Avesiar – Jakarta
Amanat yang diterima baik berupa kepercayaan maupun pekerjaan membutuhkan sifat amanah dan sikap profesional. Hal ini juga ditegaskan dalam Islam bagaimana seorang Muslim wajib menjaga amanah yang mencerminkan integritas diri.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (19/7/2024), dalam materi berjudul: Khutbah Jumat: Integritas dan Profesionalisme Kerja dalam Islam, diulas bagaimana akhir-akhir ini banyak berita yang menunjukkan tidak adanya integritas dan profesionalisme dalam bekerja dan mengemban amanat.
Hal itu seperti, melakukan tindakan-tindakan yang mencederai diri dan komitmen bekerja seperti perbuatan asusila, melanggar etika, korupsi, dan sebagainya. Ini menunjukkan buruknya kualitas seseorang dalam bekerja.
Dalam sejarah Islam, terdapat kisah yang menunjukkan tidak adanya profesionalisme dalam bekerja. Seperti tragedi perang Uhud, yang membuat Nabi dan para sahabatnya diserang balik oleh para musuh, sehingga membuat kelompok Islam mundur dan kalah. Ini akibat dari sikap para sahabat yang tergiur terhadap harta ghanimah (harta rampasan perang) sehingga menjadikan mereka tidak disiplin sebagaimana arahan nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Namun para sahabat segera menyadari kesalahan tersebut. Mereka menjadikan perang Uhud sebagai pelajaran berharga agar tidak sampai terulang kembali. Alhasil, pada perang-perang berikutnya para sahabat melakukannya sesuai arahan dan strategi yang telah disepakati bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Zaman sekarang, tidak adanya integritas dan profesionalisme dalam bekerja dan menjalankan amanat jabatan sering terdengar di berbagai kesempatan. Padahal, kedua aspek ini mestinya dijadikan prinsip sekaligus komitmen dalam melakukan sebuah pekerjaan, terlebih pekerjaan yang menyangkut hajat banyak orang. Sebab pada dasarnya sebuah pekerjaan itu merupakan amanah, maka sudah seyogyanya amanah harus ditunaikan sebagaimana mestinya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman di surat an-Nisa’ ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
Agama Islam sendiri mengajarkan agar ketika bekerja hendaknya kita melakukannya secara optimal dan penuh tanggung jawab. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan imam al-Thabrani di dalam kitab al-Mu’jam al-Awsath:
“Sesungguhnya Allah menyukai seseorang ketika mengerjakan sebuah pekerjaan dilakukan dengan profesional.”
Patut menjadi catatan di sini bahwa profesionalisme bukan berarti harus serba sempurna. Akan tetapi profesionalisme di sini bermakna sungguh-sungguh dalam bekerja sesuai kapasitas dan kredibilitasnya. Kedua aspek inilah yang perlu disadari bersama. Muslim harus bercermin dan merenung akan bakat dan kemampuan masing-masing.
Apabila memang pada dasarnya pekerjaan itu bukan bidangnya, namun orang tersebut tetap memaksakan diri untuk mengerjakannya, maka sudah pasti hasilnya tidak akan maksimal. Bahkan bisa saja masuk pada pepatah ‘jauh panggang dari api.’
Diakui atau tidak, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh bukan ahlinya. Di dunia pendidikan, kantor, perusahaan, wirausaha, dan bidang lainnya, seringkali proses rekrutmen dan penentuan jabatan dan pekerjaannya bukan berdasarkan kapasitas, melainkan berdasarkan kedekatan, baik personal maupun sosial.
Muslim harus mengingat ultimatum yang pernah disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sebagaimana diriwayatkan imam al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya:
“Apabila sebuah urusan diberikan kepada bukan ahlinya maka tunggulah waktu kebinasaannya.”
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam hendak menegaskan agar kita memberikan mandat kepada seseorang yang memang mempunyai kapasitas sesuai bidangnya, sehingga yang bersangkutan dapat mengerjakan mandat tersebut secara profesional. Ini yang pertama.
Yang kedua, seoranh Muslim juga harus jujur kepada diri sendiri mengenai kapasitas diri sendiri. Seorang Muslim tidak boleh terlena dengan gaji atau upah yang dijanjikan sehingga membuat lupa diri terhadap kapasitas yang dimiliki. Bila memang tidak mampu untuk mengemban sebuah jabatan atau pekerjaan, maka lebih baik tidak menyentuh ranah tersebut sama sekali.
Badruddin al-‘Aini ketika mengomentari hadits tersebut di dalam kitabnya, ‘Umdah al-Qari syarh Shahih al-Bukhari, mengatakan bawah maksud ‘urusan’ di situ adalah urusan-urusan yang berkaitan dengan agama, seperti ketatanegaraan, putusan pengadilan, dan fatwa persoalan agama. Ada pendapat juga yang mengatakan bahwa bisa saja urusan tersebut tidak berkaitan dengan agama secara an sich.
Jika dicermati lagi, memang tampaknya hadits tersebut berbicara urusan secara umum, sehingga tidak terbatas pada urusan agama saja. Dengan demikian, urusan duniawi juga menjadi objek dari peringatan tersebut. Dan itu sudah terbukti dalam kehidupan sehari-hari ketika melihat sebuah pekerjaan dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas di pekerjaan itu, maka akan tidak maksimal.
Penting juga untuk dipertegas di sini bahwa melaksanakan ibadah dan kewajiban agama lainnya juga termasuk dari sebuah pekerjaan. Maka dari itu, bagaimana caranya seorang Msulim mengerjakan berbagai kewajiban agama secara profesional. Ibadah shalat, puasa, sedekah, dan lainnya, baik yang fardhu maupun yang sunnah, yang personal maupun yang sosial, dilakukan dengan maksimal.
Dengan demikian, seorang Muslim bukan hanya akan menjadi pribadi yang baik di mata manusia, melainkan juga akan mendapatkan derajat yang tinggi di hadapan Allah. Wallahua’lam. (adm)











Discussion about this post