• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

by Avesiar
10 Juli 2025 | 23:20 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 3 mins read
A A
Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

Ilustrasi. Foto: dok. Avesiar/Meta AI

Avesiar – Jakarta

Pertanyaan dan konflik batin sering terjadi pada pria baik lajang maupun duda ketika akan atau saat menikahi seorang janda yang memiliki anak. Apakah sebagai ayah tiri, ia harus atau wajib menafkahi anak tiri.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, pada kanal Bahtsul Masail, Kamis (10/7/2025), Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo Muhamad Hanif Rahman, menjawab pertanyaan salah seorang penanya dengan terlebih dahulu menegaskan bahwa yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak adalah ayah kandungnya..

Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai berikut:

“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah [2]:233)

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (Ath-Thalaq [65]:6)

Pada ulasan tersebut dituliskan bahwa para ulama menjadikan ayat di atas sebagai dalil atas kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak. Hal ini karena ayat tersebut menjelaskan kewajibannya memberikan upah menyusui anak.

Ayat tersebut menunjukkan kewajiban ayah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya. (Lihat karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 480).

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Namun, jika ayah kandungnya tidak ada, maka menurut aturan fiqih yang berkewajiban menafkahi adalah kakeknya, sebagaimana disebutkan berikut:

“Wajib bagi ayah (dan kakek ke atas) menanggung nafkah anaknya, meskipun pada tingkatan bawah (cucu, cicit, dan seterusnya). Ayah wajib menanggung segala jenis nafkah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka tidak memiliki ayah, maka kewajiban menafkahi berpindah kepada kakek (ayah dari ayah) yang terdekat, kemudian kepada yang setelahnya.” (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 170).

Sehingga secara fiqih, yang berkewajiban menafkahi anak adalah ayah kandungnya, kemudian kakeknya jika ayahnya telah tiada. Melalui dasar hukum tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab ayah tiri, melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya. 

Hukum positif yang berlaku di Indonesia menyebutkan dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian diatur sebagai berikut: 

Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Sedangkan jika ayah tiri dengan suka rela memberikan nafkah kepada anak tirinya, meskipun bukan kewajibannya, maka hal ini dinilai sebagai perbuatan mulia yang bernilai pahala.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Fatwa Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah yang dikeluarkan oleh Mufti Mesir, Ustaz Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allām, dengan nomor fatwa 7569 tanggal 2 Maret 2023, yang berjudul ” Hukum Nafkah Suami terhadap Anak-anak Istrinya”, disebutkan:

“Anak-anak istri tidak wajib dinafkahi oleh suami ibu mereka. Namun, jika ia memberikan nafkah kepada mereka secara sukarela, maka ia akan mendapatkan pahala.”

Dari dasar-dasar hukum tersebut, maka pada dasarnya ayah tiri tidak mempunyai kewajiban menafkahi anak tiri atau anak istri dari hasil perkawinannya dengan suaminya yang terdahulu. Namun, jika ia dengan sukarela memberikan nafkah kepada anak tiri, maka hal tersebut termasuk perbuatan mulia yang bernilai pahala. Wallahu a’lam. (adm)

Tags: Anak TiriAyah TiriKewajiban Ayah KandungKewajiban Kakek KandungMenafkahi Anak Tiri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Muncul Keinginan Gencatan Senjata dari Israel, Hamas Berniat Bebaskan 10 Tawanan dan Tetap Mengatakan “Gaza Tidak Akan Menyerah”

Next Post

Alhamdulillah, Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu Tunjangannya dan Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Mungkin Anda Juga Suka :

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

5 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Alhamdulillah, Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu Tunjangannya dan Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Alhamdulillah, Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu Tunjangannya dan Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Perang Dagang Akibat Tarif Trump Semakin Sengit, Giliran Brasil dan Kanada Rencana Membalas Setimpal Dengan Persentase Serupa

Perang Dagang Akibat Tarif Trump Semakin Sengit, Giliran Brasil dan Kanada Rencana Membalas Setimpal Dengan Persentase Serupa

Discussion about this post

TERKINI

Pertamina Energy AdSport Challenge Mahasiswa Pungkas dengan Awarding Session di ITB Bandung

23 Mei 2026

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026

Luwesnya Chintya Dian Astuti, Wakil Ketua Kadin Pelestarian Hutan & Sungai Konsisten Jaga Lingkungan

18 Mei 2026

Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Akan Ikut Skema Murur, Kurangi Kepadatan di Muzdalifah

17 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video