• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Muslim Fashion

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

by Avesiar
29 Oktober 2025 | 23:19 WIB
in Muslim Fashion
Reading Time: 2 mins read
A A
Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Kehadiran wali pada pernikahan seorang perempuan adalah hal yang wajib hukumnya karena memiliki peran yang sangat penting. Seorang wali bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad).

Dalam hal ini, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu (29/10/2025), hadits dimaksud menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah.

Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.

Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Kementerian Agama RI, 2018/h.13) menyatakan:

“Wali nasab terdiri atas empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan atas kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.”

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Adapun urutan kelompok wali nasab sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

2. Kelompok kerabat saudara laki laki kandung atau saudara laki laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

3. Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki laki mereka.

4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Pasal berikutnya menyebutkan, bahwa apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya tidak beragama Islam, belum baligh, tidak berakal, maka hak kewalian berpindah kepada wali hakim.

Sehingga, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih.  Wallahua’lam. (adm)

Tags: Anggota Keluarga Jadi WaliPerempuan MenikahWali HakimWali Nikah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Angkatan Bersenjata Turki Kini Dipersenjatai Tank Canggih Altay untuk Medan Tempur Terberat

Next Post

Cermati 10 Negara Bagian di AS dengan Tingkat Kejahatan Tertinggi

Mungkin Anda Juga Suka :

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

25 Februari 2026

...

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

9 September 2025

...

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

3 Juli 2025

...

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

1 Juni 2025

...

Pemahaman Berteman Karena Iman dan Ketakwaan Demi Keselamatan Dunia Akhirat serta Apa Kata Mereka

Pemahaman Berteman Karena Iman dan Ketakwaan Demi Keselamatan Dunia Akhirat serta Apa Kata Mereka

25 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Cermati 10 Negara Bagian di AS dengan Tingkat Kejahatan Tertinggi

Cermati 10 Negara Bagian di AS dengan Tingkat Kejahatan Tertinggi

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Republik Korea Disambut Hangat Para Diaspora Indonesia

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Republik Korea Disambut Hangat Para Diaspora Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

Di Ambang Mahacahaya

9 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Nasruddin Hoja Menemani Penguasa dan Kisah Namrudz

9 Maret 2026

Profil Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ayahnya yang Juga Dibenci AS

9 Maret 2026

Tasbih Sunyi di Relung Nurani

8 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Ketika Nasruddin Hoja Menyelamatkan Bulan

8 Maret 2026

Sunyi Sebagai Kitab Terbuka

7 Maret 2026

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

6 Maret 2026

Jadi Tempat Bukber yang Cozy di Mal, Resto Tekko Kebayoran Park Siapkan Paket 90 Ribuan

6 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Mencoba Ganti Rokok dengan Kurma

6 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video