• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Direktur Pusako : Kewenangan Angkat Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASN Dimiliki Presiden

by Avesiar
10 September 2021 | 21:30 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Direktur Pusako : Kewenangan Angkat Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASN Dimiliki Presiden

Pegawai KPK (Jawa Pos)

Avesiar – Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mempunyai kewenangan untuk mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kewenangan itu bisa ditempuh melalui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pernyataan ini disampaikan, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yang diajukan pegawai KPK.

“Bisa dasarnya PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS,” kata Feri dikonfirmasi, Jumat (10/9).

Dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS yang tertuang di Pasal 3, menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Sehingga Jokowi sangat mungkin untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

Terlebih, kini KPK tergabung ke dalam rumpun eksekutif sebagaimana tertuang dalam UU 19/2019 tentang KPK, dimana Presiden merupakan pemberi kekuasan tertinggi pada lembaga-lembaga eksekutif.

“Presiden sangat menentukan penyelamatan pagawai KPK dari tangan kebijakan pimpinan KPK,” tegas Feri.

Feri pun meyakini, putusan MA tidak berbenturan dengan temuan Komnas HAM dan Ombdusman RI terkait pelaksanaan TWK. Kedua lembaga tersebut dalam temuannya menyatakan, kalau TWK malaadministrasi dan melanggar HAM.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Temuan Ombdusman RI dan Komnas HAM itu terkait dengan prosedur pelaksanaan yang bermasalah,” pungkasnya.

MA dalam putusannya menolak uji materi pegawai KPK terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini diajukan oleh pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (9/9).

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (9/9).

“Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,” imbuhnya.

Perkara ini diadili pada Kamis (9/9) dengan Ketua Majelis Hakim Agung, Supandi dengan anggota, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan ini secara langsung mengesahkan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam pertimbangannya, MA menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, menjadi salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana, berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020. (ros)

Tags: Angkat Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASNwewenang presiden
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tanpa Riba, Denda, dan Sita di Permata Mulia Residence

Next Post

Tips Jadi Orang Kaya Sesungguhnya dari Ustaz Adi Hidayat

Mungkin Anda Juga Suka :

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

...

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

...

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

...

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Tips Jadi Orang Kaya Sesungguhnya dari Ustaz Adi Hidayat

Tips Jadi Orang Kaya Sesungguhnya dari Ustaz Adi Hidayat

3 Posisi Kerja di Bank Muamalat bagi Lulusan D3 dan S1

3 Posisi Kerja di Bank Muamalat bagi Lulusan D3 dan S1

Discussion about this post

TERKINI

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video