Avesiar – Jakarta
Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai hukum dari memejamkan mata ketika sedang shalat. Ada orang yang memejamkan mata saat sedang shalat dengan tujuan tertentu. Lalu bagaimana sebenarnya hukum secara fikih yang harus diketahui tentang memejamkan mata ketika sedang shalat 5 waktu?
Dilansir laman Kementerian Agama, di rubrik Tanya Jawab Fikih, Senin (27/10/2025), Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa saat melaksanakan shalat, disunnahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Sebab, hal demikian bisa menjadi bagian dari upaya untuk menggapai kekhusyukan shalat.
“(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)
Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa kesunnahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat dapat berubah. Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru bisa menjadi sunnah, bahkan wajib. Berikut ini adalah hukum memejamkan mata ketika shalat:
1. Mubah (Boleh)
Pada dasarnya, memejamkan mata saat shalat hukumnya boleh dan tidak makruh karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Namun demikian, perbuatan ini menyalahi yang lebih utama (khilaful awla) sebab ketika menunaikan shalat lebih diutamakan membuka mata dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
2. Makruh
Memejamkan mata hukumnya makruh ketika menunaikan ibadah shalat di tempat yang berbahaya. Misalnya di lokasi yang banyak binatang buas, perampok, dan sejenisnya. Membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.
3. Sunnah
Saat menunaikan ibadah shalat disunnahkan untuk memejamkan mata jika di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, misalnya gambar, tulisan, dan sejenisnya. Dengan memejamkan mata, hati bisa lebih mudah untuk fokus kepada Allah dan tidak terganggu oleh hal-hal yang ada di sekitar.
4. Wajib
Memejamkan mata menjadi wajib apabila di sekitar tempat shalat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, misalnya ada aurat seseorang yang terbuka. Dalam keadaan ini, menutup mata wajib dilakukan sebagai bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan dan menjaga kesucian ibadah.
Kesimpulannya dari penjelasan di atas yaitu, pada dasarnya membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat lebih utama karena dapat membantu menghadirkan kekhusyukan. Namun, hukum memejamkan mata ketika menunaikan shalat bisa berubah menjadi boleh, makruh, sunnah, bahkan wajib, tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Wallahu a’lam. (adm)













Discussion about this post