Avesiar – Jakarta
Shalat wajib yang utamanya dilakukan di awal waktu. Namun, bagaimana jika ada yang melaksanakannya di akhir waktu dengan alasan tertentu?
Persoalan ini menarik untuk diulas sebagaimana dilansir laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (1/5/2026), di kolom tanya jawab Bahtsul Masail, yang dijawab oleh Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, yang saat ini aktif menjadi perumus LBM PP Nurul Cholil dan editor website PCNU Bangkalan.
Jawaban diberikan atas pertanyaan, apakah boleh mengakhirkan shalat (shalat fardhu maksudnya) sampai waktunya hampir habis?
Pertanyaan ini muncul karena penanya biasanya shalat Dhuhur saat waktu hampir mendekati shalat Asar. Tujuan penanya supaya bisa langsung shalat fardhu dua kali sekaligus. Di samping itu, tidak usah ke kamar mandi untuk berwudhu dua kali. Biasanya, penanya memperkirakan shalat Dhuhur selesai, dzikir beberapa menit, lalu masuk waktu shalat Asar, dan langsung shalat Asar.
Praktik mengakhirkan shalat seperti yang biasa penanya kerjakan. Niat penanya supaya lebih simpel, langsung shalat dua kali sekaligus tanpa ke kamar mandi dua kali karena masih punya wudhu
Dituliskan melalui jawaban, perlu diketahui bahwa shalat fardhu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan.
Kewajiban ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 103:
“Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa’: 103).
Dalam literatur kitab fiqih Syafi’i dijelaskan bahwa maksud dari kewajiban shalat fardhu harus tepat waktu ialah dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Artinya, tidak harus dilaksanakan pada awal waktu, setelah masuk waktu harus dilaksanakan, tidak. Boleh melaksanakannya pada awal waktu, tengah, atau akhir waktu. Yang terpenting tidak sampai keluar batas waktu yang ditentukan syariat.
Namun demikian, apabila berinisiatif tidak melaksanakannya pada awal waktu maka saat waktu shalat masuk ada kewajiban al-’azmu, yakni berniat atau berkomitmen untuk melaksanakannya dalam batas waktu yang telah ditetapkan syariat, misalnya saat waktu Dhuhur masuk, maka wajib berniat melaksanakannya pada pukul 13.00, 13.30 WIB, atau pukul berapa pun yang penting belum habis waktu shalat Dhuhur.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan sebagaimana redaksi berikut:
“Saat waktu masuk, shalat wajib dilaksanakan, dengan kewajiban yang masih diperpanjang sampai akhir waktu yang hanya cukup melaksanakan shalat. Akan tetapi, jika ingin mengakhirkan shalat, versi qaul ashah, wajib ber-azam saat waktu shalat masuk untuk melaksanakannya di dalam waktu shalat (yang ditetapkan syariat).” (Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], halaman 51).
Jadi, berdasarkan penjelasan di muka, sejatinya diperbolehkan mengakhirkan shalat dengan tujuan seperti yang dikemukakan penanya. Sebab, tidak ada kewajiban shalat pada awal waktu atau tengah waktu, di akhir waktu pun boleh dengan ketentuan atau batas waktu seperti yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten.
Akan tetapi, jika kita membaca tentang keutamaan dan pentingnya shalat fardhu di awal waktu, sebaiknya shalat di akhir waktu tidak dijadikan sebuah kebiasaan. Di samping meninggalkan keutamaan shalat fardhu di awal waktu, shalat di akhir waktu juga bisa menjadi penyebab enteng tentang persoalan menjaga waktu shalat atau shalat fardhu tepat waktu. Bahkan, sebab mengakhirkan shalat, dengan tujuan apa pun, pada akhirnya bisa menjadi penyebab kita lalai dalam melaksanakan shalat.
Dalam konteks keutamaan shalat fardhu di awal waktu, suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah ditanya soal amal apa yang paling utama. Apa jawabannya? Yaitu shalat fardhu di awal waktu.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Shalat pada awal waktunya.” (HR. Imam al-Baihaqi).
Inilah jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika ditanya amal apa yang paling utama. Selain hadits ini, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits yang menggambarkan keutamaan shalat fardhu di awal waktu, sebagaimana redaksi berikut:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘waktu awal shalat itu keridhaan Allah, sedangkan akhir waktu itu pengampunan Allah.” (HR Imam At-Tirmidzi).
Selain menggambarkan keutamaan shalat di awal waktu dengan redaksi ‘keridhaan Allah’, hadits riwayat Imam at-Tirmidzi ini juga mengisyaratkan bagaimana shalat di akhir waktu dilatarbelakangi oleh sebuah kecerobohan atau kelalaian.
Karena itu, shalat di akhir waktu disandingkan dengan pengampunan Allah. Kita tahu, kalau pengampunan sangat identik dengan kesalahan atau kelalaian.
Mari simak penjelasan Syekh Badruddin al-Aini saat mengomentari hadits ini. Ia menulis:
“Tidak ada pengampunan kecuali ketika ada kesembronoan.” (Umdatul Qari’ Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut: Daru Ihya’it Turats, t.t], jilid V, halaman 14).
Dari semua penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa secara hukum fiqih memang diperbolehkan mengakhirkan shalat fardhu, yang terpenting tidak sampai keluar dari batas waktu yang telah ditetapkan, yakni sampai akhir waktu yang hanya cukup melaksanakan shalat sebagaimana penjelasan Syekh Nawawi Banten. Juga, wajib ber-’azm saat waktu shalat masuk jika ingin mengakhirkan.
Akan tetapi, terlepas dari hukum diperbolehkan ini, seperti yang tersirat dari sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sebaiknya mengakhirkan shalat fardhu tidak kita jadikan kebiasaan, karena hal tersebut di samping akan mengesampingkan keutamaan-keutamaan agung yang hanya terdapat pada shalat di awal waktu, juga akan menjadi penyebab diri kita enteng persoalan menjaga waktu shalat, seperti yang telah dikemukakan. Wallahua’lam. (adm)











Discussion about this post