Avesiar – Jakarta
Keputusan kedutaan AS yang menawarkan layanan konsuler di pemukiman ilegal Israel Efrat di Tepi Barat yang diduduki, dikecam oleh Palestina dan menyebutnya sebagai “pelanggaran hukum internasional”, dilansir TRT World, Rabu (25/2/2026).
Hal ini karena permukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki Israel pada tahun 1967, adalah ilegal menurut hukum internasional.
Misi Amerika di Yerusalem mengatakan pada hari Selasa bahwa sebagai bagian dari inisiatif untuk memperingati 250 tahun kemerdekaan Amerika, mereka akan memberikan “layanan paspor rutin kepada warga Amerika di Efrat pada hari Jumat, 27 Februari, hanya untuk satu hari”.
Mirisnya. kedutaan besar AS juga mengumumkan bahwa layanan konsuler pop-up tersebut akan disediakan dalam beberapa bulan ke depan di pemukiman ilegal Israel lainnya, Beitar Illit, serta di kota Ramallah, Palestina, dan tiga kota di Israel.
Tindakan kedutaan besar AS itu dikecam Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Otoritas Palestina pada hari Rabu, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hal tersebut “merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan secara terang-terangan mendukung otoritas pendudukan”, merujuk pada Israel.
Ketua komisi tersebut, Menteri Muayyad Shubban, meminta AS untuk membatalkan keputusan tersebut dan meminta komunitas internasional untuk menahan diri dari melegitimasi sistem pemukiman.
Efrat adalah pemukiman Tepi Barat yang dihuni sekitar 12.000 warga Israel, terletak 12 kilometer selatan Yerusalem.
Kelompok perlawanan Palestina Hamas juga mengecam keputusan AS, dan menggambarkannya dalam sebuah pernyataan sebagai “langkah berbahaya yang mendukung rencana Yudaisasi Israel”.
Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah untuk memperketat kendali negara atas Tepi Barat yang diduduki dan mempermudah pemukim untuk membeli tanah, sebuah tindakan yang oleh warga Palestina disebut sebagai “aneksasi de facto”.
Sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki berada di bawah kendali militer Israel, dengan pemerintahan mandiri Palestina yang terbatas di beberapa wilayah dijalankan oleh Otoritas Palestina.
Disebutkan bahwa lebih dari 500.000 pemukim ilegal Israel tinggal di Tepi Barat yang diduduki, yang merupakan rumah bagi 3 juta warga Palestina. Sebagian besar permukiman adalah kota kecil yang dikelilingi pagar dan dijaga oleh tentara Israel. (ard)











Discussion about this post