Avesiar – Jakarta
Anak yatim, dilansir laman Nahdlatul Ulama, kolom Bahtsul Masail, Ahad (21/6/2026), dituliskan bahwa dalam khazanah fiqih Mazhab Syafi’i, definisinya adalah anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun ia masih memiliki ibu, kakek ataupun nenek. Keterangan ini dapat dilihat dalam kitab Hasiyah al-Jamal ala Syarhil Minjah, karya Syekh Sulaiman al-Jamal. Ia berkata:
“Yatim adalah anak kecil yang tidak memiliki ayah (wafat), sekalipun memiliki ibu dan kakek. Dan siapa saja yang kehilangan (ditinggal wafat) oleh ibunya dari kalangan manusia, maka dia dikatakan munqathi’ (orang yang dipisah).” (Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], jilid. IV, halaman 88).
Kapan Seorang Tidak Lagi Disebut Anak Yatim?
Islam meletakkan garis batas yang sangat terang benderang mengenai akhir dari masa keyatiman seseorang, yakni masa di mana ia telah mencapai usia baligh.
Artinya, ketika seorang anak yatim telah baligh, sebutan yatim tidak lagi disematkan kepadanya di hadapan syariat. Landasan ini disandarkan langsung pada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
“Tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh).” (HR. Al-Baihaqi).
Terkait hadits tersebut, Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitab At-Tanwir Syarah Jami’ Shaghir, menjelaskan status yatim dalam hukum syariat berakhir ketika seseorang baligh atau tanda-tandanya telah ada. Ia berkata,
“(Hadits ini merupakan) pemberitahuan bahwasanya status anak yatim yang terikat dengan hukum-hukum syariat tersebut akan selesai/berakhir dengan terjadinya mimpi basah (al-iḥtilām) atau perkara lain yang menempati kedudukannya (sebagai tanda baligh).” (At-Tanwir Syarah Jami’ Shaghir, [Riyadh, Maktabah Darus Salam: 1432 H], jilid. XI, hal. 174)
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Apakah anak 5 tahun yang sudah menikah lagi masih disebut anak yatim?
Jawabannya: ya, masih disebut anak yatim. Karena anak tersebut baru berusia 5 tahun, dan belum baligh. Dalam Islam, selama belum baligh dan ayahnya telah wafat, maka ia tetap termasuk anak yatim.
2. Lantas bagaimana jika ibunya sudah menikah lagi?
Jawabannya: itu tidak mengubah status yatimnya. Ayah tiri hanya membantu dalam pengasuhan, tetapi tidak menggantikan posisi ayah kandung dalam hukum nasab dan status yatim.
3. Apakah Masih Berhak Mendapat Santunan?
Jawabannya: ya, anak tersebut masih berhak menerima santunan. Anak tersebut tetap berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan santunan sebagai anak yatim, termasuk pada momen 10 Muharram yang biasa digunakan untuk berbagi kepada anak yatim.
Selama ia belum baligh, maka ia masih termasuk kelompok yang dianjurkan untuk disayangi dan diperhatikan secara khusus dalam Islam.
Wallahua’lam. (adm)










Discussion about this post