Avesiar – Jakarta
Pertanyaan dan konflik batin sering terjadi pada pria baik lajang maupun duda ketika akan atau saat menikahi seorang janda yang memiliki anak. Apakah sebagai ayah tiri, ia harus atau wajib menafkahi anak tiri.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, pada kanal Bahtsul Masail, Kamis (10/7/2025), Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo Muhamad Hanif Rahman, menjawab pertanyaan salah seorang penanya dengan terlebih dahulu menegaskan bahwa yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak adalah ayah kandungnya..
Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai berikut:
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah [2]:233)
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (Ath-Thalaq [65]:6)
Pada ulasan tersebut dituliskan bahwa para ulama menjadikan ayat di atas sebagai dalil atas kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak. Hal ini karena ayat tersebut menjelaskan kewajibannya memberikan upah menyusui anak.
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban ayah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya. (Lihat karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 480).
Namun, jika ayah kandungnya tidak ada, maka menurut aturan fiqih yang berkewajiban menafkahi adalah kakeknya, sebagaimana disebutkan berikut:
“Wajib bagi ayah (dan kakek ke atas) menanggung nafkah anaknya, meskipun pada tingkatan bawah (cucu, cicit, dan seterusnya). Ayah wajib menanggung segala jenis nafkah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka tidak memiliki ayah, maka kewajiban menafkahi berpindah kepada kakek (ayah dari ayah) yang terdekat, kemudian kepada yang setelahnya.” (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 170).
Sehingga secara fiqih, yang berkewajiban menafkahi anak adalah ayah kandungnya, kemudian kakeknya jika ayahnya telah tiada. Melalui dasar hukum tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab ayah tiri, melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya.
Hukum positif yang berlaku di Indonesia menyebutkan dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian diatur sebagai berikut:
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Sedangkan jika ayah tiri dengan suka rela memberikan nafkah kepada anak tirinya, meskipun bukan kewajibannya, maka hal ini dinilai sebagai perbuatan mulia yang bernilai pahala.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Fatwa Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah yang dikeluarkan oleh Mufti Mesir, Ustaz Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allām, dengan nomor fatwa 7569 tanggal 2 Maret 2023, yang berjudul ” Hukum Nafkah Suami terhadap Anak-anak Istrinya”, disebutkan:
“Anak-anak istri tidak wajib dinafkahi oleh suami ibu mereka. Namun, jika ia memberikan nafkah kepada mereka secara sukarela, maka ia akan mendapatkan pahala.”
Dari dasar-dasar hukum tersebut, maka pada dasarnya ayah tiri tidak mempunyai kewajiban menafkahi anak tiri atau anak istri dari hasil perkawinannya dengan suaminya yang terdahulu. Namun, jika ia dengan sukarela memberikan nafkah kepada anak tiri, maka hal tersebut termasuk perbuatan mulia yang bernilai pahala. Wallahu a’lam. (adm)













Discussion about this post