• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Muslim Fashion

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

by Ave Rosa
1 Juni 2025 | 23:55 WIB
in Muslim Fashion
Reading Time: 10 mins read
A A
Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

Ilustrasi. Foto: ist & Pexels. Kolase Avesiar.com

Avesiar – Jakarta

Merias diri dengan kosmetik atau disebut make up sudah menjadi bagian dari rutinitas banyak perempuan. Tak hanya untuk mempercantik diri, tapi juga sebagai bentuk perawatan dan kebersihan.

Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang make up bagi wanita? Hal ini diperbolehkan selama baik bahannya dan tujuannya sesuai syariat.

Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak melarang kecantikan. Islam mendorong kebersihan dan penampilan yang baik. Tapi tentu, semua itu ada aturan dan batasannya. Make up boleh, tapi tidak bisa digunakan sembarangan, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Make Up Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya

Dalam Islam, penggunaan make up oleh muslimah diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Hadis. Apa saja itu?

Tidak Tabarruj (berhias berlebihan)

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS Al-Ahzab: 33)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Tabarruj artinya berdandan secara berlebihan hingga menampakkan kecantikan kepada yang bukan mahram. Islam mengajarkan kesederhanaan, termasuk dalam berhias. Make up yang mencolok di tempat umum bisa menimbulkan fitnah, dan hal ini sebaiknya dihindari.

Menggunakan Bahan Halal dan Aman

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS Al-Baqarah: 195)

Make up yang mengandung bahan najis seperti babi atau alkohol yang tidak disucikan harus dihindari. Selain itu, jika bahan make up berbahaya untuk kulit, itu juga termasuk bentuk menyakiti diri sendiri.

Label halal dari lembaga terpercaya seperti LPPOM MUI dapat menjadi acuan muslimah untuk memastikan kehalalan produk yang digunakan.

Tidak Menghalangi Wudhu

Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Jika make up yang digunakan membentuk lapisan tebal (seperti foundation waterproof atau primer yang menyumbat pori), itu bisa menghalangi air wudhu mencapai kulit. Maka, make up semacam ini harus dibersihkan sebelum wudhu.

Tujuan yang Baik

Berhias untuk suami atau tampil rapi di hadapan sesama wanita adalah hal yang baik, bahkan berpahala. Tapi jika make up digunakan untuk memikat perhatian pria yang bukan mahram, atau untuk kesombongan dan pamer kecantikan, maka ini bisa menjadi haram dan berdosa serta dilaknat.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Islam memberi panduan jelas tentang perhiasan dan penampilan dalam beberapa ayat:

• QS. An-Nur: 31 – Menyuruh wanita menutupi perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak. Ini menunjukkan, berhias boleh tapi tidak berlebihan.

• QS. Al-Ahzab: 33 – Melarang bertabarruj seperti wanita jahiliyah.

• QS. Al-Baqarah: 195 – Larangan membahayakan diri, termasuk memakai bahan kosmetik yang berbahaya.

Dalam hadist, Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

“Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa keindahan tidak boleh menimbulkan kesombongan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda :

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Menandakan bahwa Islam menghargai penampilan rapi dan bersih, asal tidak melanggar syariat.

Pandangan Fikih

Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa make up boleh digunakan, selama:

• Tidak mengandung bahan haram

• Tidak dipakai untuk tujuan haram

• Tidak berlebihan

• Tidak menyerupai lawan jenis

• Tidak menghalangi wudhu

• Tidak mengubah ciptaan Allah (seperti sulam alis, suntik filler, dll)

Contoh Make Up yang Diperbolehkan

• Menggunakan celak atau eyeliner alami

• Memakai pacar (henna) di tangan

• Lipstik dan bedak ringan untuk merapikan penampilan

• Make up natural di hadapan suami atau sesama wanita

Contoh Make Up yang Dilarang

• Make up mencolok untuk menarik perhatian pria

• Produk yang mengandung bahan haram

• Waterproof make up yang tidak dibersihkan sebelum wudhu

• Suntik putih, menyambung rambut, mencukur alis, atau tindakan yang mengubah ciptaan Allah

Berhias Bisa Jadi Ibadah

Bagi istri, mempercantik diri bisa menjadi bentuk ibadah. Dalam sebuah hadis disebutkan:

 “Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya…” (HR. Ath-Thabrani)

Artinya, istri dianjurkan menjaga penampilan untuk menyenangkan hati suami, selama tidak melanggar syariat.

