yang menggambarkan betapa rusaknya sistem sosial masyarakat Arab pra-Islam, khususnya karena tidak menjaga kehormatan perempuan dan keturunan.
“Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, semua bentuk pernikahan Jahiliyah itu dihapus dan diganti dengan pernikahan dalam Islam, yang menjaga kesucian, kehormatan, dan keturunan yang jelas,” demikian penegasan dalam kitab-kitab sirah.
Kedatangan Islam menetapkan bahwa pernikahan sebagai ikatan suci berdasarkan akad, mahar, serta tanggung jawab, bukan lagi sebagai sarana pemuasan hawa nafsu sebagaimana di masa Jahiliyah. Wallahua’lam. (adm)













Discussion about this post