Avesiar – Jakarta
Kehadiran wali pada pernikahan seorang perempuan adalah hal yang wajib hukumnya karena memiliki peran yang sangat penting. Seorang wali bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad).
Dalam hal ini, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu (29/10/2025), hadits dimaksud menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah.
Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.
Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Kementerian Agama RI, 2018/h.13) menyatakan:
“Wali nasab terdiri atas empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan atas kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.”
Adapun urutan kelompok wali nasab sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
2. Kelompok kerabat saudara laki laki kandung atau saudara laki laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
3. Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki laki mereka.
4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Pasal berikutnya menyebutkan, bahwa apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya tidak beragama Islam, belum baligh, tidak berakal, maka hak kewalian berpindah kepada wali hakim.
Sehingga, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih. Wallahua’lam. (adm)











Discussion about this post