Dalam HR. Al-Bukhari, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyebut salah satu alasan wanita dinikahi adalah karena kecantikannya, disandingkan dengan agama. Maka, menjaga penampilan selaras dengan menjaga akhlak, adalah bagian dari persiapan menuju pernikahan yang berkah.

Komisi Fatwa MUI, telah memberikan panduan bagi umat Muslim melalui fatwa No. 23 tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya.

Ada delapan hal yang perlu diperhatikan bagi seorang Muslimah dalam menggunakan kosmetik berdasarkan fatwa MUI tersebut :

Pertama, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat tiga syarat, yaitu bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.

Perintah mengkonsumsi bahan yang halal termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 168, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Begitu pula, dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, yaitu:

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

Kedua, penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan:

“Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.”

Ketiga, penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

Keempat, penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram.

Kelima, penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.

Keenam, produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.

Ketujuh, produk kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.

Kedelapan, produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.

Hanimah Meidina, Ibu Rumah Tangga

Hanimah Meidina, Ibu Rumah Tangga. Foto: istimewa

Make up sudah menjadi bagian dari kehidupan banyak perempuan modern, termasuk para muslimah. Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang penggunaan make up, terutama saat digunakan di luar rumah? “Ya, ada batasannya,” ungkap Hanimah ketika ditanya tentang penggunaan make up oleh muslimah.

Islam sebagai agama yang sempurna tidak melarang kecantikan, tetapi mengaturnya agar tetap berada dalam koridor yang sesuai. Make up bukan sesuatu yang haram secara mutlak, namun penggunaannya harus memperhatikan konteks, niat, dan tempat.

Menurut Hanimah, penggunaan make up yang mencolok di luar rumah sangat tidak dianjurkan, bahkan bisa jatuh pada hukum haram. Ia menegaskan, “Kalau dipakai di luar rumah untuk menarik perhatian, hukumnya haram.” Ini selaras dengan peringatan dalam Al-Qur’an :

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat dan make up) kecuali yang (biasa) nampak daripadanya…” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini mengingatkan muslimah agar menjaga penampilan di luar rumah agar tidak menimbulkan fitnah atau menarik perhatian yang tidak seharusnya.

Berbeda dengan penggunaan di luar rumah, Hanimah sangat menganjurkan make up untuk menyenangkan suami. “Ya, sangat dianjurkan.” Inilah bentuk kecantikan yang berpahala, karena menjaga keharmonisan rumah tangga adalah salah satu bentuk ibadah. Rasulullah bersabda : “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suaminya ketika dipandang…” (HR. Abu Dawud)

Namun tidak semua make up diperbolehkan penggunaannya. Hanimah menyarankan untuk menghindari jenis dan cara penggunaan yang mencolok. “Sebaiknya hindari make up yang menarik perhatian lawan jenis,” tuturnya.

Kesederhanaan adalah ciri khas muslimah sejati, bukan berarti tak bisa tampil rapi, tapi tidak berlebihan. Satu lagi yang tidak boleh dilupakan oleh muslimah : kehalalan produk make up. “Sangat penting,” tegas Hanimah.

Halal bukan hanya urusan makanan, tetapi juga mencakup segala sesuatu yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kosmetik. Menggunakan produk halal memastikan bahwa make up yang dipakai tidak mengandung bahan najis atau meragukan.

Fitriadah, Ibu Rumah Tangga

Fitriadah (kanan), Ibu Rumah Tangga. Foto: istimewa

Di tengah tren make up yang makin populer, seorang muslimah bernama Fitriadah mengingatkan bahwa kecantikan tetap harus sejalan dengan syariat. “Ya, ada batasannya,” ujar Fitriadah.

Ia menegaskan bahwa memakai make up di luar rumah dengan tujuan menarik perhatian tidak dibolehkan dalam Islam. “Lebih baik make up digunakan untuk menyenangkan suami,” lanjutnya. Dalam Islam, berdandan untuk suami justru berpahala dan menjadi bentuk ibadah.

Meski tidak menyebut jenis make up tertentu yang haram, ia menekankan pentingnya menjaga niat dan waktu pemakaian. Make up boleh saja, tapi jangan sampai menimbulkan fitnah.

