Avesiar – Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mempunyai kewenangan untuk mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kewenangan itu bisa ditempuh melalui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pernyataan ini disampaikan, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yang diajukan pegawai KPK.
“Bisa dasarnya PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS,” kata Feri dikonfirmasi, Jumat (10/9).
Dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS yang tertuang di Pasal 3, menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Sehingga Jokowi sangat mungkin untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.
Terlebih, kini KPK tergabung ke dalam rumpun eksekutif sebagaimana tertuang dalam UU 19/2019 tentang KPK, dimana Presiden merupakan pemberi kekuasan tertinggi pada lembaga-lembaga eksekutif.
“Presiden sangat menentukan penyelamatan pagawai KPK dari tangan kebijakan pimpinan KPK,” tegas Feri.
Feri pun meyakini, putusan MA tidak berbenturan dengan temuan Komnas HAM dan Ombdusman RI terkait pelaksanaan TWK. Kedua lembaga tersebut dalam temuannya menyatakan, kalau TWK malaadministrasi dan melanggar HAM.
“Temuan Ombdusman RI dan Komnas HAM itu terkait dengan prosedur pelaksanaan yang bermasalah,” pungkasnya.
MA dalam putusannya menolak uji materi pegawai KPK terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini diajukan oleh pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika.
“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (9/9).
“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (9/9).
“Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,” imbuhnya.
Perkara ini diadili pada Kamis (9/9) dengan Ketua Majelis Hakim Agung, Supandi dengan anggota, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan ini secara langsung mengesahkan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam pertimbangannya, MA menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, menjadi salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana, berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020. (ros)













Discussion about this post