Yang tak kalah penting, kata Fitriadah, adalah memastikan make up yang digunakan berlabel halal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang menjaga kebersihan dan keberkahan. “Cantik itu fitrah, tapi jangan sampai menabrak aturan Allah,” tutupnya bijak.

Esih Sukaesih, Ibu Rumah Tangga

Esih Sukaesih, Ibu Rumah Tangga. Foto: istimewa

Menurut Esih Sukaesih, ada batasan yang tetap harus dijaga. “Iya, boleh saja, tapi jangan terlalu mencolok dan jangan terlalu tebal,” ujarnya.

Esih menekankan bahwa muslimah tetap boleh tampil rapi dan cantik, namun tidak berlebihan hingga menarik perhatian yang tak seharusnya, terutama di luar rumah. Baginya, make up yang paling baik adalah yang digunakan untuk menyenangkan suami. “Sebaiknya memang merias diri untuk suami,” tuturnya.

Saat ditanya soal jenis make up yang perlu dihindari, Esih menjawab bijak, “Yang penting halal.” Hal ini senada dengan pandangannya bahwa kehalalan produk sangat penting, apalagi sebagai seorang muslimah yang wajib menjaga kebersihan dan memastikan make up tidak menghalangi air wudu.

“Cantik boleh, tapi jangan sampai lalai dari aturan Allah. Yang utama itu bersih, halal, dan sesuai syariat,” tutupnya.

Eliana, Ibu Rumah Tangga

Eliana, Ibu Rumah Tangga. Foto: istimewa

 menurut Eliana, ada batasan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan make up. “Ya, ada batasannya,” tegas Eliana.

Islam tidak melarang perempuan berdandan, namun tetap harus memperhatikan syariat. “Boleh memakai make up di luar rumah, asal tidak berlebihan dan tidak menimbulkan godaan bagi orang lain,” tambahnya.

Lebih dari itu, ia menekankan bahwa berdandan untuk menyenangkan suami lebih dianjurkan. “Itu penting untuk menambah keharmonisan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Islam memang mendorong pasangan suami istri untuk saling membahagiakan, termasuk dalam hal penampilan. Eliana juga mengingatkan agar muslimah menghindari make up yang mengandung bahan haram, serta menghindari penggunaan make up yang disandingkan dengan pakaian terbuka atau menampakkan aurat.

Terakhir, ia menekankan pentingnya produk make up yang berlabel halal. “Agar tidak menghalangi air wudhu, dan tentu lebih tenang saat digunakan dalam ibadah,” tutupnya.

Make up bukan masalah, selama niatnya lurus dan caranya sesuai syariat. Cantik itu boleh, tapi lebih indah jika tetap dalam batasan yang Allah ridai. (Resty)

Tags: BerhiasMake UpMake Up MuslimahMake Up SyariMerias Diri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Robotaxi Tesla, Mobil Tanpa Supir Akan Diungkap pada 12 Juni dan Siap Uji Jalan?

Next Post

Kopi Parcom di Purwakarta, Warkop Racikan Pensiunan Fotografer Senior Tempo Rully Kesuma

Mungkin Anda Juga Suka :

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

25 Februari 2026

...

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

29 Oktober 2025

...

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

9 September 2025

...

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

3 Juli 2025

...

Pemahaman Berteman Karena Iman dan Ketakwaan Demi Keselamatan Dunia Akhirat serta Apa Kata Mereka

Pemahaman Berteman Karena Iman dan Ketakwaan Demi Keselamatan Dunia Akhirat serta Apa Kata Mereka

25 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Kopi Parcom di Purwakarta, Warkop Racikan Pensiunan Fotografer Senior Tempo Rully Kesuma

Kopi Parcom di Purwakarta, Warkop Racikan Pensiunan Fotografer Senior Tempo Rully Kesuma

Jenis Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Penganut Mendang-mending

Jenis Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Penganut Mendang-mending

Discussion about this post

TERKINI

Pertamina Energy AdSport Challenge Mahasiswa Pungkas dengan Awarding Session di ITB Bandung

23 Mei 2026

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026

Luwesnya Chintya Dian Astuti, Wakil Ketua Kadin Pelestarian Hutan & Sungai Konsisten Jaga Lingkungan

18 Mei 2026

Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Akan Ikut Skema Murur, Kurangi Kepadatan di Muzdalifah

17 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video